SUMUTPOS.CO – Pasca dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Agra Citra Kharisma (ACK) tentang lahan Centre Point di Jalan Jawa medan, Kesultanan Deli menyebutkan, persoalan hukum belum sepenuhnya tuntas.
“Persoalan hukum antara PT KAI dan PT ACK itu saja yang tuntas, dengan Kesultanan Deli kami baru akan melayangkan somasi ketiga,” kata Kuasa Hukum Kesultanan Deli DR Abdul Hakim Siagian, Jumat (24/4).
Dia menerangkan, berperkaranya antara PT KAI dan PT ACK itu sebenarnya sebuah tontonan hukum yang layak disoroti. Pasalnya, perkara PT KAI dan PT ACK terjadi di lahat yang sebenarnya ada pemilik sahnya yakni Kesultanan Deli.
“Bila sekarang MA kabulkan permohanan PT KAI, dan PT ACK kalah. Ini semacam main-main hukum, karena kedua lembaga itu berperkara di atas tanah yang pemiliknya masih ada yakni Kesultanan Deli,” sebutnya.
Hakim menyebutkan, putusan MA belum bisa sepenuhnya membuat PT KAI bisa menguasai Komplek Centre Point. Pasalnya, tanah yang didirikannya Komplek Centre Poin di Jalan Jawa d/h Java Straat adalah tanah milik Kesultanan Deli berdasarkan kontrak konsesi Mabar Deli Toewa tanggal 11 Juni 1870 atau bertepatan dengan 11 Rabiul Awal 1287, antara Kesultanan Deli dan Deli Maatschappij, yang dibuat dan ditandatangani di depan notaris WJM Michielsen tertanggal 17 November 1870.
Selanjutnya, pada 1882, Deli Spoorweg Matschappij perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bermaksud memanfaatkan tanah yang telah dikonsesikan kepada Deli Matschappij untuk kepentingan perusahaannya meliputi pembangunan sarana dan prasarana kereta api. Dikarenakan obyek tanah tersebut masih terikat dengan Deli Matschappij maka untuk kepentingan tersebut haruslah dimintakan persetujuan kepada Sultan Deli sebagai pemilik.
Untuk itu, Hakim menyebutkan, Sultan Deli mengeluarkan surat pernyataan di atas kertas yang bersegel tanggal 30 September 1882, yang antara lain isinya: Sultan Deli tidak berkeberatan untuk pemanfaatan tanah itu guna kepentingan pembangunan sarana dan prasarana kereta api dan terhadap tanah-tanah yang tidak dipergunakan lagi oleh Deli Matschappij harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.
Lebih lanjut, Hakim menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti alas hak tersebut, maka tanah tersebut milik Kesultanan Deli dan pihak-pihak yang sekarang menyatakan berhak di atas lahan itu baik melalui nasionalisasi, ataui mengalihkan kepada pihak ketiga atau cara-cara lain yang menyebabkan hak Sultan Deli beralih kepada siapapun adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Bila dikabulkannya permohonan PT KAI, maka selanjutnya kami tetap melayangkan somasi ketiga. Bila tak ada jawaban, maka langsung dilakukan gugatan baik ke PT ACK, Pemko Medan dan PT KAI,” ujarnya. (ril/rbb)