KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, menilai munculnya penilaian atas informasi permohonan pemakzulan yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) pada dirinya dinilai sangat berlebihan. Karo Jambi pun siap melawan dan lakukan upaya balik bila pada akhirnya ia dirugikan dengan keputusan yang rencananya akan dijemput oleh DPRD Karo.
“Saya akan lakukan langkah hukum bila Mahkamah Agung memutuskan yang tidak benar,” ujar Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Senin ( 17/2) siang melalui telepone selulernya.
Dalam perbincangan beberapa menit melalui handphone itu, awalnya Karo Jambi sempat bernada tinggi ketika dimintai tanggapan terhadap munculnya informasi di laman Kepaniteraan MA Jumat ( 14/2) lalu. Bahkan tudingnya, dengan sikap berlebihan yang ditunjukkan berbagai pihak termasuk media massa padanya sudah berdampak pada aktivitas perekonomian rakyat di sentra perdagangan yang terdapat di seputaran Kota Berastagi.
“Datang saja ke pajak (pasar, Red) buah dan lihat sudah sepi disana karena pemberitaan pemberitaan itu,” dalihnya.
Karo Jambi pun tetap yakin tidak ada melakukan pelanggaran hingga dia harus dimakzulkan, sehingga dia merasa heran bila disebutkan melanggar aturan. “Saya tidak ada tanggapan atas masalah ini karena saya tidak pernah ada lakukan kesalahan. Apa salah saya coba tunjukkan, ibaratnya saya katakan kam mencuri ayam, mana buktinya? Begitu juga ini,” tegasnya.
Karo Jambi meminta semua pihak untuk tidak secara emosional memberikan penilaian lebih pada dirinya. Karena saat ini dia sedang fokus untuk melakukan pembangunan di masyarakat, termasuk penanganan pengungsi.
Sebelumnya, dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karo, Sekdakab Karo dr Sabrina br Tarigan meminta semua PNS untuk tidak terpancing dengan isu yang terjadi belakangan yang tidak jelas kebenarannya.
Angka Keramat
Di sisi lain, langkah DPRD Karo yang dinilai sejak awal berani memakzulkan Bupati Karo dinilai memiliki nilai sejarah yang tinggi. Untuk itu, lembaga ini berharap tidak ada yang mencoreng nilai politik yang ditabur demi masa depan Kabupaten Karo yang lebih baik ke depan.
Lewat dorongan kuat rakyat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Tanah Karo, mulai awal Desember 2013, DPRD Karo sudah lantang bersuara guna mewujudkan keinginan terdalam rakyat Karo yang sudah muak dengan pola kepemimpinan Karo Jambi. Tentu saja ini seperti membalikkan pandangan sebagian kalangan yang sempat menyebut anggota DPRD cenderung pragmatis dan takut.
Kekuatiran banyak orang ini sebelumnya juga didukung fakta kalau Karo Jambi bahkan sempat membuat DPRD angek saat dengan percaya diri melakukan serangkaian kebijakan mutasi pejabat eselon IV, III, dan II serta terakhir Sekdakab Karo. Termasuk, beberapa kebijakan penanganan pengungsi erupsi gunung api Sinabung.
“Kita ini (DPRD) seperti macan. Sewaktu-waktu kalau diperlukan kuku-kuku kita akan keluar guna menyelesaikan masalah rakyat yang sudah berada di ubun-ubun. Tapi, kalau tak perlu ngapai pula kita keluarkan, “ ungkap ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban berfilosofi, kepada Metro Karo (grup Sumut Pos).
DPRD Karo pun menyikapi tingkah sang bupati dengan menyempurnakan berkas pemakzulan. Dari mulai 3 keputusan DPRD Karo tahun 2013 masing -masing keputusan nomor 11( interplasi), 12 (angket), dan 13 (menyatakan pendapat) ditambah dokumen audio visual yang diambil sewaktu perjalanan panitia angket dijadikan bundel laporan ke MA tanggal 13 Januari 2014 lewat surat pengantar no 172/09/I/2014 tentang penyampaian keputusan DPRD Kab Karo no 13 tahun 2013 tentang pendapat DPRD Karo.
“Tidak ada yang direncanakan dengan tanggal-tanggal itu, semuanya berketepatan saja antara nomor keputusan menyatakan pendapat, tanggal penyerahan dan keputusan di Mahkamah Agung itu semuanya nomor dan tanggal 13. Kita tidak kenal istilah keramat, semua secara kebetulan saja,” papar Effendi lagi.
Surat pemakzulan itu pada 15 Januari resmi diregistrasi. Lalu dimasukkan lewat jalur Hakim Tinggi/Panitera Muda TUN MA dan Humas, Ashadi yang dilanjutkan ke Kasubbag Ormas dan Profesi , Rudi Sudianto dan kemudian berakhir di Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara TUN Ditjen Badmil TUN. Berkas dibundel dalam 4 set untuk dibagi ke tiga hakim komisioner dan satunya buat Bupati Karo.
Bahkan, dari informasi yang ada, DPRD Karo juga menambah bukti tambahan pada awal Februari 2014. Langkah ini tercium sebagai upaya DPRD memperkuat dasar usulan. Namun demikian, DPRD Karo tidak menduga usulan mereka direspon cepat walaupun sebenarnya mereka terbantu dengan aksi moral masyarakat karo di Jakarta pada tanggal 6 Februari lalu.
“DPRD Karo jelas terbantu dengan aksi massa yang kita lakukan, apalagi itu kita langsungkan mendekati hari keputusan. Selain itu, masyarakat juga terbantu dengan kecerobohan yang dilakukan oleh pihak termohon (bupati) yang penjelasannya baru sampai di tanggal 6 Februari 2014, padahal seharusnya paling lambat pukul 16.00 WIB tanggal 4 Februari. Karena surat permintaan penjelasan dari MA ke bupati telah tiba infonya tanggal 20 Januari 2014,” ungkap Hendra Sembiring, Ketua Aliansi Pemuda Membangun Bangsa.(nng/smg/rbb)