29 C
Medan
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Penunjukan Ruhut Mendapat Perlawanan

 

Ruhut Sitompul
JAKARTA-
Penunjukan  Ketua Komisi III Ruhut Sitompul sebagai pengganti I Gede Pasek Suardika oleh Fraksi Partai Demokrat memunculkan sikap tidak setuju sejumlah anggota komisi bidang hukum tersebut. Munculnya penentangan penunjukan itu berpotensi mengganggu kinerja.

Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso menyatakan, dirinya belum mendengar secara terperinci perihal mosi tidak percaya atau penentangan sejumlah anggota komisi III atas penunjukan Ruhut itu.  Meski begitu, jika problem  tersebut tidak bisa selesai,  pimpinan DPR menyatakan siap turun tangan melakukan mediasi.

“Kalau nanti sempat ada perbedaan pandangan yang tajam, saya akan menganjurkan banyak hal, sekaligus memediasi agar semua hal yang selama ini telah kita tradisikan bisa berjalan baik,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (19/9).

Priyo menyatakan, penolakan atas penunjukan anggota fraksi di suatu jabatan alat kelengkapan biasanya tidak terjadi. Tradisi selama ini, setiap fraksi menghormati pilihan fraksi yang memiliki hak atas penunjukan itu. Meskipun tata tertib pengesahan itu dilakukan di depan anggota alat kelengkapan atau komisi terkait. “Kalau ada mosi, pendapat tidak percaya, atau penolakan, atau catatan, saya harus dengar dulu,” ujar politikus Partai Golongan Karya itu.

Menurut Priyo, lebih baik semua pihak menunggu. Sebab, sidang untuk penggantian ketua komisi III belum diagendakan. Hingga saat ini, surat dari Fraksi Partai Demokrat mengenai perubahan di pucuk komisi III belum sampai di meja pimpinan DPR.  “Saya pastikan, saya belum meminta untuk dijadwalkan sampai menunggu surat dari Ibu Nurhayati Ali Assegaf selaku ketua Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Karena belum ada surat resmi, Priyo menegaskan bahwa struktur personel di pimpinan komisi III sampai saat ini belum berubah. Artinya, Pasek yang dinyatakan diganti masih bisa melaksanakan tugasnya hingga surat formal sampai di pimpinan DPR. “Pak Pasek masih bisa menjalankan tugas-tugas normal sebagai ketua komisi dengan kewenangan yang melekat,” tandasnya.

Tepat sehari setelah Fraksi PD mengumumkan rotasi sejumlah pimpinan fraksi dan komisi, sejumlah anggota komisi hukum dan HAM memang langsung bereaksi. Pemicunya adalah keputusan penunjukan politikus yang dikenal kontroversial, Ruhut Sitompul, menggantikan Gede Pasek Suardika. Salah satu yang memberikan reaksi negatif adalah anggota komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo. “Komisi kita jadi lucu,” ujar wakil bendahara umum DPP PG tersebut.

Lebih lanjut, dia membeberkan masih adanya ruang untuk menghindari kondisi tersebut. Yaitu, tetap mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3 pasal 52 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan. “Itu agar komisi III tidak menjadi komisi badut,” ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR. Selanjutnya, terkait dengan mekanisme, pemilihan diusahakan berdasar musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak tercapai, keputusan bisa diambil berdasar suara terbanyak. Artinya, calon pimpinan komisi yang diajukan fraksi masih mungkin ditolak.
(bay/c1/dyn)

 

Ruhut Sitompul
JAKARTA-
Penunjukan  Ketua Komisi III Ruhut Sitompul sebagai pengganti I Gede Pasek Suardika oleh Fraksi Partai Demokrat memunculkan sikap tidak setuju sejumlah anggota komisi bidang hukum tersebut. Munculnya penentangan penunjukan itu berpotensi mengganggu kinerja.

Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso menyatakan, dirinya belum mendengar secara terperinci perihal mosi tidak percaya atau penentangan sejumlah anggota komisi III atas penunjukan Ruhut itu.  Meski begitu, jika problem  tersebut tidak bisa selesai,  pimpinan DPR menyatakan siap turun tangan melakukan mediasi.

“Kalau nanti sempat ada perbedaan pandangan yang tajam, saya akan menganjurkan banyak hal, sekaligus memediasi agar semua hal yang selama ini telah kita tradisikan bisa berjalan baik,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (19/9).

Priyo menyatakan, penolakan atas penunjukan anggota fraksi di suatu jabatan alat kelengkapan biasanya tidak terjadi. Tradisi selama ini, setiap fraksi menghormati pilihan fraksi yang memiliki hak atas penunjukan itu. Meskipun tata tertib pengesahan itu dilakukan di depan anggota alat kelengkapan atau komisi terkait. “Kalau ada mosi, pendapat tidak percaya, atau penolakan, atau catatan, saya harus dengar dulu,” ujar politikus Partai Golongan Karya itu.

Menurut Priyo, lebih baik semua pihak menunggu. Sebab, sidang untuk penggantian ketua komisi III belum diagendakan. Hingga saat ini, surat dari Fraksi Partai Demokrat mengenai perubahan di pucuk komisi III belum sampai di meja pimpinan DPR.  “Saya pastikan, saya belum meminta untuk dijadwalkan sampai menunggu surat dari Ibu Nurhayati Ali Assegaf selaku ketua Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Karena belum ada surat resmi, Priyo menegaskan bahwa struktur personel di pimpinan komisi III sampai saat ini belum berubah. Artinya, Pasek yang dinyatakan diganti masih bisa melaksanakan tugasnya hingga surat formal sampai di pimpinan DPR. “Pak Pasek masih bisa menjalankan tugas-tugas normal sebagai ketua komisi dengan kewenangan yang melekat,” tandasnya.

Tepat sehari setelah Fraksi PD mengumumkan rotasi sejumlah pimpinan fraksi dan komisi, sejumlah anggota komisi hukum dan HAM memang langsung bereaksi. Pemicunya adalah keputusan penunjukan politikus yang dikenal kontroversial, Ruhut Sitompul, menggantikan Gede Pasek Suardika. Salah satu yang memberikan reaksi negatif adalah anggota komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo. “Komisi kita jadi lucu,” ujar wakil bendahara umum DPP PG tersebut.

Lebih lanjut, dia membeberkan masih adanya ruang untuk menghindari kondisi tersebut. Yaitu, tetap mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3 pasal 52 soal tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan. “Itu agar komisi III tidak menjadi komisi badut,” ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR. Selanjutnya, terkait dengan mekanisme, pemilihan diusahakan berdasar musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak tercapai, keputusan bisa diambil berdasar suara terbanyak. Artinya, calon pimpinan komisi yang diajukan fraksi masih mungkin ditolak.
(bay/c1/dyn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/