SUMUTPOS.CO- KASUS penggerebekan gudang pengoplos pupuk bersubsidi yang diduga miliki Ali Susanto alias Ali Opek di Jalan Sukarno Hatta kilometer (km) 18 Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (19/6) lalu, mendapat sorotan anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di komisi yang membidangi industri itu menduga ada sesuatu yang tidak beres di daerah Binjai, Sumatera Utara, sehingga Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung melakukan penggerebekan.
Nasril menjelaskan, pengawasan distribusi pupuk di tingkat kabupaten/kota itu dilakukan oleh Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Tim ini melibatkan unsur dari pemda dan kepolisian.
“Jadi tim ini terdiri dari unsur bupati/wali kota, dinas perdagangan, juga dari kepolisian. Jadi mekanisme pengawasan distribusi pupuk itu sudah baku, sudah jelas aturannya,” terang Nasril Bahar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (7/7).
Nah, jika sampai terjadi tindakan pidana berupa pengoplosan pupuk subsidi dalam jumlah hingga 60 ton, menurut Nasril, maka patut dipertanyakan kerja tim pengawas itu.
“Kerja tim pengawas itu perlu dievaluasi. Kemungkinannya hanya ada dua, yakni ada yang bermain mata, atau memang sama sekali tidak melakukan pengawasan. Bisa saja yang di bawah itu sudah “diamankan” oleh pelaku,” terang Nasril, yang sudah dua periode duduk di komisi yang membidangi industri dan perdagangan itu.
Kemungkinan “bermain mata” itu kuat, terlihat dari turunnya Mabes Polri menangani kasus ini. (sam/azw)
SUMUTPOS.CO- KASUS penggerebekan gudang pengoplos pupuk bersubsidi yang diduga miliki Ali Susanto alias Ali Opek di Jalan Sukarno Hatta kilometer (km) 18 Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (19/6) lalu, mendapat sorotan anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di komisi yang membidangi industri itu menduga ada sesuatu yang tidak beres di daerah Binjai, Sumatera Utara, sehingga Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung melakukan penggerebekan.
Nasril menjelaskan, pengawasan distribusi pupuk di tingkat kabupaten/kota itu dilakukan oleh Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Tim ini melibatkan unsur dari pemda dan kepolisian.
“Jadi tim ini terdiri dari unsur bupati/wali kota, dinas perdagangan, juga dari kepolisian. Jadi mekanisme pengawasan distribusi pupuk itu sudah baku, sudah jelas aturannya,” terang Nasril Bahar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (7/7).
Nah, jika sampai terjadi tindakan pidana berupa pengoplosan pupuk subsidi dalam jumlah hingga 60 ton, menurut Nasril, maka patut dipertanyakan kerja tim pengawas itu.
“Kerja tim pengawas itu perlu dievaluasi. Kemungkinannya hanya ada dua, yakni ada yang bermain mata, atau memang sama sekali tidak melakukan pengawasan. Bisa saja yang di bawah itu sudah “diamankan” oleh pelaku,” terang Nasril, yang sudah dua periode duduk di komisi yang membidangi industri dan perdagangan itu.