32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Jadikan Pusat Perkantoran Pemko Medan, Lanud Soewondo Bakal Dipindah ke Langkat

PINDAH: Pangkalan Udara Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, akan dipindah dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat.
PINDAH: Pangkalan Udara Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, akan dipindah dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah RI untuk memindahkan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat, sebagai langkah menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dengan masyarakat, disambut antusias sejumlah pihak. Pemerintah Kota Medan diminta segera bergerak untuk menangani peruntukan dan pengelolaan lahan, untuk pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

“Ini baru sebatas ide ya. Menurut saya, tanah seluas 260 hektare di Sarirejo itu bisa digunakan pemko untuk hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Contohnya taman kota yang dapat mempercantik Kota Medan, juga mencegah banjir karena ditanamin banyak tumbuhan. Kalau bisa dari 260 hektare itu, 100 hektare untuk taman dan keindahan kota. Atau, bisa juga dijadikan pusat perkantoran Pemko Medan, supaya menata pusat perkantoran yang ada lebih baik lagi,” kata anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, M Rizki Aulia Aqsa menjawab Sumut Pos, Minggu (2/8).

Yang paling penting, lanjutnya, jangan sapai ada oknum yang memperjualbelikan lahan eks Lanud untuk membuat perumahan elite lagi di kawasan tersebut. “Saatnya mulai menata letak Kota Medan supaya tidak semakin semrawut seperti sekarang,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, di atas lahan eks Lanud itu juga dapat dibangun rumah susun untuk masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai, supaya sungai dapat dikeruk dan diperindah lagi.

“Dan juga paling penting, taman di sana bisa dijadikan tempat olahraga, karena bisa dibangun lapangan sepakbola, futsal, track jogging dan lain sebagainya. Supaya masyarakat Medan yang sebelumnya banyak berolahraga di Lapangan Merdeka dan Lapangan Benteng, bisa ke daerah Polonia tersebut. Tapi sekali lagi ini hanya sumbang ide,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi D lainnya, Jumadi, menyebut semua pihak mesti legowo atas keputusan hukum yang dimenangkan Formas Sarirejo atas kepemilikan lahan tersebut. “Artinya sudah inkrah. Pusat pun melihat bahwa masyarakat Sarirejo berhak memiliki lahan tersebut. Terutama TNI AU mesti legowo saya kira atas keputusan hukum ini,” tegasnya.

Mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan lahan eks Lanud ke depan, ia menyatakan, pihaknya siap mengawal dan mendorong agar punya kebermanfaatan bagi masyarakat luas terutama warga Kota Medan.

“Ya akan kita lihat dulu apa perkembangannya ke depan. Sekarang ini yang pasti semua pihak menerima dulu keputusan tersebut. Yang jelas kami Komisi D DPRD Sumut siap mendorong dan mengawal perencanaan di lahan tersebut pada masa mendatang,” ujar politisi PKS itu.

Jadi Lokasi Kantor Wali Kota

Senada dengan anggota DPRD Medan, pengamat tata kota, Rafriandi Nasution, juga menyambut baik langkah pemerintah RI melalui Menteri ATR/BPN, H Sofyan Jalil, dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Sarirejo-Polonia dengan TNI AU.

“Rencana pemindahan Lanud Soewondo ke lokasi baru, layak diberikan apresiasi. Namun proses peralihan hak atas warga yang berjumlah 5.500 KK (kepala keluarga) itu akan membutuhkan waktu berkenaan administrasi dan proses lainnya. Pemerintah kita harapkan dapat segera menyelesaikan proses tersebut, dan Pemko Medan proaktif terkait hal itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Berkenaan dengan kewilayahan lokasi pertanahan Lanud Soewondo, Pemko Medan dinilai perlu membangun komunikasi untuk memindahkan lokasi kantor Wali Kota Medan, sekaligus menjadikan lokasi tersebut sebagai pusat perkantoran yang terintegrasi dengan Perekonomian Kota Baru.

