31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PN Medan Didesak Tunda Eksekusi

Warga Jalan Jati Ngadu ke Komisi A DPRD Medan

MEDAN-Komisi A DPRD kota Medan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menunda eksekusi lahan di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Kuat dugaan, banyak kejanggalan dalam ekskusi lahan yang telah dikuasai masyarakat sejak 1975 itu. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga yang keberatan dan menolak eksekusi yang dilakukan PN Medan pada Senin (27/6) lalun
karena pembacaan eksekusi di luar areal objek sengketa tanah seluas 70.506,45 meter per segi.

“Meskipun secara hukum kami tidak bisa membatalkan putusan PN tersebut. Namun, secara politis kami meminta kepada Kepala PN Medan untuk menunda eksekusi lahan tersebut sampai ada putusan incracht dari Mahkamah Agung (MA). Apalagi, bersadasarkan pengaduan dari warga, ada warga yang telah dimenangkan oleh MA untuk tidak dilakukan eksekusi di lahan miliknya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah usai menerima pengaduan masyarakat, Selasa (5/7).

Sementara menurut seorang perwakilan warga, Bunsui Togar, pelaksanaan eksekusi PN Medan tersebut dinilai cacat hukum dan terkesan direkayasa karena dipaksakan untuk pembacan penetapan eksekusi yang dilakukan di luar objek lahan sengketa. “Dalam surat putusan eksekusi dengan surat perkara Nomor : 113/Pdt.G/2006/PN-Mdn tanggal 1 Maret 2006 di dalam putusannya tidak ada memutuskan tentang tanah seluas 70.506,45 meter per segi dan juga tidak ada memutuskan tentang letak dan batas-batas tanahnya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A Burhanuddin Sitepu menjelaskan, kalau eksekusi tersebut disinyalir ada permainan mafia tanah dan peradilan. Apalagi dilihatnya dari hasil putusan Pengadilan Negeri yang dinilainya rancu, karena lahan tersebut telah dimiliki sejak puluhan tahun, dan bersertifikat jadi kenapa bisa jadi objek sengketa.

“Kita menyarankan agar warga terus pertahankan haknya, dan kalau perlu buat surat pengaduan ke MA, Komisi Yudisial dan Satgas Mafia Hukum karena kami menduga ada permainan dari mafia tanah dan mafia peradilan. Komisi A akan meminta kepada Kepala PN kota Medan untuk menunda eksekusi lahan ini,” bebernya.(adl)

Warga Jalan Jati Ngadu ke Komisi A DPRD Medan

MEDAN-Komisi A DPRD kota Medan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menunda eksekusi lahan di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Kuat dugaan, banyak kejanggalan dalam ekskusi lahan yang telah dikuasai masyarakat sejak 1975 itu. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga yang keberatan dan menolak eksekusi yang dilakukan PN Medan pada Senin (27/6) lalun
karena pembacaan eksekusi di luar areal objek sengketa tanah seluas 70.506,45 meter per segi.

“Meskipun secara hukum kami tidak bisa membatalkan putusan PN tersebut. Namun, secara politis kami meminta kepada Kepala PN Medan untuk menunda eksekusi lahan tersebut sampai ada putusan incracht dari Mahkamah Agung (MA). Apalagi, bersadasarkan pengaduan dari warga, ada warga yang telah dimenangkan oleh MA untuk tidak dilakukan eksekusi di lahan miliknya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah usai menerima pengaduan masyarakat, Selasa (5/7).

Sementara menurut seorang perwakilan warga, Bunsui Togar, pelaksanaan eksekusi PN Medan tersebut dinilai cacat hukum dan terkesan direkayasa karena dipaksakan untuk pembacan penetapan eksekusi yang dilakukan di luar objek lahan sengketa. “Dalam surat putusan eksekusi dengan surat perkara Nomor : 113/Pdt.G/2006/PN-Mdn tanggal 1 Maret 2006 di dalam putusannya tidak ada memutuskan tentang tanah seluas 70.506,45 meter per segi dan juga tidak ada memutuskan tentang letak dan batas-batas tanahnya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A Burhanuddin Sitepu menjelaskan, kalau eksekusi tersebut disinyalir ada permainan mafia tanah dan peradilan. Apalagi dilihatnya dari hasil putusan Pengadilan Negeri yang dinilainya rancu, karena lahan tersebut telah dimiliki sejak puluhan tahun, dan bersertifikat jadi kenapa bisa jadi objek sengketa.

“Kita menyarankan agar warga terus pertahankan haknya, dan kalau perlu buat surat pengaduan ke MA, Komisi Yudisial dan Satgas Mafia Hukum karena kami menduga ada permainan dari mafia tanah dan mafia peradilan. Komisi A akan meminta kepada Kepala PN kota Medan untuk menunda eksekusi lahan ini,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/