26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lima Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Dilimpahkan

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat melimpahkan lima tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek solar cell atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang, Senin (16/1).

Kelima tersangka masing-masing bernama Mahadi Simanjuntak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pakpak Bharat, Kasiman Berutu selaku Ketua ULP Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba selaku Sekretaris ULP  Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat. Selanjutnya,

Sri Mulyani dan Ketua Pokja ULP Pemkab Pakpak Bharat dan rekanan proyek, yakni Eni Hardiningsih, selaku Wakil Direktur PT Mangu.

Pelimpahan dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Pakpak Bharat senilai Rp5,6 miliar tersebut, sudah memasuki tahap dua atau (P-22) dari Polres Pakpak Bharat ke Kejari Sidikalang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, mengatakan, jika administrasi perkara ditangani Kejari Sidikalang.

Pantauan Sumut Pos, Senin (16/1), pelimpahan tahap dua tersebut sempat singgah di Kantor Kejati Sumut. Pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang. “Emang mereka ke sini (Kejatisu-) transit (singah). Karena, salah satu tersangka, Mahadi Simanjuntak sedang menjalani hukuman atas kasus lain di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutur Yosgernold Tarigan.

Sementara itu, AKP Alexander Piliang mengatakan pihaknya sudah menuntaskan perkara kasus korupsi tersebut dan melimpahkannya ke kejaksaan agar dimajukan ke pengadilan. “Kita sedang melimpahkan tahap dua terhadap seluruh tersangka dan barang bukti,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, sembari berlalu masuk ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.(gus/han)

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tipikor Polres Pakpak Bharat melimpahkan lima tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek solar cell atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang, Senin (16/1).

Kelima tersangka masing-masing bernama Mahadi Simanjuntak mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pakpak Bharat, Kasiman Berutu selaku Ketua ULP Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba selaku Sekretaris ULP  Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat. Selanjutnya,

Sri Mulyani dan Ketua Pokja ULP Pemkab Pakpak Bharat dan rekanan proyek, yakni Eni Hardiningsih, selaku Wakil Direktur PT Mangu.

Pelimpahan dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Pakpak Bharat senilai Rp5,6 miliar tersebut, sudah memasuki tahap dua atau (P-22) dari Polres Pakpak Bharat ke Kejari Sidikalang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, mengatakan, jika administrasi perkara ditangani Kejari Sidikalang.

Pantauan Sumut Pos, Senin (16/1), pelimpahan tahap dua tersebut sempat singgah di Kantor Kejati Sumut. Pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang. “Emang mereka ke sini (Kejatisu-) transit (singah). Karena, salah satu tersangka, Mahadi Simanjuntak sedang menjalani hukuman atas kasus lain di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutur Yosgernold Tarigan.

Sementara itu, AKP Alexander Piliang mengatakan pihaknya sudah menuntaskan perkara kasus korupsi tersebut dan melimpahkannya ke kejaksaan agar dimajukan ke pengadilan. “Kita sedang melimpahkan tahap dua terhadap seluruh tersangka dan barang bukti,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, sembari berlalu masuk ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/