MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca menetapkan eks GM Pikitring Suar PT PLN Sumut, Ir Bintatar Hutabarat sebagai tersangka, Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan lanjutan. Alasan yang disebutkan, pendalaman saksi-saksi masih dilakukan.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, saat ini pihaknya berusaha melengkapi saksi-saksi dan keteragan lainnya agar berkas tidak bolak-balik setelah diserahkan ke jaksa.
“Bila sudah lengkap, secepatnya akan kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ungkapnya ketika ditanyai, Senin (27/4) siang.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bintatar, banyak pihak yang terlibat. Dari itu, katanya, pihaknya masih terus melakukan pengemabangan.
Asal tahu saja, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 6 Agustus 2014 lalu atas dugaan korupsi pembebasan hutan lindung seluas 9 hektar di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp17 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, negara mengalami kerugikan senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus ini, polisi menilai Kasmin Simanjuntak yang telah disidangkan di pengadilan, membuat keputusan atau kebijakan menguntungkan dirinya dan keluarga. (gib)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca menetapkan eks GM Pikitring Suar PT PLN Sumut, Ir Bintatar Hutabarat sebagai tersangka, Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan lanjutan. Alasan yang disebutkan, pendalaman saksi-saksi masih dilakukan.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, saat ini pihaknya berusaha melengkapi saksi-saksi dan keteragan lainnya agar berkas tidak bolak-balik setelah diserahkan ke jaksa.
“Bila sudah lengkap, secepatnya akan kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ungkapnya ketika ditanyai, Senin (27/4) siang.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bintatar, banyak pihak yang terlibat. Dari itu, katanya, pihaknya masih terus melakukan pengemabangan.
Asal tahu saja, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 6 Agustus 2014 lalu atas dugaan korupsi pembebasan hutan lindung seluas 9 hektar di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp17 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, negara mengalami kerugikan senilai Rp4,9 miliar.
Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus ini, polisi menilai Kasmin Simanjuntak yang telah disidangkan di pengadilan, membuat keputusan atau kebijakan menguntungkan dirinya dan keluarga. (gib)