JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengatakan kesaksian terdakwa kasus suap SKK Migas, Sutan Bathoegana terkait dugaan keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam proyek Migas, merupakan fakta persidangan.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa nama Ibas bisa saja hilang dalam vonis untuk Sutan. Karena itu dia meminta publik dan pihak terkait mengawasi para hakim yang menyidangkan kasus itu agar nama putra Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak lenyap begitu saja.
“Publik terutama media harus kritis dan mengawasi perilaku hakim yang mengadili perkara ini agar tidak melenceng dan menghilangkan peran Ibas sebagaimana keterangan Sutan,” kata Ferdinand saat dikonfirmasi Jumat (5/6).
Karena pernyataan Sutan disampaikan di bawah sumpah, maka Ferdinand memandang perlu ditindaklanjuti dan diproses oleh KPK. Namun menurutnya, untuk menindaklanjuti ini harus hati-hati dan tidak boleh gegabah karena keterangan saksi merupakan alat bukti yang juga harus didukung alat bukti lainnya untuk menetapkan Ibas sebagai tersangka dalam kasus SKK Migas.
“Saya percaya KPK punya strategi khusus untuk menangani kasus ini, dan biasanya KPK akan menunggu keputusan pengadilan terhadap kasus Sutan. Apabila keputusan pengadilan menyatakan Sutan bersalah dan divonis serta dalam amar putusan menyebutkan peran Ibas, mama KPK akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Karena itu, mantan relawan Barisan Joko Widodo Presiden ini meminta KPK agar mencermati khusus keterangan Sutan. Bahkan, bila memang layak, Sutan bisa dijadikan wistle blower untuk mengungkap kasus ini lebih besar.
“Bila layak maka Sutan bisa dijadikan wistle blower. Tapi tidak boleh asal juga karena Sutan harus membantu membuktikan keterangannya dan bukan hanya bicara,” tandasnya. (fat/jpnn)