SUMUTPOS.CO – Para nelayan yang beroperasi di wilayah Aceh dilarang menjemput dan membawa etnis Rohingya yang terjebak di laut ke wilayah Indonesia, kecuali kapal yang ditumpangi para imigran itu tenggelam, demikian juru bicara TNI.
“Jangan sampai ada nelayan kita menjemput mereka (kaum Rohingya) ke luar batas laut kita, kemudian keluar dari kapal dan masuk perahu nelayan, dan masuk wilayah kita. Itu yang kita larang,” kata juru bicara TNI Fuad Basya kepada BBC Indonesia, Senin (18/05) siang.
Sebelumnya, sejumlah nelayan asal Aceh yang mengatakan bahwa mereka dilarang untuk menjemput dan membawa imigran gelap asal Myanmar dan Bangladesh.
Kepada wartawan BBC, dua nelayan Aceh mengaku, mereka dilarang menyelamatkan para pengungsi Rohingya dari laut, “bahkan jika kapal mereka tenggelam sekalipun.”
Fuad Basya membantahnya. Dikatakannya TNI tidak melarang upaya penyelamatan ke darat apabila “kapalnya tenggelam atau mereka terapung-apung di laut dan tidak ada kapalnya.”
Fuad Basya mengatakan, orang asing yang masuk wilayah daratan Indonesia harus menggunakan dokumen resmi.
“TNI mempunyai kewajiban menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, termasuk di laut,” katanya.
TNI sejauh ini memperketat patroli di kawasan laut di Sumatera untuk mencegah kedatangan imigran gelap.
SUMUTPOS.CO – Para nelayan yang beroperasi di wilayah Aceh dilarang menjemput dan membawa etnis Rohingya yang terjebak di laut ke wilayah Indonesia, kecuali kapal yang ditumpangi para imigran itu tenggelam, demikian juru bicara TNI.
“Jangan sampai ada nelayan kita menjemput mereka (kaum Rohingya) ke luar batas laut kita, kemudian keluar dari kapal dan masuk perahu nelayan, dan masuk wilayah kita. Itu yang kita larang,” kata juru bicara TNI Fuad Basya kepada BBC Indonesia, Senin (18/05) siang.
Sebelumnya, sejumlah nelayan asal Aceh yang mengatakan bahwa mereka dilarang untuk menjemput dan membawa imigran gelap asal Myanmar dan Bangladesh.
Kepada wartawan BBC, dua nelayan Aceh mengaku, mereka dilarang menyelamatkan para pengungsi Rohingya dari laut, “bahkan jika kapal mereka tenggelam sekalipun.”
Fuad Basya membantahnya. Dikatakannya TNI tidak melarang upaya penyelamatan ke darat apabila “kapalnya tenggelam atau mereka terapung-apung di laut dan tidak ada kapalnya.”
Fuad Basya mengatakan, orang asing yang masuk wilayah daratan Indonesia harus menggunakan dokumen resmi.
“TNI mempunyai kewajiban menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, termasuk di laut,” katanya.
TNI sejauh ini memperketat patroli di kawasan laut di Sumatera untuk mencegah kedatangan imigran gelap.