27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Poldasu Akui DSP Gugurkan Kandungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipenjara lantaran melaporkan perselingkuhan istrinya, DSP dengan AKBP YSDS –seorang perwira polisi di Poldasu–, tak membuat David Mulyono menyerah mencari kebenaran. Hanya saja, Subdit IV/Renakta Dit Res Krimum Poldasu mengaku tidak dapat meningkatkan proses penyidikan kasus dugaan aborsi yang dilakukan istrinya.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV-Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Juliana saat ditemui di gedung People Smugling Poldasu, Senin (9/6) sore. Dikatakannya, pemberhentian kasus tersebut sesuai dengan proses penyelidikan yang saat itu mengenakan Peraturan Kepolisian (Perkap) XII tahun 2012.

“Kalau saat itu, kita melakukan lidik dengan cara memanggil yang dilaporkan untuk diwawancarai, dan itu tidak terbukti. Pasalnya, kita sudah panggil dokter ahli dari IDI dan dinyatakan kalau proses curattage yang dilakukan, sudah sesuai SOP dan tidak merupakan malapraktek. Dan saat itu, dokternya sudah menelpon si suami untuk datang tetapi tidak datang. Makanya, dokter kemudian meminta izin kepada ibu si isteri. Dan setelah izin tersebut dipenuhi ibunya, barulah dilakukan curattage,” ucapnya.

Lebih lanjut, Juliana mengatakan, curattage tersebut dilakukan dokter karena kondisi DSP yang saat itu parah. “Itulah makanya dilakukan curatage,” ucapnya.

Sementara itu, beber Juliana, mengenai kasus tersebut pihaknya sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut. Namun, pihak Bid Propam Poldasu tidak menemukan kesalahan.

“Begitu juga dengan dugaan perselingkuhan yang juga dilaporkan David, kalau AKBP YSDS dan DSP juga sudah diperiksa Propam dan pihaknya. Namun, dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti dan yang diduga berselingkuh, membantah adanya perselingkuhan di antara keduanya,” ucapnya.

“Kalau untuk laporannya makanya kita tetapkan LI karena saat itu Perkap kita mengatur seperti itu. Sebelum menerima laporan, kita harus menginterogasi dulu dan melihat bukti awal. Setelah itu baru kita terima laporannya, untuk selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan,” tandas Juliana.

Sementara itu, Senin (9/6) siang, David Mulyono Sirait mengaku tidak pernah ditelepon sebagai pemberitahuan saat DSP melakukan curattage. Bahkan, disebutnya kalau DSP memintanya datang ke Rumah Sakit di Jl. HM Jhoni Kecamatan Medan Kota melaui sms, dengan alasan usai berobat sakit perut.

“Saat di dalam mobil, pada perjalanan kami menuju rumah, baru isteri saya mengaku kalau dia baru selesai curettage (aborsi). Saat itulah, diserahkannya kwitansi pembayaran dan resep obat atas curattage yang telah dilakukannya,” ungkap David.

Sementara saat disinggung soal laporan yang dibuatnya pada Selasa (18/7/2012) lalu, diakui David kalau dirinya hanya baru menerima 2 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Disebutnya, SP2HP pertama Nomor B/1566/IX/2012/Ditreskrimum diterimanya pada 11 September 2012 dan SP2HP kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum pada 24 Oktober 2012. Namun, setelah itu, diakuinya kalau dirinya tidak pernah lagi menerima kabar atas laporannya itu, terlebih ketika dirinya mendekam di dalam penjara selama 1 tahun.

“Begitu saya laporkan isteri saya, tiba-tiba saya dijemput 2 orang Polisi di rumah saya. Selanjutnya saya diperiksa dan langsung dijebloskan ke penjara Polsek Delitua, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/138/VIII/2012 tertanggal 26 Agustus 2012. Padahal sebelumnya saya tidak pernah diperiksa atas laporan bernomor LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA yang kata mereka dibuat isteri saya,” tambah David.

Tidak sampai di situ, David mengaku kalau dirinya juga digugat cerai oleh DSP sesuai perkara nomor 1396/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tertanggal 17/9/2012, saat dirinya berada di dalam penjara. “Namun, perkara itu saat ini masih dalam tingkat banding yang diajukan dirinya,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri, David menceritakan kalau kasus dugaan aborsi itu terbongkar pada Minggu (1/7/2012) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke Rumah Sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam Rumah Sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage oleh salah seorang Dokter di Rumah Sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

“Perselingkuhan mereka sudah lama saya curigai. Terlebih, saya pernah mendapati mereka berdua di dalam mobil. Bahkan, beberapa rekan kerja isteri saya, pernah mengaku melihat isteri saya selingkuh dengan AKPB YSDS di tempat kerja mereka. Oleh karena itu juga, memang pernah saya katakan pada isteri saya kalau saya akan melakukan test DNA setelah bayi yang dikandungnya itu lahir,” tandasnya. (ind/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipenjara lantaran melaporkan perselingkuhan istrinya, DSP dengan AKBP YSDS –seorang perwira polisi di Poldasu–, tak membuat David Mulyono menyerah mencari kebenaran. Hanya saja, Subdit IV/Renakta Dit Res Krimum Poldasu mengaku tidak dapat meningkatkan proses penyidikan kasus dugaan aborsi yang dilakukan istrinya.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV-Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Juliana saat ditemui di gedung People Smugling Poldasu, Senin (9/6) sore. Dikatakannya, pemberhentian kasus tersebut sesuai dengan proses penyelidikan yang saat itu mengenakan Peraturan Kepolisian (Perkap) XII tahun 2012.

