26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menteri Instruksikan Ijazah Seluruh PNS Diteliti Ulang

Foto: dok.JPNN Yuddy Chrisnandi.
Foto: dok.JPNN
Yuddy Chrisnandi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Kemenpan untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Isinya, agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebagaimana tadi disampaikan pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Karena, apabila PNS menggunakan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara,” kata Yuddy dalam konferensi pers di kantor Menristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).

‎Apabila PNS menggunakan ijazah palsu, Yuddy menjelaskan, negara dirugikan karena sudah mengeluarkan uang untuk mereka. Mereka tidak layak menerima uang negara. “Oleh karena itu, akan kami tertibkan melalui pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah seluruh PNS,” ujarnya.

Yuddy menyatakan, PNS yang secara sadar menggunakan ijazah palsu akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.

“Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” ucapnya.

Yuddy menuturkan, Kementerian PAN-RB sudah menginstruksikan kepada inspektorat kementerian untuk melakukan pengecekan ulang kepada seluruh PNS di Kemenpan terkait dengan ijazah mereka.‎
“Sebagaimana ada beberapa Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu,” tandasnya. (gil/jpnn)

Foto: dok.JPNN Yuddy Chrisnandi.
Foto: dok.JPNN
Yuddy Chrisnandi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Kemenpan untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Isinya, agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebagaimana tadi disampaikan pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Karena, apabila PNS menggunakan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara,” kata Yuddy dalam konferensi pers di kantor Menristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).

‎Apabila PNS menggunakan ijazah palsu, Yuddy menjelaskan, negara dirugikan karena sudah mengeluarkan uang untuk mereka. Mereka tidak layak menerima uang negara. “Oleh karena itu, akan kami tertibkan melalui pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah seluruh PNS,” ujarnya.

Yuddy menyatakan, PNS yang secara sadar menggunakan ijazah palsu akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.

“Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” ucapnya.

Yuddy menuturkan, Kementerian PAN-RB sudah menginstruksikan kepada inspektorat kementerian untuk melakukan pengecekan ulang kepada seluruh PNS di Kemenpan terkait dengan ijazah mereka.‎
“Sebagaimana ada beberapa Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu,” tandasnya. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/