28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sering Diperkosa di Depan Adik

PERBUATAN kakek satu ini sangat tak pantas. Meski umurnya sudah mencapai 70-an, namun Karlin penduduk Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang tega memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD), sebut saja Sinta (14). Mirisnya lagi, untuk memuluskan perbuatannya, Karlin kerap mengancam bahkan pernah membakar mulut sang bocah.

Aksi cabul Kerlin terhadap sang cucu bisa dikatakan berlangsung cukup lama. Sejak Sinta berusia 9 tahun. “Kalau mau digituin, kakek selalu mengancam saya. Dia juga pernah menampar dan membakar mulut saya. Saya jadi takut,” kata Sinta didampingi ibunya, Eli Rusmianti (27).

Cerita Sinta, pemerkosaan itu dilakukan Karlin sejak tahun 2008. Selama ini mereka tinggal serumah dengan kakeknya dan adiknya Cici (11) serta ayahnya, Ermaidi (42). Sedangkan ibunya, Eli Rusmianti sudah bercerai dengan Ermaidi, dan telah menikah lagi tinggal di Jalan Satria, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Sementara istri Karlin, Jumsinah (66) memilih tinggal bersama anak perempuannya karena diduga tak sanggup lagi melayani suaminya.

“Kami bercerai sejak 2004 lalu. Sejak saat itu anak kami tinggal bersama mantan suami ku di rumah kakeknya,” terang Eli saat mengadukan nasib putri sulungnya tersebut ke Koordinator Kelompok Kerja Perlindungan Anak (Pokja PA) Sumut di Jalan Pelajar, Medan Kota, Selasa (24/9) siang.

 

Menurut Sinta, sejak kedua orangtuanya bercerai, Ermaidi jarang pulang ke rumah. Apalagi ayah Sinta itu sudah menikah lagi. Kesempatan itu dimanfaatkan Karlin untuk menodai cucunya yang tidur di kamar bersama adiknya. Kamar mereka tidak memiliki penerangan. Karlin selalu masuk membawa mancis agar dapat melihat atau memastikan korban dengan adiknya.

“Kalau masuk ke kamar anak saya, kakeknya selalu bawa korek untuk mengetahui yang mana kakaknya dan adiknya. Kalau menurut adiknya, dia sering tau kakeknya meniduri kakaknya,” kata Eli.

 

Bahkan menurut Eli, mantan suaminya Ermaidi pernah mendapati sperma di selimut putrinya. Malam itu, Ermaidi pulang ke rumah merasa heran karena korban belum tidur. Ermaidi langsung membawa korban ke kamar dan menemukan sperma di lantai dan selimut putrinya.

 

Ermaidi sempat berang karena meyakini orangtuanya telah mencabuli putrinya. Tapi ketika kecurigaan itu dipertanyakan kepada orangtuanya, Karlin berang dan malah menuduh korban telah mengada-ada.

 

“Waktu itu, adik dari Ermaidi melarang mantan suamiku untuk melapor ke polisi karena pelakunya orangtua mereka dan dibilangnya, kan gak sampai berdarah (maksudnya kemaluannya),” beber Eli.

 

“Karena trauma dan malu, anak saya sempat putus sekolah selama 5 tahun. Sekarang sudah sekolah lagi dan mengulang ke kelas IV,” kata Eli.

 

 

Aksi bejat Karlin terungkap setelah secara tak sengaja Cici menceritakan kepada neneknya Siti Maimunah (56), penduduk Jalan Pasar IX, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang sepekan lalu. Setelah mendengar pengakuan itu, Siti Maimunah yang merupakan ibu dari Eli langsung mencecar cucunya dan mengaku telah berulang kali diperkosa kakeknya di hadapan adiknya.

Menanggapi laporan orangtua korban Eli Rusmianti didampingi ibunya Siti Maimunah, Koordinator Pokja PA Sumut, Oberlin Charles Tambunan, Msc menyatakan, Karlin bisa dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Dia bersama orangtua korban bertekad mengadukan Karlin ke Polres Deliserdang, hari ini (Rabu 25/9). “Luar biasa biadab, hukuman pelaku harus maksimal. Dalam kasus itu, bukan hanya pelakunya yang bisa dijerat hukum, tapi juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan dapat kena sanksi,” tegas Oberlin. (gus)

PERBUATAN kakek satu ini sangat tak pantas. Meski umurnya sudah mencapai 70-an, namun Karlin penduduk Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang tega memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD), sebut saja Sinta (14). Mirisnya lagi, untuk memuluskan perbuatannya, Karlin kerap mengancam bahkan pernah membakar mulut sang bocah.

