26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terbukti Terima Uang Haram Suami, Divonis Tiga Bulan

Eddies Adelia
Eddies Adelia

SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan plus denda Rp 25 juta kepada presenter dan pesinetron, Eddies Adelia. Eddies dinyatakan bersalah menerima uang haram atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dengan menggunakan Draft Loading Fiktif oleh suaminya, Ferry Setiawan. ”Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pidana,” ujar majelis hakim di sidang putusan PN Jaksel, kemarin.

Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. ”Hal yang memberatkan tidak ditemukan,” sambungnya.

Menggunakan kerudung berwarna pink, Eddies terlihat tenang. Dia mendengarkan satu demi satu bacaan putusan tersebut. Dia didampingi kakak dan ayahnya tiba satu jam datang lebih awal.

”Bismillah saja. Saya dari awal sudah menerima konsekensi,” ujar Eddies.

Eddies pun mengaku menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. ”Masuk lagi juga saya nggak papa. Saya sudah siap dengan segala konsekuensi. Apapun itu saya jalanin,” ucapnya tabah.

Dia pun tidak buru-buru mengajukan banding. ”Hal terburuk sudah saya jalanin. Jadi saya lillahita’ala saja,” urainya.

Walaupun demikian, dalam benaknya Eddies tetap yakin tidak bersalah. ”Karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima hukuman dari majelis hakim,” jelasnya.

Bahkan, sebelum melewati proses persidangan, Eddies pun sempat mengunjungi suaminya. Meski tidak menjelaskan apa yang dibahas mereka.

Namun itu tidak berhubungan dengan sidang putusan. ”Kemarin aku sempat kesana, kita ngobrol biasa saja,” tuturnya.

Yang pasti dalam proses hukum tersebut, Eddies berusaha untuk belajar. Ia pun berusaha untuk berbagi kepada perempuan lainnya yang nantinya bakal senasib denganya.

”Di sana saya merasa pesantren. Apapun saya merasa bersyukur dengan pembelajaran hidup saya. Dan bagi istri-istri lain pembelajaran. Kita harus nanya kalau dapat nafkah,” pungkasnya. (ash)

Eddies Adelia
Eddies Adelia

SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan plus denda Rp 25 juta kepada presenter dan pesinetron, Eddies Adelia. Eddies dinyatakan bersalah menerima uang haram atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dengan menggunakan Draft Loading Fiktif oleh suaminya, Ferry Setiawan. ”Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pidana,” ujar majelis hakim di sidang putusan PN Jaksel, kemarin.

Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. ”Hal yang memberatkan tidak ditemukan,” sambungnya.

Menggunakan kerudung berwarna pink, Eddies terlihat tenang. Dia mendengarkan satu demi satu bacaan putusan tersebut. Dia didampingi kakak dan ayahnya tiba satu jam datang lebih awal.

”Bismillah saja. Saya dari awal sudah menerima konsekensi,” ujar Eddies.

Eddies pun mengaku menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. ”Masuk lagi juga saya nggak papa. Saya sudah siap dengan segala konsekuensi. Apapun itu saya jalanin,” ucapnya tabah.

Dia pun tidak buru-buru mengajukan banding. ”Hal terburuk sudah saya jalanin. Jadi saya lillahita’ala saja,” urainya.

Walaupun demikian, dalam benaknya Eddies tetap yakin tidak bersalah. ”Karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima hukuman dari majelis hakim,” jelasnya.

Bahkan, sebelum melewati proses persidangan, Eddies pun sempat mengunjungi suaminya. Meski tidak menjelaskan apa yang dibahas mereka.

Namun itu tidak berhubungan dengan sidang putusan. ”Kemarin aku sempat kesana, kita ngobrol biasa saja,” tuturnya.

Yang pasti dalam proses hukum tersebut, Eddies berusaha untuk belajar. Ia pun berusaha untuk berbagi kepada perempuan lainnya yang nantinya bakal senasib denganya.

”Di sana saya merasa pesantren. Apapun saya merasa bersyukur dengan pembelajaran hidup saya. Dan bagi istri-istri lain pembelajaran. Kita harus nanya kalau dapat nafkah,” pungkasnya. (ash)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/