27 C
Medan
Sunday, November 10, 2024
spot_img

Soal Kasus Selegram Rea, Aktivis Minta Kapolri Turun Tangan

MEDAN – Perseteruan antara seorang pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selebgram Rea Wiradinata soal uang titipan Rp2,5 miliar dari pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek yang kini berstatus Red Notic interpol masih berlanjut.

Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut diberikan pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek untuk dirinya. Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberi keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

Akhirnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu melaporkan wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau Rea Wiradinata dengan bukti laporan polisi no: LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.42 WIB

Lalu, mengapa kasus itu tidak kunjung tuntas di tangani Polda Metro Jaya dan Polresta Metro Jakarta Selatan ? “Diduga, Rea mempunyai kenalan spesial di Mabes Polri. Bahkan, Rea Wiradinata sebagai “Penyambung” komunikasi atas kasus yang menjerat Mohammed Shaheen bin Sidek kepada oknum di Mabes Polri,” kata Aktivis Pemerhati Kinerja Polri dan Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan, Jumat (28/6).

Menurut pria yang akrab disapa Wak Geng ini, dari informasi yang didapat dalam rekaman pembicaraan itu, Shaheen meminta bantuan kepada diduga oknum perwira Bareskrim Polri mengaku bernama inisial Da untuk meminta bantuan ke Polda Bali agar melakukan gelar perkara hingga mencabut status tersangka atas diri Mohammad Shaheen bin Sidek.

Dalam rekaman itu, kata Waj Geng, terjadi pembicaran angka yang akan digelontorkan oleh Mohammad Shaheen bin Sidek agar kasusnya diselesaikan dengan dana sebesar Rp5 miliar. Adapun uang Rp5 miliar itu disebut-sebut akan digunakan untuk biaya gelar perkara sebesar Rp3 miliar dan setelah mendapat hasil gelar yang menguntungkan Mohammad Shaheen bin sidek kemudian ditambah Rp2 miliar. Uang tersebut akan diserahkan Da kepada temannya yang menangani perkara itu di Polda Bali.

Mendengar ini, Wak Geng mememinta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kadiv Propam mengusut dugaan keterlibatan oknum Polri tersebut.

“Laporan pengaduan sudah satu tahun lalu namun sampai kini tidak kunjung tuntas. Karena itu, supaya Mabes Polri menarik kasus ini dari Polda Metro Jaya sehingga tidak berlarut-larut lagi,” tandas Wak Genk.

Sebagaiamana diketahui, Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu melaporkan Rea Wiradinata satu tahun lalu yaitu tanggal 31 Juli 2023 dengan bukti laporan polisi No; LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya pukul 23.42 wib.

“Patut diduga selegram yang juga pengusaha Rea Wiradinata itu dilindungi oleh jaringannya di Mabes Polri, apalagi informasinya kalau Rea sudah banyak dilaporkan orang lain namun seolah kebal hukum,” ujarnya.

Aktivis yang loyal membantu warga kurang mampu itu mengaku mendapat bukti bahwa Rea bukan kali pertama dilaporkan ke polisi. Selain Noverizky Tri Putra Pasaribu ternyata ada laporan pengaduan dari Arif Budiman dengan bukti laporan polisi nomor.LP/B/4460/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.27 wib.

Adapun modus kejahatan yang dialami kedua pelapor yaitu penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penggelapan atau pasal 372 KUHPidana. Noverizky mengaku ditipu Rea sebesar Rp1 miliar, sedangkan Arif Budiman sebesar Rp1,5 miliar.

“Kasus ini sudah menghiasi media nasional agar Kapolri turun tangan. Tunjukkan semboyan Presisi mu (Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan penyidikan cepat, tepat, dan tuntas, tidak berlarut-larut,” tegas Wak Genk. (rel/azw)

MEDAN – Perseteruan antara seorang pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selebgram Rea Wiradinata soal uang titipan Rp2,5 miliar dari pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek yang kini berstatus Red Notic interpol masih berlanjut.

Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut diberikan pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek untuk dirinya. Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberi keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

Akhirnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu melaporkan wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau Rea Wiradinata dengan bukti laporan polisi no: LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.42 WIB

Lalu, mengapa kasus itu tidak kunjung tuntas di tangani Polda Metro Jaya dan Polresta Metro Jakarta Selatan ? “Diduga, Rea mempunyai kenalan spesial di Mabes Polri. Bahkan, Rea Wiradinata sebagai “Penyambung” komunikasi atas kasus yang menjerat Mohammed Shaheen bin Sidek kepada oknum di Mabes Polri,” kata Aktivis Pemerhati Kinerja Polri dan Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan, Jumat (28/6).

Menurut pria yang akrab disapa Wak Geng ini, dari informasi yang didapat dalam rekaman pembicaraan itu, Shaheen meminta bantuan kepada diduga oknum perwira Bareskrim Polri mengaku bernama inisial Da untuk meminta bantuan ke Polda Bali agar melakukan gelar perkara hingga mencabut status tersangka atas diri Mohammad Shaheen bin Sidek.

Dalam rekaman itu, kata Waj Geng, terjadi pembicaran angka yang akan digelontorkan oleh Mohammad Shaheen bin Sidek agar kasusnya diselesaikan dengan dana sebesar Rp5 miliar. Adapun uang Rp5 miliar itu disebut-sebut akan digunakan untuk biaya gelar perkara sebesar Rp3 miliar dan setelah mendapat hasil gelar yang menguntungkan Mohammad Shaheen bin sidek kemudian ditambah Rp2 miliar. Uang tersebut akan diserahkan Da kepada temannya yang menangani perkara itu di Polda Bali.

Mendengar ini, Wak Geng mememinta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kadiv Propam mengusut dugaan keterlibatan oknum Polri tersebut.

“Laporan pengaduan sudah satu tahun lalu namun sampai kini tidak kunjung tuntas. Karena itu, supaya Mabes Polri menarik kasus ini dari Polda Metro Jaya sehingga tidak berlarut-larut lagi,” tandas Wak Genk.

Sebagaiamana diketahui, Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu melaporkan Rea Wiradinata satu tahun lalu yaitu tanggal 31 Juli 2023 dengan bukti laporan polisi No; LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya pukul 23.42 wib.

“Patut diduga selegram yang juga pengusaha Rea Wiradinata itu dilindungi oleh jaringannya di Mabes Polri, apalagi informasinya kalau Rea sudah banyak dilaporkan orang lain namun seolah kebal hukum,” ujarnya.

Aktivis yang loyal membantu warga kurang mampu itu mengaku mendapat bukti bahwa Rea bukan kali pertama dilaporkan ke polisi. Selain Noverizky Tri Putra Pasaribu ternyata ada laporan pengaduan dari Arif Budiman dengan bukti laporan polisi nomor.LP/B/4460/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.27 wib.

Adapun modus kejahatan yang dialami kedua pelapor yaitu penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penggelapan atau pasal 372 KUHPidana. Noverizky mengaku ditipu Rea sebesar Rp1 miliar, sedangkan Arif Budiman sebesar Rp1,5 miliar.

“Kasus ini sudah menghiasi media nasional agar Kapolri turun tangan. Tunjukkan semboyan Presisi mu (Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan penyidikan cepat, tepat, dan tuntas, tidak berlarut-larut,” tegas Wak Genk. (rel/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/