“Kalau saat itu, kita melakukan lidik dengan cara memanggil yang dilaporkan untuk diwawancarai, dan itu tidak terbukti. Pasalnya, kita sudah panggil dokter ahli dari IDI dan dinyatakan kalau proses curattage yang dilakukan, sudah sesuai SOP dan tidak merupakan malapraktek. Dan saat itu, dokternya sudah menelpon si suami untuk datang tetapi tidak datang. Makanya, dokter kemudian meminta izin kepada ibu si isteri. Dan setelah izin tersebut dipenuhi ibunya, barulah dilakukan curattage,” ucapnya.

Lebih lanjut, Juliana mengatakan, curattage tersebut dilakukan dokter karena kondisi DSP yang saat itu parah. “Itulah makanya dilakukan curatage,” ucapnya.

Sementara itu, beber Juliana, mengenai kasus tersebut pihaknya sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut. Namun, pihak Bid Propam Poldasu tidak menemukan kesalahan.

“Begitu juga dengan dugaan perselingkuhan yang juga dilaporkan David, kalau AKBP YSDS dan DSP juga sudah diperiksa Propam dan pihaknya. Namun, dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti dan yang diduga berselingkuh, membantah adanya perselingkuhan di antara keduanya,” ucapnya.

“Kalau untuk laporannya makanya kita tetapkan LI karena saat itu Perkap kita mengatur seperti itu. Sebelum menerima laporan, kita harus menginterogasi dulu dan melihat bukti awal. Setelah itu baru kita terima laporannya, untuk selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan,” tandas Juliana.

Sementara itu, Senin (9/6) siang, David Mulyono Sirait mengaku tidak pernah ditelepon sebagai pemberitahuan saat DSP melakukan curattage. Bahkan, disebutnya kalau DSP memintanya datang ke Rumah Sakit di Jl. HM Jhoni Kecamatan Medan Kota melaui sms, dengan alasan usai berobat sakit perut.

“Saat di dalam mobil, pada perjalanan kami menuju rumah, baru isteri saya mengaku kalau dia baru selesai curettage (aborsi). Saat itulah, diserahkannya kwitansi pembayaran dan resep obat atas curattage yang telah dilakukannya,” ungkap David.

Sementara saat disinggung soal laporan yang dibuatnya pada Selasa (18/7/2012) lalu, diakui David kalau dirinya hanya baru menerima 2 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Disebutnya, SP2HP pertama Nomor B/1566/IX/2012/Ditreskrimum diterimanya pada 11 September 2012 dan SP2HP kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum pada 24 Oktober 2012. Namun, setelah itu, diakuinya kalau dirinya tidak pernah lagi menerima kabar atas laporannya itu, terlebih ketika dirinya mendekam di dalam penjara selama 1 tahun.

“Begitu saya laporkan isteri saya, tiba-tiba saya dijemput 2 orang Polisi di rumah saya. Selanjutnya saya diperiksa dan langsung dijebloskan ke penjara Polsek Delitua, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/138/VIII/2012 tertanggal 26 Agustus 2012. Padahal sebelumnya saya tidak pernah diperiksa atas laporan bernomor LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA yang kata mereka dibuat isteri saya,” tambah David.

Tidak sampai di situ, David mengaku kalau dirinya juga digugat cerai oleh DSP sesuai perkara nomor 1396/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tertanggal 17/9/2012, saat dirinya berada di dalam penjara. “Namun, perkara itu saat ini masih dalam tingkat banding yang diajukan dirinya,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri, David menceritakan kalau kasus dugaan aborsi itu terbongkar pada Minggu (1/7/2012) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke Rumah Sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam Rumah Sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage oleh salah seorang Dokter di Rumah Sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

“Perselingkuhan mereka sudah lama saya curigai. Terlebih, saya pernah mendapati mereka berdua di dalam mobil. Bahkan, beberapa rekan kerja isteri saya, pernah mengaku melihat isteri saya selingkuh dengan AKPB YSDS di tempat kerja mereka. Oleh karena itu juga, memang pernah saya katakan pada isteri saya kalau saya akan melakukan test DNA setelah bayi yang dikandungnya itu lahir,” tandasnya. (ind/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/