26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bonaran: Saya Enggak Pernah Transfer Uang ke Akil!

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasrat yang begitu kuat menjadi kepala daerah malah mengancam Raja Bonaran Situmeang meringkuk dipenjara. Mantan pengacara itu kemarin (27/4) dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Bupati Tapanuli Tengah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap Akil Mochtar (yang saat itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi). “Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 4 bulan,” ucap Jaksa Pulung Rinandoro.

Bonaran didakwa menyuap Akil agar membantu mengamankan kemenangannya yang tengah digugat pasangan Albiner Sitompul – Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir -Hikmal Batubara. “Suap diberikan setelah Akil menyanggupi permintaan terdakwa,” ujar jaksa.

Saat itu Akil mengajukan permintaan uang Rp 3 miliar. Namun uang yang diberikan Bonaran turun menjadi Rp 1,8 miliar. Uang yang diberikan pada Akil itu didapat Bonaran dengan meminjam pada koleganya. Bonaran mengaku takut karena diancam Akil jika tak memberikan uang, maka akan diputus pilkada ulang.

Jika hakim memutus Bonaran bersalah dan menganjar hukuman penjara, maka dia merupakan kepala daerah keempat yang masuk bui karena Akil. Sebelumnya ada Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), dan Romi Herton (Walikota Palembang).(gun)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasrat yang begitu kuat menjadi kepala daerah malah mengancam Raja Bonaran Situmeang meringkuk dipenjara. Mantan pengacara itu kemarin (27/4) dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Bupati Tapanuli Tengah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap Akil Mochtar (yang saat itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi). “Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 4 bulan,” ucap Jaksa Pulung Rinandoro.

Bonaran didakwa menyuap Akil agar membantu mengamankan kemenangannya yang tengah digugat pasangan Albiner Sitompul – Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir -Hikmal Batubara. “Suap diberikan setelah Akil menyanggupi permintaan terdakwa,” ujar jaksa.

Saat itu Akil mengajukan permintaan uang Rp 3 miliar. Namun uang yang diberikan Bonaran turun menjadi Rp 1,8 miliar. Uang yang diberikan pada Akil itu didapat Bonaran dengan meminjam pada koleganya. Bonaran mengaku takut karena diancam Akil jika tak memberikan uang, maka akan diputus pilkada ulang.

Jika hakim memutus Bonaran bersalah dan menganjar hukuman penjara, maka dia merupakan kepala daerah keempat yang masuk bui karena Akil. Sebelumnya ada Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), dan Romi Herton (Walikota Palembang).(gun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/