MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema, ‘Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) kepada Perusahaan Pergadaian Swasta di Wilayah Sumut’.
Hal ini bertujuan, meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi Perusahaan Pergadaian Swasta.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber dari OJK, yakni Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT, Nasirullah, Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT, Adriane Widyaningdita Wiryawan dan Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus, Andhika Permata.
Turut hadir, Hartama Purba selaku ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Medan, direksi, anggota pengurus, serta pegawai dari perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Sumut yang telah memiliki izin usaha dari OJK.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori diwakili Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Untung Santoso dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perkembangan usaha pergadaian di Sumut bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir, di mana hingga saat ini sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
“Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumbagut,” ujar Untung, dalam acara sosialisasi APU-PPT secara webinar, Rabu (31/8).
Hal ini, lanjutnya, juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta. Selain itu, tambah Untung, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08 persen dari sebesar Rp29 miliar (posisi Mei 2021) menjadi sebesar Rp33 miliar (posisi Mei 2022).
Menurutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Adapun, paparnya, ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
“Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya,” imbuhnya.
Dijelaskannya, seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.
“Penerapan program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin terjadi,” sebutnya.
Untung mengungkapkan, tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan.
Dikatakannya, setiap unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT karena berinteraksi secara langsung dengan nasabah. “Sehingga perusahaan pergadaian perlu menerapkan prinsip ‘Know Your Customer’ dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah,” urainya.
Untung menyebutkan, perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, yaitu PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.
“OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018,” tandasnya. (Dwi)