30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Jadi Satpol PP Bayar Rp30 Juta

penertiban-pasar
ilustrasi satpol PP

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang yang bekerj sama dengan perusahaan outsourching yakni PT Delta Multi Mandiri melakukan penerimaan 50 pekerja kontrak. Ternyata untuk bekerja menjadi anggota Satpol PP harus membayar puluhan juta.

Salah seorang sumber, SN yang mengaku adiknya berhasil menjadi personel Satpol PP setelah membayar Rp10 juta kepada oknum Satpol PP Kabupaten Deliserdang. Disebut-sebut, adik SN membayarnya kepada oknum berinisial D.

Menurut dia, sejumlah uang pelicin itu bukan rahasia lagi. Pasalnya, kata dia, oknum Satpol PP Kabupaten Deliserdang meminta sejumlah uang pelicin itu dengan nilai bervariasi.

“Ada yang bayar Rp20 juta, ada juga yang bayar Rp30 juta. Kami inilah mungkin yang paling murah, cuma Rp10 juta. Tapi janganlah disebutkan nama aku karena adik aku ada yang kerja di situ,” bebernya.

Kasubag Keuangan Satpol PP Deliserdang, Deni menyatakan, personel yang diterima itu ditentukan pihak outsourching. Ia juga mengklaim telah mengumumkan kepada masyarakat terkait hasil yang menjadi personel Satpol PP.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Jannes Manurung membantah adanya dugaan uang pelicin untuk memuluskan menjadi personel itu. Jannes juga tekesan buang badan saat ditanya lebih jauh.  Dia lebih mengarahkan untuk menanyakannya langsung kepada perusahaan outsourching tersebut. (ted/azw)
Disoal mengapa tidak pihaknya yang menanyakan hal itu, dia meminta agar pihak yang dirugikan diminta untuk membuat surat pernyataan.

“Kami tidak ada menerima, tanyakan langsung ke perusahaan outsourchingnya. Silahkan buat surat pernyataan agar kami cek ke perusahaan outsourchingnya,” katanya, Kamis (2/7).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Imran Obos menyesalkan tata cara penerimaan 50 personel Satpol PP yang bekerja sama dengan outsourching. Selain tidak transparan, kata Imran, bentuk uang pelicin itu agar pelamar diterima merupakan melanggar aturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika hal itu terbukti, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus menindak tegas oknum dan pucuk pimpinan di Satpol PP tersebut.

“Bupati Deliserdang harus bertindak tegas dan harus segera mencopot oknum Satpol PP yang terlibat dalam permainan penerimaan tenaga kontrak Satpol PP. Harusnya, transparan dan adil bukannya ada uang pelicin seperti itu,” sebutnya didampingi Sekretaris PAN DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung. (ted/azw)

penertiban-pasar
ilustrasi satpol PP

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang yang bekerj sama dengan perusahaan outsourching yakni PT Delta Multi Mandiri melakukan penerimaan 50 pekerja kontrak. Ternyata untuk bekerja menjadi anggota Satpol PP harus membayar puluhan juta.

Salah seorang sumber, SN yang mengaku adiknya berhasil menjadi personel Satpol PP setelah membayar Rp10 juta kepada oknum Satpol PP Kabupaten Deliserdang. Disebut-sebut, adik SN membayarnya kepada oknum berinisial D.

Menurut dia, sejumlah uang pelicin itu bukan rahasia lagi. Pasalnya, kata dia, oknum Satpol PP Kabupaten Deliserdang meminta sejumlah uang pelicin itu dengan nilai bervariasi.

“Ada yang bayar Rp20 juta, ada juga yang bayar Rp30 juta. Kami inilah mungkin yang paling murah, cuma Rp10 juta. Tapi janganlah disebutkan nama aku karena adik aku ada yang kerja di situ,” bebernya.

Kasubag Keuangan Satpol PP Deliserdang, Deni menyatakan, personel yang diterima itu ditentukan pihak outsourching. Ia juga mengklaim telah mengumumkan kepada masyarakat terkait hasil yang menjadi personel Satpol PP.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Jannes Manurung membantah adanya dugaan uang pelicin untuk memuluskan menjadi personel itu. Jannes juga tekesan buang badan saat ditanya lebih jauh.  Dia lebih mengarahkan untuk menanyakannya langsung kepada perusahaan outsourching tersebut. (ted/azw)
Disoal mengapa tidak pihaknya yang menanyakan hal itu, dia meminta agar pihak yang dirugikan diminta untuk membuat surat pernyataan.

“Kami tidak ada menerima, tanyakan langsung ke perusahaan outsourchingnya. Silahkan buat surat pernyataan agar kami cek ke perusahaan outsourchingnya,” katanya, Kamis (2/7).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Imran Obos menyesalkan tata cara penerimaan 50 personel Satpol PP yang bekerja sama dengan outsourching. Selain tidak transparan, kata Imran, bentuk uang pelicin itu agar pelamar diterima merupakan melanggar aturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika hal itu terbukti, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus menindak tegas oknum dan pucuk pimpinan di Satpol PP tersebut.

“Bupati Deliserdang harus bertindak tegas dan harus segera mencopot oknum Satpol PP yang terlibat dalam permainan penerimaan tenaga kontrak Satpol PP. Harusnya, transparan dan adil bukannya ada uang pelicin seperti itu,” sebutnya didampingi Sekretaris PAN DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/