“Kantor Wali Kota dan DPRD Medan juga sudah sangat layak untuk dipindahkan ke sana (eks Lanud Soewondo), sehingga mampu menambah pendapatan APBD Kota Medan. Karena akan menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat perkantoran dan bisnis secara terintegrasi. Teknisnya terserah Wali Kota yang akan datang, apakah lahan akan dibeli Pemko Medan, atau mungkin ditukargulingkan dengan aset Kota Medan yang ada,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Medan dan DPRD Medan juga harus segera mendapatkan informasi dan data yang pasti tentang rencana pengalihan status lahan, sehingga terlihat keseriusan Pemko Medan memfasilitasi pemerintah provinsi dan BPN Sumut, bila kewenangan diberikan.

“Jika memang ada peluang Pemko Medan bisa ikut memanfaatkan lahan tersebut, maka sudah bisa diagendakan dalam pembahasan melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Medan, dan dimasukkan dalam perencanaaan Kota Medan. Baik dalam perluasan dan pemanfaatan Lokasi Lanud Soewondo ataupun eks Bandara Polonia,” terangnya.

Namun sebelum melakukan semua itu, pemerintah sudah harus memastikan masyarakat Sarirejo memiliki status kepemilikan lahan yang sah dengan memegang sertifikat tanah masing-masing.

“Setelah itu, pemerintah bisa mulai merealisasikan rencana-rencana pembangunan strategis di kawasan tersebut, salahsatunya mungkin dengan memindahkan kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan,” tegasnya.

Dijelaskannya, salahsatu alasan penting mengapa kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan sebaiknya dipindahkan dari kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis saat ini, karena adanya aturan pelarangan adanya bangunan dengan jarak 10 meter dari bibir sungai.

“Jadi pemerintah kota bisa menegakkan batas kepada masyarakat bahwa yang bisa tinggal di areal pinggir Sungai Deli adalah yang bangunannya lebih kurang 10 meter dari bibir sungai. Selain itu, hal itu juga bisa jadi sumber PAD yang strategis bagi investor,” tandasnya.

Prosesnya Masih Lama

Terpisah, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari menyambut baik rencana yang diambil pemerintah pusat memindahkan Lanud Soewondo ke kawasan Tandem Hilir, meski pihaknya meyakini realisasi rencana tersebut masih butuh proses yang cukup lama.

“Persiapan pemindahan Lanud butuh waktu. Berbeda misalnya kalau masyarakat sudah boleh mengurus sertifikatnya, itu baru jelas,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Pun begitu, anggota Komisi IV ini menegaskan, tidak ada salahnya bagi Pemko Medan untuk mulai menyusun rencana-rencana pembangunan strategis di kawasan tersebut. Tentunya yang memiliki potensi besar menghasilkan PAD, dan selaras dengan RTRW di Kota Medan.

“Rencana pembangunan itu sangat penting. Tetapi rencana itu harus sesuai dengan revisi Perda RTRW yang masih di pansuskan sampai saat ini. Kita mau pembagunan yang strategis, dalam artian tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemko Medan telah lama berencana untuk membangun pusat bisnis dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan pada kawasan Eks Bandara Polonia Medan yang saat ini dijadikan sebagai Lapagan Udara TNI AU atau Lanud Soewondo. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No.13 tahun 2011 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kota Medan.

Akan tetapi rencana itu tidak bisa direalisasikan. Pasalnya eks bandara Polonia Medan justru diperuntukkan sebagai Lanud TNI AU sesuai Peraturan Presiden (Prepres) No.62 tahun 2011.

Diberitakan sebelumnya, perjuangan selama puluhan tahun yang dilakukan Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, berbuah manis. Pemerintah pusat melalui Kementeri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) berencana memindahkan Lanud Soewondo, ke kawasan Tandem Hilir, perbatasan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat. Dengan demikian, sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, bakal selesai.

Kabar baik ini disampaikan langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (29/7). Sofyan Djalil berharap, permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.

“Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan. “Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota,” ujarnya. (prn/map)

PINDAH: Pangkalan Udara Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, akan dipindah dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat.
PINDAH: Pangkalan Udara Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, akan dipindah dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah RI untuk memindahkan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo –areal eks Bandara Polonia—, dari Polonia ke Tandem Ilir Langkat, sebagai langkah menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dengan masyarakat, disambut antusias sejumlah pihak. Pemerintah Kota Medan diminta segera bergerak untuk menangani peruntukan dan pengelolaan lahan, untuk pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

“Ini baru sebatas ide ya. Menurut saya, tanah seluas 260 hektare di Sarirejo itu bisa digunakan pemko untuk hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Contohnya taman kota yang dapat mempercantik Kota Medan, juga mencegah banjir karena ditanamin banyak tumbuhan. Kalau bisa dari 260 hektare itu, 100 hektare untuk taman dan keindahan kota. Atau, bisa juga dijadikan pusat perkantoran Pemko Medan, supaya menata pusat perkantoran yang ada lebih baik lagi,” kata anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, M Rizki Aulia Aqsa menjawab Sumut Pos, Minggu (2/8).

Yang paling penting, lanjutnya, jangan sapai ada oknum yang memperjualbelikan lahan eks Lanud untuk membuat perumahan elite lagi di kawasan tersebut. “Saatnya mulai menata letak Kota Medan supaya tidak semakin semrawut seperti sekarang,” katanya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, di atas lahan eks Lanud itu juga dapat dibangun rumah susun untuk masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai, supaya sungai dapat dikeruk dan diperindah lagi.

“Dan juga paling penting, taman di sana bisa dijadikan tempat olahraga, karena bisa dibangun lapangan sepakbola, futsal, track jogging dan lain sebagainya. Supaya masyarakat Medan yang sebelumnya banyak berolahraga di Lapangan Merdeka dan Lapangan Benteng, bisa ke daerah Polonia tersebut. Tapi sekali lagi ini hanya sumbang ide,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi D lainnya, Jumadi, menyebut semua pihak mesti legowo atas keputusan hukum yang dimenangkan Formas Sarirejo atas kepemilikan lahan tersebut. “Artinya sudah inkrah. Pusat pun melihat bahwa masyarakat Sarirejo berhak memiliki lahan tersebut. Terutama TNI AU mesti legowo saya kira atas keputusan hukum ini,” tegasnya.

Mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan lahan eks Lanud ke depan, ia menyatakan, pihaknya siap mengawal dan mendorong agar punya kebermanfaatan bagi masyarakat luas terutama warga Kota Medan.

“Ya akan kita lihat dulu apa perkembangannya ke depan. Sekarang ini yang pasti semua pihak menerima dulu keputusan tersebut. Yang jelas kami Komisi D DPRD Sumut siap mendorong dan mengawal perencanaan di lahan tersebut pada masa mendatang,” ujar politisi PKS itu.

Jadi Lokasi Kantor Wali Kota

Senada dengan anggota DPRD Medan, pengamat tata kota, Rafriandi Nasution, juga menyambut baik langkah pemerintah RI melalui Menteri ATR/BPN, H Sofyan Jalil, dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Sarirejo-Polonia dengan TNI AU.

“Rencana pemindahan Lanud Soewondo ke lokasi baru, layak diberikan apresiasi. Namun proses peralihan hak atas warga yang berjumlah 5.500 KK (kepala keluarga) itu akan membutuhkan waktu berkenaan administrasi dan proses lainnya. Pemerintah kita harapkan dapat segera menyelesaikan proses tersebut, dan Pemko Medan proaktif terkait hal itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Berkenaan dengan kewilayahan lokasi pertanahan Lanud Soewondo, Pemko Medan dinilai perlu membangun komunikasi untuk memindahkan lokasi kantor Wali Kota Medan, sekaligus menjadikan lokasi tersebut sebagai pusat perkantoran yang terintegrasi dengan Perekonomian Kota Baru.

