MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada 2015 ini tengah melakukan program relokasi (pemindahan) warga binaan. Relokasi ini dilakukan untuk mengatasi over kapasitas penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.
Relokasi pertama dilakukan terhadap warga binaan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Untuk di rutan ini, dihuni sebanyak 3.354 orang warga binaan. Sementara daya tampungnya hanya sekitar 1.000 orang. Angka huni ini, tidak sebanding dengan daya tampung bangunan rutan. Apalagi hanya dijaga 18 petugas sipir.
“Ya, kita melakukan pemindahan terhadap warga binaan ke UPT yang masih kosong dan bisa menampung warga binaan dari kita,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan kepada Sumut Pos, Minggu (19/4).
Pada Januari hingga Maret 2015, sudah 300 orang warga binaan dipindahkan ke Rutan dan Lapas yang ada di Sumut. Namun, pemindahan para narapidana (Napi) itu, belum juga mengatasi over kapasitas di Rutan tersebut. “Kita terus melakukan relokasi atau pemindahan ini. Tapi, kita kordinasi lagi ke depannya UPT mana lagi bisa menampung. Ini terus kita programkan,” tutur Tony.
Sementara itu, hampir seluruh Lapas dan Rutan di Sumut berstatus over kapasitas. Tapi, belum ada anggaran untuk penambahan atau memperluas bangunan Lapas dan Rutan yang ada.
“Dengan over kapasitas ini, kita hanya bisa melakukan pemindahan dari rutan satu ke rutan lain. Begitu juga, dari lapas satu ke lapas lainnya. Itu program kita lakukan saat ini, seperti di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Humas Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi.
Jumlah warga binaan yang over kapasitas tak sebanding dengan jumlah sipir, sehingga berakibat lemahnya penjagaan yang dilakukan terhadap barang-barang yang dilarang seperti Narkoba, dengan mudah masuk ke dalam.
Selain itu, pada tahun ini Kemenkuham Sumut, tidak memiliki anggaran untuk penambahan atau perekrutan petugas sipir baru untuk penambahan kekurangan petugas di Lapas maupun di rutan.
Dia menyebutkan, untuk mengatasi kekurangan petugas sipir, Kemenkuham RI akan melakukan kerjasama dengan TNI. Untuk melakukan pengrekrutan petugas sipir dari anggota TNI yang akan pensiun.
“Pimpinan dari menteri akan melakukan penjajahan dengan kerjasama disertai MoU bersama Mabes TNI. Artinya, diharapkan dari MoU itu. Personel TNI yang masuk masa pensiun bisa direkrut sebagai petugas lapas dan rutan,” pungkasnya. (gus/adz)