SUMUTPOS.CO- KEMENPORA menegaskan tak ingin mengorbankan kompetisi. Bagi Kemenpora, kompetisi dan PSSI, adalah dua hal yang saat ini berada dalam ranah berbeda.
Karena itulah, Kemenpora meski telah membekukan PSSI, tetap mendukung kompetisi di bawah operator PT Liga Indonesia. Penegasan sikap itu, juga dilontarkan Kemenpora dalam pertemuan dengan PT LI dan klub ISL di kantor Kemenpora, Senin (27/4) malam. (dkk/jpnn)
Ini 10 Poin Sikap Kemenpora Terkait Kompetisi dan PSSI
1. Tak ada niat untuk mengorbankan kompetisi, klub dan pemain. Langkah-langkah pemerintah justru untuk memperkuat tata kelola kompetisi sepakbola Indonesia. Memastikan kompetisi berjalan sesuai peraturan dan perundangan.
2. Sebelum pertemuan dengan PT Liga dan klub-klub ISL, saya sudah bertemu dengan asosiasi pemain dan beberapa kapten tim sebagai perwakilan pemain. Mereka memahami langkah tegas pemerintah sebagai salah satu cara untuk mendisiplinkan PSSI, PT Liga dan klub agar menghormati hak-hak pemain sebagaimana tercantum dalam kontrak. Asosiasi pemain dan perwakilan pemain akan mendukung langkah-langkah Menpora selama itu positif bagi kompetisi dan para pemain.
3. Klub-klub bersikukuh tidak mau menjalankan kompetisi jika PSSI tidak diakui. Klub memilih tidak mau main jika PSSI tidak diakui, apa pun resiko dan pertaruhannya. Sikal pemerintah soal PSSI jelas: tetap dengan keputusan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pengurus PSSI dan kegiatan-kegiatannya (SK Menpora No. 01307 tahun 2015).
4. Soal PSSI sekarang telah masuk ke ranah hukum. Pemerintah sudah di PTUN-kan oleh PSSI. Kami hormati jalan hukum yang diambil PSSI, maka klub harus pula menghormati jalan hukum yang diambil PSSI. Biarkan hukum yang memutuskan.
5. Sementara liga adalah soal yang lain. Fokus pemerintah memastikan liga berjalan sesuai peraturan dan perundangan. Pemerintah meminta untuk sesegera mungkin memutar kembali kompetisi.
6. Pemerintah tidak berniat membuat operator liga yang baru untuk memutar kompetisi. Pemerintah juga tidak berpretensi untuk membuat liga atau kompetisi tandingan. Operator yang
melanjutkan roda kompetisi tetap di tangan PT Liga Indonesia.
7. Sesuai SK Menpora No. 01307 tahun 2015, PT Liga bisa melanjutkan kompetisi dengan supervisi oleh pemerintah. Bentuk supervisi bukan berupa intervensi tentang bagaimana kompetisi dijalankan, tapi memastikan PT Liga mengadopsi prinsip perbaikan tata kelola dan transparansi.
8. Perbaikan tata kelola dan mengadopsi prinsip transparansi harus diwujudkan dalam beberapa langkah yaitu:
a. PT Liga membuka nilai kontrak komersial dengan BV Sport dan QNB.
b. PT Liga membuka berapa pembagian hak-hak komersial yang akan diterima oleh klub.
c. PT Liga menjelaskan kapan dan bagaimana hak klub dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan.
9. Tujuan semua langkah-langkah itu adalah penguatan stakeholder sepakbola, khususnya klub dan pemain, pelatih serta ofisial. PT Liga harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi hak-hak klub. Jangan sampai hadiah juara, hadiah pemain terbaik, hadiah top skor dan hak klub yang lain ditunggak tanpa kejelasan.
Jika hak-hak klub tidak jelas bagaimana perhitungan dan prosentasenya dan kemudian juga tidak jelas kapan akan dipenuhi, maka klub akan kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya. Ujung-ujungnya hak-hak pemain, pelatih dan ofisial yang akan dikorbankan.
10. Agar prinsip-prinsip perbaikan tata kelola sepakbola dan kompetisi itu bisa dipraktikkan, pemerintah akan segera mengumumkan Tim Transisi. Merekalah yang akan memberikan supervisi terhadap pelaksanaan kompetisi ISL dan di bawahnya. (jpnn)