MEDAN-
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 5 unit rumah toko (ruko) di Komplek Villa Harjosari II Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/9). Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalam membangun kelima ruko tersebut.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan atas penyimpangan yang dilakukan. “Tindakan pemilik bangunan terbukti melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Atas pelanggaran tersebut, kita sudah memberikan surat peringatan tiga kali. Namun surat peringatan tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran hari ini,” kata Ali Tohar.
Seperti biasa dalam melakukan pembongkaran, Dinas TRTB dibantu sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan, pegawai Kelurahan Harjosari I dan Kecamatan Medan Amplas dengan dukungan petugas polsekta dan koramil setempat. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab kelima unit bangunan dalam kondisi kosong dan pemilik bangunan tidak berupaya menghalangi maupun menganggagalkan proses pembongkaran.
Dengan menggunakan martil besar, tim gabungan ini langsung membongkar dinding penyekat bangunan yang proses pembangunannya telah rampung 40 persen tersebut. Tanpa kesulitan sedikit pun dinding sekat berhasil dihancurkan. Setelah itu beberapa pegawai Dinas TRTB mendirikan plang tiang yang isinya menyatakan kelima bangunan ruko tidak memiliki SIMB.
Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar dengan tegas minta kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan proses pembanguna n kelima unit ruko tersebut. Termasuk, memperbaiki dinding sekat yang baru dibongkar. “Pembangunan baru dapat dilanjutkan apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jika ini dilanggar, kita akan bongkar kembali,” tegasnya. (dik)