JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasrat yang begitu kuat menjadi kepala daerah malah mengancam Raja Bonaran Situmeang meringkuk dipenjara. Mantan pengacara itu kemarin (27/4) dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Bupati Tapanuli Tengah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap Akil Mochtar (yang saat itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi). “Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 4 bulan,” ucap Jaksa Pulung Rinandoro.
Bonaran didakwa menyuap Akil agar membantu mengamankan kemenangannya yang tengah digugat pasangan Albiner Sitompul – Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir -Hikmal Batubara. “Suap diberikan setelah Akil menyanggupi permintaan terdakwa,” ujar jaksa.
Saat itu Akil mengajukan permintaan uang Rp 3 miliar. Namun uang yang diberikan Bonaran turun menjadi Rp 1,8 miliar. Uang yang diberikan pada Akil itu didapat Bonaran dengan meminjam pada koleganya. Bonaran mengaku takut karena diancam Akil jika tak memberikan uang, maka akan diputus pilkada ulang.
Jika hakim memutus Bonaran bersalah dan menganjar hukuman penjara, maka dia merupakan kepala daerah keempat yang masuk bui karena Akil. Sebelumnya ada Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), dan Romi Herton (Walikota Palembang).(gun)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasrat yang begitu kuat menjadi kepala daerah malah mengancam Raja Bonaran Situmeang meringkuk dipenjara. Mantan pengacara itu kemarin (27/4) dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Bupati Tapanuli Tengah itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap Akil Mochtar (yang saat itu sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi). “Menuntut agar majelis hakim memutus terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 4 bulan,” ucap Jaksa Pulung Rinandoro.
Bonaran didakwa menyuap Akil agar membantu mengamankan kemenangannya yang tengah digugat pasangan Albiner Sitompul – Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir -Hikmal Batubara. “Suap diberikan setelah Akil menyanggupi permintaan terdakwa,” ujar jaksa.
Saat itu Akil mengajukan permintaan uang Rp 3 miliar. Namun uang yang diberikan Bonaran turun menjadi Rp 1,8 miliar. Uang yang diberikan pada Akil itu didapat Bonaran dengan meminjam pada koleganya. Bonaran mengaku takut karena diancam Akil jika tak memberikan uang, maka akan diputus pilkada ulang.
Jika hakim memutus Bonaran bersalah dan menganjar hukuman penjara, maka dia merupakan kepala daerah keempat yang masuk bui karena Akil. Sebelumnya ada Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), dan Romi Herton (Walikota Palembang).(gun)