26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kebijakan Plt Gubsu Masuk Paripurna

Pelengseran Pejabat Eselon III

MEDAN- Hak Interpelasi terhadap kebijakan yang diambil Plt Gubsu saat melanti 110 eselon III dan menonjobkan 26 pejabat eselon III pada 10 Juni 2011 lalu di berbagai SKPD jajaran Pemprov Sumut masih terus gencar akan dilakukan. Apalagi pasca pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Baperjakat Sumut baru-baru ini yang membahas masalah tersebut. Pada pertemuan tersebut Komisi A DPRD Sumut mengaku tak puas dengan jawaban-jawaban yang dikemukakan. Alhasil, usulan hak interpelasi akan dilanjutkan.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga, satu dari 16 anggota dewan yang menandatangani rencana hak interpelasi menjelaskan, akan mempertanyakan motivasinya, dan menyelidiki prosedur-prosedur yang dilakukan Plt Gubsu dalam melakukan pelantikan baru-baru ini.

Saat ini, pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diagendakan ke paripurna untuk menjadwal kapan dilaksanakan hak interpelasi ini. “Itu semua diatur di Bamus, pimpinan yang akan mengatur itu. Yang penting untuk mengajukan hak interpelasi ini, kita sudah memiliki paying hukum yang jelas dan telah memenuhi syarat untuk itu. Kita memiliki UU dan tata tertib dewan yang berdasar sisduk anggota dewan,” tegas Mulkan, Selasa (12/7).

Sebelumnya, Baperjakat melalui Plt Sekda Rahmatsah mengemukakan pengangkatan pejabat yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang benar, melalui pertimbangan Baperjakat yang terdiri dari lima unsur yakni Sekda sebagai ketua, Kepala BKD sebagai sekretaris, Asisten I dan IV sebagai anggota serta Kepala Inspektorat yang juga sebagai anggota, serta ada SK sebagai dasar.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan usulan SKPD bersangkutan lalu diambil dari daftar yang ada di BKD. “Tak harus dari SKPD itu, bisa jadi dari yang lain. Yang pasti, setiap jabatan kita usulkan tiga orang. Jadi, dari 110 yang dilantik, ada 330 orang yang kita usulkan. Tiga ini yang menetapkan pimpinan, ditinjau dari kesetiaan, kepangkatan, macam-macam. Ini sudah lama diusulkan,” ungkapnya.

Kepala BKD Provsu Suherman mengutarakan, mekanisme pelantikan eselon III sudah sesuai prosedur. “Proses jabatan itu, kami punya nota dinas yang disampaikan ke Gubernur, lalu kita tunggu beliau, kalau ada petunjuk baru kami bekerja,” katanya.

Mengenai adanya pejabat yang meloncat, adalah kewenangan atasan. Rahmatsah juga mengatakan pengangkatan jabatan menjadi hak prerogatif Plt Gubsu. Argumen ini juga dibantah anggota Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan. “Tak ada hak prorogatif, hanya presiden yang punya,” tegasnya. (saz)

Pelengseran Pejabat Eselon III

MEDAN- Hak Interpelasi terhadap kebijakan yang diambil Plt Gubsu saat melanti 110 eselon III dan menonjobkan 26 pejabat eselon III pada 10 Juni 2011 lalu di berbagai SKPD jajaran Pemprov Sumut masih terus gencar akan dilakukan. Apalagi pasca pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Baperjakat Sumut baru-baru ini yang membahas masalah tersebut. Pada pertemuan tersebut Komisi A DPRD Sumut mengaku tak puas dengan jawaban-jawaban yang dikemukakan. Alhasil, usulan hak interpelasi akan dilanjutkan.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Mulkan Ritonga, satu dari 16 anggota dewan yang menandatangani rencana hak interpelasi menjelaskan, akan mempertanyakan motivasinya, dan menyelidiki prosedur-prosedur yang dilakukan Plt Gubsu dalam melakukan pelantikan baru-baru ini.

Saat ini, pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diagendakan ke paripurna untuk menjadwal kapan dilaksanakan hak interpelasi ini. “Itu semua diatur di Bamus, pimpinan yang akan mengatur itu. Yang penting untuk mengajukan hak interpelasi ini, kita sudah memiliki paying hukum yang jelas dan telah memenuhi syarat untuk itu. Kita memiliki UU dan tata tertib dewan yang berdasar sisduk anggota dewan,” tegas Mulkan, Selasa (12/7).

Sebelumnya, Baperjakat melalui Plt Sekda Rahmatsah mengemukakan pengangkatan pejabat yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang benar, melalui pertimbangan Baperjakat yang terdiri dari lima unsur yakni Sekda sebagai ketua, Kepala BKD sebagai sekretaris, Asisten I dan IV sebagai anggota serta Kepala Inspektorat yang juga sebagai anggota, serta ada SK sebagai dasar.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan usulan SKPD bersangkutan lalu diambil dari daftar yang ada di BKD. “Tak harus dari SKPD itu, bisa jadi dari yang lain. Yang pasti, setiap jabatan kita usulkan tiga orang. Jadi, dari 110 yang dilantik, ada 330 orang yang kita usulkan. Tiga ini yang menetapkan pimpinan, ditinjau dari kesetiaan, kepangkatan, macam-macam. Ini sudah lama diusulkan,” ungkapnya.

Kepala BKD Provsu Suherman mengutarakan, mekanisme pelantikan eselon III sudah sesuai prosedur. “Proses jabatan itu, kami punya nota dinas yang disampaikan ke Gubernur, lalu kita tunggu beliau, kalau ada petunjuk baru kami bekerja,” katanya.

Mengenai adanya pejabat yang meloncat, adalah kewenangan atasan. Rahmatsah juga mengatakan pengangkatan jabatan menjadi hak prerogatif Plt Gubsu. Argumen ini juga dibantah anggota Komisi A DPRD Sumut Ahmad Ikhyar Hasibuan. “Tak ada hak prorogatif, hanya presiden yang punya,” tegasnya. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/