BOUCHRA
Bagour, warga Nimes, Prancis, harus berurusan dengan pengadilan. Dia didenda EUR 2 ribu atau sekitar Rp 30 juta. Selain itu, dia dihukum percobaan setahun penjara. Semua itu gara-gara Jihad, anaknya yang berumur 3 tahun.
Ya, perempuan tersebut memang memberi nama anaknya Jihad. Tapi, bukan itu yang membuatnya menghadap meja hijau. Pada September 2012, Bagour dan adiknya, Zeyad, membelikan kaus untuk anak tersebut. Tulisannya cukup “bombastis”. Yakni: Jihad, lahir 11 September, akulah sang bom!
Kaus tersebut lantas dipakai anak Bagour ke sebuah sekolah usia dini. Di situlah kasus bermula. Staf sekolah dan sejumlah wali murid pun protes. Mereka meminta Bagour mengganti kaus anaknya itu. Karena tak mau menurut, Bagour pun dilaporkan ke pihak berwajib. (Reuters/c5/dos)