MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera akan mengeluarkan surat edaran kepada pemilik rumah toko (ruko) yang berada di Kota Medan untuk membuat roofing garden (kebun di atas). Kebijakan ini dilakukan untuk menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH) juga sebagai upaya mewujudkan Medan Berhias yakni Medan bersih, hijau, asri juga sehat dan sejahtera juga bernilai ekonomis.
“Dalam waktu dekat saya akan kirimkan surat edarannya kepada pemilik-pemilik ruko di Medan. Nanti kita buat dulu nota dinasnya dan kita ajukan ke pak Wali Kota, barulah setelah itu kita edarkan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu, Jumat (24/5).
Zulkifli mengatakan, selama ini kesadaran masyarakat untuk membuat roofing garden itu belum tumbuh. Padahal roofing garden ini merupakan upaya yang tepat untuk mensiasati Kota Medan yang sudah minim lahan untuk menanam penghijauan. Dengan menanam bunga atau pohon di atas gedung seperti kebun tentunya hal itu sudah merupakan satu upaya penghijauan. “Kita juga akan mengirimkan contoh bagaimana membuat roofing garden itu kepada pemilik-pemilik ruko,” kata Zulkifli.
Jika roofing garden ini nantinya dibuat oleh masing-masing pemilik ruko, Zulkifli mengatakan Kota Medan tentunya akan menjadi asri. Apalagi, kawasan ruko yang selama ini terlihat gersang tentunya akan terasa teduh, seperti di kawasan Jalan Asia juga Jalan Thamrin.
“Untuk merangsang warga agar mau membuat roofing garden ini, setelah dikeluarkan surat edaran, maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan siapkan bibitnya dari laboratorium kita, sehingga nanti warga tinggal menyiapkan pot nya saja,” kata mantan Kepala Dinas Infokom Medan itu.
Tak hanya itu, Zulkifli juga akan mengirimkan surat edaran kepada semua kantor pemerintah, dan kantor TNI Polri juga BUMN untuk mendukung program Medan Berhias. “Kita juga akan mengirimkan surat edaran agar setiap kantor pemerintah dan TNI Polri juga kantor BUMN untuk menambah tamannya,” kata Zulkifli.
Sementara untuk para pengembang yang akan membangun perumahan, Zulkifli mengatakan seharusnya juga membangun ruang terbuka hijau di perumahan yang akan dibangun 30 persen dari luas perumahan. Sebab, itu merupakan satu syarat yang termasuk dalam pengurusan izin membangun. “Kalau perumahan seharusnya memang sudah membangun RTH 30 persen, karena itu sudah termasuk dalam syarat IMB,” terang Zulkifli.
Seorang pemilik ruko di Jalan Sakti Lubis, Hanisah, 56, mengatakan dirinya sebenarnya sangat menyukai penghijauan. Namun, untuk membuat roofing garden dirinya masih kesulitan, karena cuaca yang sering tak menentu.
“Kalau saya memang suka sekali bunga-bunga. Saya sering menanamnya. Tapi ya itu, karena cuaca sekarang tak menentu. Kadang panasnya bukan main, maka bunga-bunga yang sudah saya tanam di lantai empat bermatian semua,” kata Hanisah.
Sebelumnya, Koordinator Regional I DPP Real Estate Indonesia (REI) wilayah Sumatera, Tajuddin Nur mengatakan pihak developer baik yang bergabung di REI maupun di luar REI selalu berkomitmen dan memenuhi satu syarat pembangunan permukiman, yang mewajibkan pihak developer harus membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 30 persen di setiap perumahan yang dibangun. (mag-7)