26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Unas Bocor, Bareskrim Geledah Percetakan Negara dan Sita Barang Bukti

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait penyelidikan dugaan kebocoran soal ujian nasional (unas) di internet, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di PT Percetakan Negara RI, Rabu (15/4).

“Dari lokasi (Bareskrim) membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini,” tegas Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (16/4), di Mabes Polri.

Dijelaskan Agus, barang bukti yang disita itu antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disc, CCTV dan hard disk eksternal.

Tak cuma itu, saat penggeledahan di lokasi penyidik juga meminta keterangan 13 orang dari percetakan. “Sampai tadi pagi penggeledahan masih dilakukan,” tegas Agus.

Namun, dalam kasus dugaan pembocoran soal yang diduga diupload di internet pada link http:bit.ly//1Ckjoky itu Bareskrim masih belum menjerat tersangka.

Namun, kata dia, dalam kasus ini diduga keterlibatan beberapa orang dalam. Hanya saja, Polri masih belum mau membeber siapa oknum-oknum yang dimaksud. “Ada beberapa orang yang terlibat,” tegasnya. “Saat ini masih ditangani penyidik,” timpal mantan Kabag Penum Polri itu.

Polisi masih memeriksa barang bukti yang ada untuk mendalami siapa pelakunya. “Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok,” katanya.

Yang jelas, ia menambahkan, pelaku yang terbukti bersalah nantinya dalam kasus ini diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 32 juncto pasal 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik. Ancaman hukumannya antara delapan hingga 10 tahun penjaara dengan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri unsur pasal 332 KUHP dalam kasus ini. (boy/jpnn)

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait penyelidikan dugaan kebocoran soal ujian nasional (unas) di internet, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di PT Percetakan Negara RI, Rabu (15/4).

“Dari lokasi (Bareskrim) membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus ini,” tegas Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (16/4), di Mabes Polri.

Dijelaskan Agus, barang bukti yang disita itu antara lain hard disk, mesin scan, CPU, flash disc, CCTV dan hard disk eksternal.

Tak cuma itu, saat penggeledahan di lokasi penyidik juga meminta keterangan 13 orang dari percetakan. “Sampai tadi pagi penggeledahan masih dilakukan,” tegas Agus.

Namun, dalam kasus dugaan pembocoran soal yang diduga diupload di internet pada link http:bit.ly//1Ckjoky itu Bareskrim masih belum menjerat tersangka.

Namun, kata dia, dalam kasus ini diduga keterlibatan beberapa orang dalam. Hanya saja, Polri masih belum mau membeber siapa oknum-oknum yang dimaksud. “Ada beberapa orang yang terlibat,” tegasnya. “Saat ini masih ditangani penyidik,” timpal mantan Kabag Penum Polri itu.

Polisi masih memeriksa barang bukti yang ada untuk mendalami siapa pelakunya. “Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok,” katanya.

Yang jelas, ia menambahkan, pelaku yang terbukti bersalah nantinya dalam kasus ini diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 32 juncto pasal 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik. Ancaman hukumannya antara delapan hingga 10 tahun penjaara dengan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik juga menelusuri unsur pasal 332 KUHP dalam kasus ini. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/