25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kubu Agung: Kalau Kami Kalah…

artai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN
artai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Pengurus  DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis mengaku aneh dengan pernyataan yang menyebut tidak boleh banding dengan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pasalnya, hanya ada dua lembaga di Indonesia yang keputusannya final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Partai.

“Kalau mereka bilang putusan TUN incraht, itu tidak tepat. Karena sesuai aturan perundang-undangan sampai di Mahkamah Agung (MA),” ujar Kaligis di Gedung PTUN Jakarta, Senin (18/5).

Kaligis menduga statemen tersebut hanya akal-akalan. Karena kalau PTUN memenangkan kubu Agung, kubu Aburizal Bakrie juga kemungkinan akan mengajukan banding.

Sama seperti sikap yang diperlihatkan ketika Mahkamah Partai Golkar memutus, menyatakan Kubu Agung pengurus yang sah dengan catatan harus mengakomodir kubu Ical. “Kalau kami kalah, saya akan banding,” ujarnya. (gir/jpnn)

artai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN
artai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Pengurus  DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis mengaku aneh dengan pernyataan yang menyebut tidak boleh banding dengan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pasalnya, hanya ada dua lembaga di Indonesia yang keputusannya final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Partai.

“Kalau mereka bilang putusan TUN incraht, itu tidak tepat. Karena sesuai aturan perundang-undangan sampai di Mahkamah Agung (MA),” ujar Kaligis di Gedung PTUN Jakarta, Senin (18/5).

Kaligis menduga statemen tersebut hanya akal-akalan. Karena kalau PTUN memenangkan kubu Agung, kubu Aburizal Bakrie juga kemungkinan akan mengajukan banding.

Sama seperti sikap yang diperlihatkan ketika Mahkamah Partai Golkar memutus, menyatakan Kubu Agung pengurus yang sah dengan catatan harus mengakomodir kubu Ical. “Kalau kami kalah, saya akan banding,” ujarnya. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/