25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Balon Perseorangan Butuh 160 Ribu Fotokopi KTP

Fotokopi KTP-Ilustrasi
Fotokopi KTP-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya membuka pendaftaran balon wali kota Medan dari jalur perseorangan dengan waktu penyerahan dokumen dukungan, dimulai 11-15 Juni 2015 dan diterima selambatnya hingga pukul 16.00 Wib.

“Dari total jumlah penduduk 2.467.183 jiwa, maka jumlah dukungan 6,5% dukungan bagi perseorangan sebanyak 160 ribu lebih dukungan. Ini sesuai keputusan KPU Medan, 2 Mei lalu tentang syarat minimal dukungan,” ujar Pandapotan, Senin (25/5).

Namun dirinya mengatakan bahwa dokumen dukungan balon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan, dengan melampirkan fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

Sehingga, meskipun seseorang sudah pernah mendapat dukungan sebelumnya, tidak bisa menggunakan pernyataan tersebut. Karena syarat dukungan mengharuskan balon meminta kembali dukungan tersebut.

“Kalau dukungan sebelumnya tidak bisa itu, harus meminta dukungan lagi. Karena formulirnya juga kan sudah beda. Jadi harus di upgrade lagi,” katanya.

Selain itu, usai berkas pencalonan diserahkan ke KPU Medan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 16 Juli. Proses ini sendiri untuk memastikan jika dukungan yang diberikan kepada pendaftar perseorangan, tidak fiktif atau benar adanya, sesuai data atau terdaftar sebagai warga Kota Medan.

“Nanti verifikasinya melibatkan lurah, untuk mengetahui apakah nama-nama pendukung adalah warganya,” lanjutnya.

Selain itu, Pandapotan juga menyampaikan pihaknya akan mengundang seluruh parpol serta pendaftar dari calon independent dalam rangka sosialisasi pencalonan. Dimana untuk partai, KPU Medan akan mengundang ketua dan sekretaris. Termasuk dua parpol yang sedang bermasalah saat ini yaitu PPP dan Golkar.

“Kita undang mereka untuk hadir dalam rangka menyosialisasikan aturan pencalonan ini pada 27 Mei (besok) pukul 14.00 Wib di kantor KPU Medan. Khusus untuk dua parpol (bermasalah) itu, dua-duanya kita undang,” sebutnya.

Tetapi ditegaskannya jika undangan tersebut bukan merupakan pengakuan dan penegasan keikutsertaan di Pilkada ini. Sebab boleh atau tidaknya PPP dan Golkar mengikuti Pilkada dan mengusung calon, tergantung keputusan di pusat oleh KPU RI. (bal/smg/ras)

Fotokopi KTP-Ilustrasi
Fotokopi KTP-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya membuka pendaftaran balon wali kota Medan dari jalur perseorangan dengan waktu penyerahan dokumen dukungan, dimulai 11-15 Juni 2015 dan diterima selambatnya hingga pukul 16.00 Wib.

“Dari total jumlah penduduk 2.467.183 jiwa, maka jumlah dukungan 6,5% dukungan bagi perseorangan sebanyak 160 ribu lebih dukungan. Ini sesuai keputusan KPU Medan, 2 Mei lalu tentang syarat minimal dukungan,” ujar Pandapotan, Senin (25/5).

Namun dirinya mengatakan bahwa dokumen dukungan balon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan, dengan melampirkan fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

Sehingga, meskipun seseorang sudah pernah mendapat dukungan sebelumnya, tidak bisa menggunakan pernyataan tersebut. Karena syarat dukungan mengharuskan balon meminta kembali dukungan tersebut.

“Kalau dukungan sebelumnya tidak bisa itu, harus meminta dukungan lagi. Karena formulirnya juga kan sudah beda. Jadi harus di upgrade lagi,” katanya.

Selain itu, usai berkas pencalonan diserahkan ke KPU Medan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 16 Juli. Proses ini sendiri untuk memastikan jika dukungan yang diberikan kepada pendaftar perseorangan, tidak fiktif atau benar adanya, sesuai data atau terdaftar sebagai warga Kota Medan.

“Nanti verifikasinya melibatkan lurah, untuk mengetahui apakah nama-nama pendukung adalah warganya,” lanjutnya.

Selain itu, Pandapotan juga menyampaikan pihaknya akan mengundang seluruh parpol serta pendaftar dari calon independent dalam rangka sosialisasi pencalonan. Dimana untuk partai, KPU Medan akan mengundang ketua dan sekretaris. Termasuk dua parpol yang sedang bermasalah saat ini yaitu PPP dan Golkar.

“Kita undang mereka untuk hadir dalam rangka menyosialisasikan aturan pencalonan ini pada 27 Mei (besok) pukul 14.00 Wib di kantor KPU Medan. Khusus untuk dua parpol (bermasalah) itu, dua-duanya kita undang,” sebutnya.

Tetapi ditegaskannya jika undangan tersebut bukan merupakan pengakuan dan penegasan keikutsertaan di Pilkada ini. Sebab boleh atau tidaknya PPP dan Golkar mengikuti Pilkada dan mengusung calon, tergantung keputusan di pusat oleh KPU RI. (bal/smg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/