Aksi cabul Kerlin terhadap sang cucu bisa dikatakan berlangsung cukup lama. Sejak Sinta berusia 9 tahun. “Kalau mau digituin, kakek selalu mengancam saya. Dia juga pernah menampar dan membakar mulut saya. Saya jadi takut,” kata Sinta didampingi ibunya, Eli Rusmianti (27).

Cerita Sinta, pemerkosaan itu dilakukan Karlin sejak tahun 2008. Selama ini mereka tinggal serumah dengan kakeknya dan adiknya Cici (11) serta ayahnya, Ermaidi (42). Sedangkan ibunya, Eli Rusmianti sudah bercerai dengan Ermaidi, dan telah menikah lagi tinggal di Jalan Satria, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Sementara istri Karlin, Jumsinah (66) memilih tinggal bersama anak perempuannya karena diduga tak sanggup lagi melayani suaminya.

“Kami bercerai sejak 2004 lalu. Sejak saat itu anak kami tinggal bersama mantan suami ku di rumah kakeknya,” terang Eli saat mengadukan nasib putri sulungnya tersebut ke Koordinator Kelompok Kerja Perlindungan Anak (Pokja PA) Sumut di Jalan Pelajar, Medan Kota, Selasa (24/9) siang.

 

Menurut Sinta, sejak kedua orangtuanya bercerai, Ermaidi jarang pulang ke rumah. Apalagi ayah Sinta itu sudah menikah lagi. Kesempatan itu dimanfaatkan Karlin untuk menodai cucunya yang tidur di kamar bersama adiknya. Kamar mereka tidak memiliki penerangan. Karlin selalu masuk membawa mancis agar dapat melihat atau memastikan korban dengan adiknya.

“Kalau masuk ke kamar anak saya, kakeknya selalu bawa korek untuk mengetahui yang mana kakaknya dan adiknya. Kalau menurut adiknya, dia sering tau kakeknya meniduri kakaknya,” kata Eli.

 

Bahkan menurut Eli, mantan suaminya Ermaidi pernah mendapati sperma di selimut putrinya. Malam itu, Ermaidi pulang ke rumah merasa heran karena korban belum tidur. Ermaidi langsung membawa korban ke kamar dan menemukan sperma di lantai dan selimut putrinya.

 

Ermaidi sempat berang karena meyakini orangtuanya telah mencabuli putrinya. Tapi ketika kecurigaan itu dipertanyakan kepada orangtuanya, Karlin berang dan malah menuduh korban telah mengada-ada.

 

“Waktu itu, adik dari Ermaidi melarang mantan suamiku untuk melapor ke polisi karena pelakunya orangtua mereka dan dibilangnya, kan gak sampai berdarah (maksudnya kemaluannya),” beber Eli.

 

“Karena trauma dan malu, anak saya sempat putus sekolah selama 5 tahun. Sekarang sudah sekolah lagi dan mengulang ke kelas IV,” kata Eli.

 

 

Aksi bejat Karlin terungkap setelah secara tak sengaja Cici menceritakan kepada neneknya Siti Maimunah (56), penduduk Jalan Pasar IX, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang sepekan lalu. Setelah mendengar pengakuan itu, Siti Maimunah yang merupakan ibu dari Eli langsung mencecar cucunya dan mengaku telah berulang kali diperkosa kakeknya di hadapan adiknya.

Menanggapi laporan orangtua korban Eli Rusmianti didampingi ibunya Siti Maimunah, Koordinator Pokja PA Sumut, Oberlin Charles Tambunan, Msc menyatakan, Karlin bisa dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Dia bersama orangtua korban bertekad mengadukan Karlin ke Polres Deliserdang, hari ini (Rabu 25/9). “Luar biasa biadab, hukuman pelaku harus maksimal. Dalam kasus itu, bukan hanya pelakunya yang bisa dijerat hukum, tapi juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan dapat kena sanksi,” tegas Oberlin. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/