“Kantor Wali Kota dan DPRD Medan juga sudah sangat layak untuk dipindahkan ke sana (eks Lanud Soewondo), sehingga mampu menambah pendapatan APBD Kota Medan. Karena akan menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat perkantoran dan bisnis secara terintegrasi. Teknisnya terserah Wali Kota yang akan datang, apakah lahan akan dibeli Pemko Medan, atau mungkin ditukargulingkan dengan aset Kota Medan yang ada,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Medan dan DPRD Medan juga harus segera mendapatkan informasi dan data yang pasti tentang rencana pengalihan status lahan, sehingga terlihat keseriusan Pemko Medan memfasilitasi pemerintah provinsi dan BPN Sumut, bila kewenangan diberikan.

“Jika memang ada peluang Pemko Medan bisa ikut memanfaatkan lahan tersebut, maka sudah bisa diagendakan dalam pembahasan melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Medan, dan dimasukkan dalam perencanaaan Kota Medan. Baik dalam perluasan dan pemanfaatan Lokasi Lanud Soewondo ataupun eks Bandara Polonia,” terangnya.

Namun sebelum melakukan semua itu, pemerintah sudah harus memastikan masyarakat Sarirejo memiliki status kepemilikan lahan yang sah dengan memegang sertifikat tanah masing-masing.

“Setelah itu, pemerintah bisa mulai merealisasikan rencana-rencana pembangunan strategis di kawasan tersebut, salahsatunya mungkin dengan memindahkan kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan,” tegasnya.

Dijelaskannya, salahsatu alasan penting mengapa kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan sebaiknya dipindahkan dari kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis saat ini, karena adanya aturan pelarangan adanya bangunan dengan jarak 10 meter dari bibir sungai.

“Jadi pemerintah kota bisa menegakkan batas kepada masyarakat bahwa yang bisa tinggal di areal pinggir Sungai Deli adalah yang bangunannya lebih kurang 10 meter dari bibir sungai. Selain itu, hal itu juga bisa jadi sumber PAD yang strategis bagi investor,” tandasnya.

Prosesnya Masih Lama

Terpisah, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari menyambut baik rencana yang diambil pemerintah pusat memindahkan Lanud Soewondo ke kawasan Tandem Hilir, meski pihaknya meyakini realisasi rencana tersebut masih butuh proses yang cukup lama.

“Persiapan pemindahan Lanud butuh waktu. Berbeda misalnya kalau masyarakat sudah boleh mengurus sertifikatnya, itu baru jelas,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (2/8).

Pun begitu, anggota Komisi IV ini menegaskan, tidak ada salahnya bagi Pemko Medan untuk mulai menyusun rencana-rencana pembangunan strategis di kawasan tersebut. Tentunya yang memiliki potensi besar menghasilkan PAD, dan selaras dengan RTRW di Kota Medan.

“Rencana pembangunan itu sangat penting. Tetapi rencana itu harus sesuai dengan revisi Perda RTRW yang masih di pansuskan sampai saat ini. Kita mau pembagunan yang strategis, dalam artian tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemko Medan telah lama berencana untuk membangun pusat bisnis dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan pada kawasan Eks Bandara Polonia Medan yang saat ini dijadikan sebagai Lapagan Udara TNI AU atau Lanud Soewondo. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No.13 tahun 2011 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kota Medan.

Akan tetapi rencana itu tidak bisa direalisasikan. Pasalnya eks bandara Polonia Medan justru diperuntukkan sebagai Lanud TNI AU sesuai Peraturan Presiden (Prepres) No.62 tahun 2011.

Diberitakan sebelumnya, perjuangan selama puluhan tahun yang dilakukan Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, berbuah manis. Pemerintah pusat melalui Kementeri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) berencana memindahkan Lanud Soewondo, ke kawasan Tandem Hilir, perbatasan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat. Dengan demikian, sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, bakal selesai.

Kabar baik ini disampaikan langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Rabu (29/7). Sofyan Djalil berharap, permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.

“Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan. “Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota,” ujarnya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/