25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bagi Penumpang di KNIA yang Sudah Vaksin Dosis II, Cukup Tunjukkan Hasil Antigen

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional. Pasalnya, mulai Rabu (3/11) kemarin, naik pesawat dari Bandara Kualanamu sudah boleh menunjukkan hasil tes anti gen dan kartu vaksin dosis lengkap, 1 dan 2.

DEPAN: Bandara Internasional Kualanamu tampak dari depan.

Jika vaksinasi belum lengkap, baru calon penumpang wajib menunjukkan hasil RT-PCR sebagai syarat terbang. Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.

Manager of Branch Communication dan Legal PT AP II (Persero) KNIA, Chandra Gumilar mengatakan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan tersebut.

Adapun persyaratan yang wajib dipatuhi para calon penumpang pesawat yang diatur dalam SE Menhub tersebut yakni; Pertama, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan tersebut, untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu yang tersedia di Lantai Mezzanine dan Area Parkiran A dengan tarif RT-PCR Rp 300.000 dan RT-Antigen Rp85.000,” ujar Chandra. 

Dalam hal ini, lanjut Chandra, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021. “Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. Per 6 Juli-2 November 2021 sudah 8.848 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu,” tukasnya. (dwi)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional. Pasalnya, mulai Rabu (3/11) kemarin, naik pesawat dari Bandara Kualanamu sudah boleh menunjukkan hasil tes anti gen dan kartu vaksin dosis lengkap, 1 dan 2.

DEPAN: Bandara Internasional Kualanamu tampak dari depan.

Jika vaksinasi belum lengkap, baru calon penumpang wajib menunjukkan hasil RT-PCR sebagai syarat terbang. Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.

Manager of Branch Communication dan Legal PT AP II (Persero) KNIA, Chandra Gumilar mengatakan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan tersebut.

Adapun persyaratan yang wajib dipatuhi para calon penumpang pesawat yang diatur dalam SE Menhub tersebut yakni; Pertama, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kedua, untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan tersebut, untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu yang tersedia di Lantai Mezzanine dan Area Parkiran A dengan tarif RT-PCR Rp 300.000 dan RT-Antigen Rp85.000,” ujar Chandra. 

Dalam hal ini, lanjut Chandra, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021. “Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. Per 6 Juli-2 November 2021 sudah 8.848 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu,” tukasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/