28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Menolak Hubungan Intim, Lurah Sei Kera Hilir I Aniaya Istri

idris/sumutpos LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.
idris/sumutpos
LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lurah Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, M Ilfan Amiruddin (37), dilaporkan istrinya, Eka Boru Sibarani (36) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Sabtu (1/8) sekira pukul 12.30 Wib. Eka Boru Sibarani dianiaya suaminya hingga menyebabkan kepala bagian belakang dan mata kanan bengkak.

Penganiayaan diterima korban, karena suaminya minta dilayani berhubungan intim. Namun, korban menolak karena sedang ‘datang bulan’.

Menurut Hendra, adik kandung korban yang ikut mendampingi. Penganiayaan bermula saat oknum lurah pulang ke rumah, Jumat (30/7) malam. Ketika itu, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

“Kebetulan kakak saya ini lagi halangan dan menolak. Tapi, terus dipaksanya untuk berhubungan badan,” ungkap Hendra sembari menunjukkan laporan pengaduan kakaknya, STTLP/2043/VIII/2015/SPKT RESTA MEDAN.

Karena tak mau berhubungan badan, sambung Hendra, keduanya cekcok. Pertengkaran berlanjut hingga Sabtu pagi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan, AKP Parulian Lubis yang dikonfirmasi mengaku, belum menerima laporan korban. Ia menyebut akan segera mengeceknya.

“Mungkin masih di SPKT itu, saya belum ada menerima laporannya dan saya belum ada monitoring. Coba nanti saya cek ya,” ujar Parulian Lubis singkat.

Terpisah, Lurah Sei Kera Hilir I, M Ilfan Amiruddin yang dikonfirmasi membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ilfan menyebut itu hanya emosi sesaat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya tidak melakukan penganiayaan. Nanti malam (kemarin, red) berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. (ris/btr)

idris/sumutpos LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.
idris/sumutpos
LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lurah Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, M Ilfan Amiruddin (37), dilaporkan istrinya, Eka Boru Sibarani (36) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Sabtu (1/8) sekira pukul 12.30 Wib. Eka Boru Sibarani dianiaya suaminya hingga menyebabkan kepala bagian belakang dan mata kanan bengkak.

Penganiayaan diterima korban, karena suaminya minta dilayani berhubungan intim. Namun, korban menolak karena sedang ‘datang bulan’.

Menurut Hendra, adik kandung korban yang ikut mendampingi. Penganiayaan bermula saat oknum lurah pulang ke rumah, Jumat (30/7) malam. Ketika itu, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

“Kebetulan kakak saya ini lagi halangan dan menolak. Tapi, terus dipaksanya untuk berhubungan badan,” ungkap Hendra sembari menunjukkan laporan pengaduan kakaknya, STTLP/2043/VIII/2015/SPKT RESTA MEDAN.

Karena tak mau berhubungan badan, sambung Hendra, keduanya cekcok. Pertengkaran berlanjut hingga Sabtu pagi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan, AKP Parulian Lubis yang dikonfirmasi mengaku, belum menerima laporan korban. Ia menyebut akan segera mengeceknya.

“Mungkin masih di SPKT itu, saya belum ada menerima laporannya dan saya belum ada monitoring. Coba nanti saya cek ya,” ujar Parulian Lubis singkat.

Terpisah, Lurah Sei Kera Hilir I, M Ilfan Amiruddin yang dikonfirmasi membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ilfan menyebut itu hanya emosi sesaat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya tidak melakukan penganiayaan. Nanti malam (kemarin, red) berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/