30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Banyak Baliho ‘Jual’ Wajah Kapolda

Kasatpol PP M Sofyan (tengah) sedang berbincang bersama tim polisi yang ikut dalam penertiban papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini tengah ramai pemandangan baliho, papan reklame di beberapa ruas jalan Kota Medan yang ‘menjual’ atau memajang wajah pejabat TNI-Polri, salah satunya Kapoldasu. Sayangnya, baliho atau papan reklame tersebut banyak yang tidak memiliki izin.

“Tumbangkan saja baliho itu kalau tak memiliki izin! Kami dari kepolisian tidak ada urusan soal itu. Apalagi Pak Kapolda tegas orangnya, mana mau dia seperti itu,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Kamis (26/10).

MP Nainggolan menegaskan kalau pimpinannya tidak akan mengizinkan wajahnya dipampangkan di baliho yang tak memiliki izin.“Sekali lagi saya tegaskan, silakan saja ditumbangkan saja kalau tak berizin. Mana pula kita membekingi baliho atau papan reklame tak berizini. Silakan Pemko Medan bertindak tegas kepada pemilik perusahaan baliho itu,” tegasnya.

Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja merespon cepat keberadaan videotron di atas pos polisi, dan papan reklame ilegal di Kota Medan dengan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran, Kamis (26/10) dini hari.

Titik pertama pembongkaran berada di Jalan Balaikota. Di situ ada dua jenis media iklan luar ruang, yakni videotron di atas pos polisi dan baliho berukuran sedang. Sebelumnya posisi kedua media luar ruang itu saling tumpang tindih. Adapun videotron di atas pos polisi itu diketahui milik PT Sumo Indonesia (SI) dan papan reklame milik PT Multigrafindo, yang dibongkar sendiri kedua perusahaan advertising tersebut.

Sementara di titik kedua, videotron di atas pos polisi milik PT SI ‘ditebas’ tim terpadu di Jalan SM Raja persis di depan Taman Sri Deli Medan.

Dalam penertiban itu, personel Satpol PP turut dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 dan Dishub Kota Medan bertujuan untuk pengaturan arus lalu lintas. Bahkan Wakapolretabes AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Doni Sembiring, Pasi Hartib, Kapten CPM P Rio Kusuma memantau langsung proses pembongkaran reklame bersama Kasatpol PP M Sofyan.

Kasatpol PP M Sofyan (tengah) sedang berbincang bersama tim polisi yang ikut dalam penertiban papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini tengah ramai pemandangan baliho, papan reklame di beberapa ruas jalan Kota Medan yang ‘menjual’ atau memajang wajah pejabat TNI-Polri, salah satunya Kapoldasu. Sayangnya, baliho atau papan reklame tersebut banyak yang tidak memiliki izin.

“Tumbangkan saja baliho itu kalau tak memiliki izin! Kami dari kepolisian tidak ada urusan soal itu. Apalagi Pak Kapolda tegas orangnya, mana mau dia seperti itu,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Kamis (26/10).

MP Nainggolan menegaskan kalau pimpinannya tidak akan mengizinkan wajahnya dipampangkan di baliho yang tak memiliki izin.“Sekali lagi saya tegaskan, silakan saja ditumbangkan saja kalau tak berizin. Mana pula kita membekingi baliho atau papan reklame tak berizini. Silakan Pemko Medan bertindak tegas kepada pemilik perusahaan baliho itu,” tegasnya.

Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja merespon cepat keberadaan videotron di atas pos polisi, dan papan reklame ilegal di Kota Medan dengan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran, Kamis (26/10) dini hari.

Titik pertama pembongkaran berada di Jalan Balaikota. Di situ ada dua jenis media iklan luar ruang, yakni videotron di atas pos polisi dan baliho berukuran sedang. Sebelumnya posisi kedua media luar ruang itu saling tumpang tindih. Adapun videotron di atas pos polisi itu diketahui milik PT Sumo Indonesia (SI) dan papan reklame milik PT Multigrafindo, yang dibongkar sendiri kedua perusahaan advertising tersebut.

Sementara di titik kedua, videotron di atas pos polisi milik PT SI ‘ditebas’ tim terpadu di Jalan SM Raja persis di depan Taman Sri Deli Medan.

Dalam penertiban itu, personel Satpol PP turut dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 dan Dishub Kota Medan bertujuan untuk pengaturan arus lalu lintas. Bahkan Wakapolretabes AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Doni Sembiring, Pasi Hartib, Kapten CPM P Rio Kusuma memantau langsung proses pembongkaran reklame bersama Kasatpol PP M Sofyan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/