22.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Pemilik Centre Point Terancam Diusir

Foto: Andri Ginting/Sumut Pos Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.
Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.

SUMUTPOS.CO- Pascakeluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) soal lahan di Jalan Jawa, sejatinya PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa hancurkan Centre Point. Tidak itu saja, PT KAI pun bisa mengusir PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) selaku pemilik komplek megah tersebut.

JAKARTA – Hal ini ditegaskan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “Bisa untuk dihancurkan tentu dengan minta bantuan pengadilan. Atau negoisasi saja, kasih saja uang kerohiman oleh PT KAI. Model ini, cara pembayaran yang biasa dilakukan oleh PT KAI kepada rakyat yang menempati tanah KAI,” ujar Uchok, Minggu (26/4).

Meski dapat menghancurkan dengan meminta bantuan pengadilan, namun Uchok menilai lebih baik PT KAI memberi uang kerohiman. Namun, dalam pemberian perusahaan plat merah tersebut tidak boleh pilih-pilih. Artinya, menganakemaskan PT ACK dengan memberi nilai fantastis.

“Misalnya, rakyat yang menempati tanah KAI, itu diusir dengan cara hanya memberikan uang kerohiman. Makanya perusahaan juga harus diusir, robohkan saja gedung tersebut dan kasih uang kerohiman saja, bukan ganti rugi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak,red),” katanya.

Dengan memberlakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang mendirikan bangunan di atas lahan PT KAI, maka artinya perusahaan tersebut menurut Uchok, benar-benar bertindak adil.

Sementara itu politikus sekaligus advokat, Hinca Pandjaitan menilai, PK merupakan putusan yang bersifat  final dan mengikat. Karena itu ketika dalam putusan yang dipersoalkan adalah tanah, maka tanah kembali kepada pemiliknya, yaitu PT KAI. Terkait bangunan yang berada di atasnya, menjadi kewajiban pihak yang membangun untuk membongkar.

“Jadi itu ada kewajiban bagi si pembangun untuk membongkarnya. Yang paling ideal adalah silahkan bisnis to bisnis, enggak mau rugi, jadi dihitung,” ujarnya.

Foto: Andri Ginting/Sumut Pos Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.
Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
Gedung Centre Point difoto Jumat (24/4/2015). Setelah digugat selama bertahun-tahun, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut adalah milik PT KAI.

SUMUTPOS.CO- Pascakeluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) soal lahan di Jalan Jawa, sejatinya PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa hancurkan Centre Point. Tidak itu saja, PT KAI pun bisa mengusir PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) selaku pemilik komplek megah tersebut.

JAKARTA – Hal ini ditegaskan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “Bisa untuk dihancurkan tentu dengan minta bantuan pengadilan. Atau negoisasi saja, kasih saja uang kerohiman oleh PT KAI. Model ini, cara pembayaran yang biasa dilakukan oleh PT KAI kepada rakyat yang menempati tanah KAI,” ujar Uchok, Minggu (26/4).

Meski dapat menghancurkan dengan meminta bantuan pengadilan, namun Uchok menilai lebih baik PT KAI memberi uang kerohiman. Namun, dalam pemberian perusahaan plat merah tersebut tidak boleh pilih-pilih. Artinya, menganakemaskan PT ACK dengan memberi nilai fantastis.

“Misalnya, rakyat yang menempati tanah KAI, itu diusir dengan cara hanya memberikan uang kerohiman. Makanya perusahaan juga harus diusir, robohkan saja gedung tersebut dan kasih uang kerohiman saja, bukan ganti rugi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak,red),” katanya.

Dengan memberlakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang mendirikan bangunan di atas lahan PT KAI, maka artinya perusahaan tersebut menurut Uchok, benar-benar bertindak adil.

Sementara itu politikus sekaligus advokat, Hinca Pandjaitan menilai, PK merupakan putusan yang bersifat  final dan mengikat. Karena itu ketika dalam putusan yang dipersoalkan adalah tanah, maka tanah kembali kepada pemiliknya, yaitu PT KAI. Terkait bangunan yang berada di atasnya, menjadi kewajiban pihak yang membangun untuk membongkar.

“Jadi itu ada kewajiban bagi si pembangun untuk membongkarnya. Yang paling ideal adalah silahkan bisnis to bisnis, enggak mau rugi, jadi dihitung,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/