LUBUK PAKAM- Pekerjaan proyek swakelola dengan tender perbaikan sarana infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang diduga tumpang tindih. Kuat dugaan, proyek semrawut itu menelan biaya Rp1.860.905.490,00.
Hal itu disampaikan Apoan Simanungkalit dalam pandangan fraksi PDI-Perjuangan terhadapn
Laporan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2010 pada rapat paripurna, Senin (11/7).
Dalam rapat, lagi-lagi F PDI-P mempermasalahkan status disclaimer opinion (menolak memberikan pendapat) dari BPK RI terhadap kinerja laporan keuangan Pemkab Deli Serdang, selama empat tahun berturut-turut. Apoan menyesalkan sikap Bupati Amri Tambunan yang tidak merespon Surat BPK-RI Perwakilan Sumut tertanggal 22 April 2009 tentang tindak lanjut temuan BPK-RI.
Padahal sebelumnya, DPRD telah meminta pertanggungjawaban Bupati atas terjadinya kegiatan pihak ketiga tanpa melalui prosedur APBD, yaitu TA 2007 sekitar Rp 224.718.971.319,16 terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum, yang disebutkan untuk biaya pemeliharan jalan Rp32.840.955.529,18.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Deli Serdang itu menambahkan, Pemkab Deli Serdang dalam penyusunan Neraca tidak taat azas dan menyesatkan seperti terlihat sebagai berikut. Utang Konstruksi Rp63.378.006.849,00 yang terdiri dari utang Dinas PU Rp50.494.966.459,00, Dinas Disdikpora Rp12.883.040.391,00. Khusus utang Dinas PU, lihat grafis.
Setelah sempat dikonsultasikan ke BPK-RI Perwakilan Sumut Jumat (8/7) silam, disimpulkan penyajian utang itu tidak taat azas karena tanpa dasar hukum, ditambah lagi tidak ada neraca tahun 2008 dan 2009 tidak ada hutang konstruksi, tapi TA 2010 muncul.
Apoan menjelaskan, hingga saat ini Dinas PU telah membayarkan utang Rp.144.850.141.833. Dengan perhitungan Rp184.631.258.293 dikurang Rp39.781.116.460. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan, sebab pembayaran hutang dapat dilakukan apabila ada tahapan pengakuan hutang dari DPRD kemudian dilanjutkan proses verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Juru bicara Fraksi Golkar Riki Prandana Nasution menilai, keberhasilan Pemkab Deli Serdang memperoleh piala Adipura secara berturut-turut perlu diberikan apresiasi. Namun, “keberhasilan” memperoleh disclaimer opini empat kali telah mencoreng wibawa Pemkab Deli Serdang. ”Tiga kali berturut-turut, sama saja Amri Tambunan orang bodoh yang ngak mau belajar ke arah yang lebih baik,” ketusnya.
Bahkan, tiga kali hasil Disclaimer Opinion itu menjalankan program Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) untuk pembangunan infrastruktur, Percepatan Rehabilitasi Apresasi Terhadap Sekolah (CERDAS) untuk dunia pendidikan serta Percepatan Kesehatan terhadap Ibu dan Anak (CERIA).
Pandangan fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) yang dibacakan Supardi bernada serupa dengan fraksi terdahulun, disclaimer opinion tetap menjadi perhatian partai berlambang matahari biru itu.
Pandangan fraksi Hagrib yang merupakan gabungan partai Hanura, Gerindra, PBR, PIB yang dibacakan Jhon Srikana, juga mengkritisi hasil disclaimer opinion yang berturut turut selama tiga tahun.
Sementara itu, pandangan Fraksi Demokrat berbeda dengan fraksi lainnya. Partai pengusung Amri Tambunan dalam Pilbup priode 2009-2014 itu tidak ada menyingung disclaimer opinion. Partai berlambang tiga berlian itu, hanya membahas target belanja serta realisasinya. (btr)