26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengadaan HT Rugikan Negara Rp1,4 M

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan beberapa catatan kepada Kantor Sandi Kota Medan atas pengelolaan anggaran tahun 2014. BPK Sumut menemukan indikasi kerugian daerah dalam pengadaan Handy Talky (HT) di instansi tersebut sebesar Rp1.423.561.400 dan jaminan pelaksanaan yang belum dapat dicairkan sebesar Rp355.890.350.

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK tersebut, Kantor Sandi Daerah Kota Medan menganggarkan belanja modal sebesar Rp7.986.080.000 dan terealisasi sebesar Rp1.923.668.554 atau 24,09 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan handy talky (HT).

Pada pelaksanaannya, pengadaaan HT dilaksanakan PT Asj dengan kontrak pengadaan nomor 695/KSD-KM/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Nilai kontrak Rp7.117.807.000 termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender sejak surat perintah kerja (SPK) ditandatangani yaitu tanggal 30 Oktober 2014 hingga 29 Desember 2014.

Pertanggal 22 Desember 2014, rekanan telah menyerahkan HT ke Kantor Sandi Daerah dan PT Asj telah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp1.423.561.400 melalui SP2D nomor K-06122/LS/SANDI/14 tanggal 2 Desemberi 2014.

Sesuai daftar kuantitas dan harga barang yang ditandatangani PT Asj, jumlah HT sebanyak 2001 buah dengan harga per unit sebesar Rp3.233.750. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui pelaksanaan pengadaan HT tersebut tidak sesuai dengan dokumen pengadaan.

Atas pelaksanaan pengadaan HT tersebut, Kantor Sandi Daerah telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1.423.561.400 (20 persen x Rp7.117.807.000). Pada dokumen kontrak pengadaan PT Asj telah menyampaikan sertifikat jaminan uang muka dari perusahaan asuransi PT Ask nomor seri SC 14 158223 senilai Rp1.423.561.400.

Pada sertifikat jaminan uang muka antara lain menyebutkan, PT Asj (Terjamin) dan PT Ask (Penjamin) akan melakukan pembayaran sejumlah Rp1.423.561.400 dengan baik dan benar apabila PT Asj tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan dimana surat jaminan berlaku selama 60 hari kalender dari tanggal 30 Oktober hingga 28 Desember 2014.

Melalui surat nomor 13/KSD-KM/2015 tanggal 5 Januari 2015, Kepala Kantor Sandi Daerah menyampaikan permohonan pencairan dana jaminan uang muka kepada PT Asj telah dinilai cidera janji dalam pengadaan HT sebagaimaana yang diatur didalam kontrak perjanjian.

Melalui surat nomor 01/MDN-SS tanggal 9 Januari 2015, PT Ask menyatakan tidak dapat memproses pencairan jaminan uang muka karena uang muka yang diterima PT Asj telah digunakan dalam memenuhi pekerjaan pengadaan HT sebanyak 2001 unit.

Atas barang yang telah didatangkan, Kepala Kantor Sandi Daerah menyatakan menolak hasil pengadaan karena tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Dalam hal ini ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp1.423.561.400 atas uang muka yang telah dikeluarkan Pemko Medan dalam pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah Kota Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengakui adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah. Kata dia, kerugian negara itu disebabkan atas pembayaran uang muka atas nilai kontrak pengadaan HT sebanyak 2001 unit.

“Masalahnya pihak ketiga yang memberikan barang tidak sesuai spesipikasi yang ditetapkan didalam kontrak,” ujar Irwan.

Menurutnya, batas akhir pengembalian uang tersebut yakni 60 hari setelah LHP dikeluarkan BPK. “Kalau tidak dikembalikan, maka persoalan ini akan dilanjutkan keranah hukum,” terangnya.

Inspektur Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan, kasus pengadaan HT di Kantor Sandi yang menyebabkan adanya kerugian negara sudah ditangani Polresta Medan. Apalagi, lanjut dia, LHP yang dikeluarkan BPK atas pengelolaan anggaran Pemko Medan sudah diserahkan kepada penyidik di Polresta Medan.

Dia menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan murni akibat kesalahan pihak ketiga. Dimana, barang yang diterima Kantor Sandi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak kerja sama.

“Beberapa kali, kepala kantor sandi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Apabila sampai 60 hari setelah LHP dikeluarkan tidak ada pengembalian uang, maka persoalan ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” jelasnya. (dik/adz)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan beberapa catatan kepada Kantor Sandi Kota Medan atas pengelolaan anggaran tahun 2014. BPK Sumut menemukan indikasi kerugian daerah dalam pengadaan Handy Talky (HT) di instansi tersebut sebesar Rp1.423.561.400 dan jaminan pelaksanaan yang belum dapat dicairkan sebesar Rp355.890.350.

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK tersebut, Kantor Sandi Daerah Kota Medan menganggarkan belanja modal sebesar Rp7.986.080.000 dan terealisasi sebesar Rp1.923.668.554 atau 24,09 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan handy talky (HT).

Pada pelaksanaannya, pengadaaan HT dilaksanakan PT Asj dengan kontrak pengadaan nomor 695/KSD-KM/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Nilai kontrak Rp7.117.807.000 termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender sejak surat perintah kerja (SPK) ditandatangani yaitu tanggal 30 Oktober 2014 hingga 29 Desember 2014.

Pertanggal 22 Desember 2014, rekanan telah menyerahkan HT ke Kantor Sandi Daerah dan PT Asj telah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp1.423.561.400 melalui SP2D nomor K-06122/LS/SANDI/14 tanggal 2 Desemberi 2014.

Sesuai daftar kuantitas dan harga barang yang ditandatangani PT Asj, jumlah HT sebanyak 2001 buah dengan harga per unit sebesar Rp3.233.750. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui pelaksanaan pengadaan HT tersebut tidak sesuai dengan dokumen pengadaan.

Atas pelaksanaan pengadaan HT tersebut, Kantor Sandi Daerah telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp1.423.561.400 (20 persen x Rp7.117.807.000). Pada dokumen kontrak pengadaan PT Asj telah menyampaikan sertifikat jaminan uang muka dari perusahaan asuransi PT Ask nomor seri SC 14 158223 senilai Rp1.423.561.400.

Pada sertifikat jaminan uang muka antara lain menyebutkan, PT Asj (Terjamin) dan PT Ask (Penjamin) akan melakukan pembayaran sejumlah Rp1.423.561.400 dengan baik dan benar apabila PT Asj tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan dimana surat jaminan berlaku selama 60 hari kalender dari tanggal 30 Oktober hingga 28 Desember 2014.

Melalui surat nomor 13/KSD-KM/2015 tanggal 5 Januari 2015, Kepala Kantor Sandi Daerah menyampaikan permohonan pencairan dana jaminan uang muka kepada PT Asj telah dinilai cidera janji dalam pengadaan HT sebagaimaana yang diatur didalam kontrak perjanjian.

Melalui surat nomor 01/MDN-SS tanggal 9 Januari 2015, PT Ask menyatakan tidak dapat memproses pencairan jaminan uang muka karena uang muka yang diterima PT Asj telah digunakan dalam memenuhi pekerjaan pengadaan HT sebanyak 2001 unit.

Atas barang yang telah didatangkan, Kepala Kantor Sandi Daerah menyatakan menolak hasil pengadaan karena tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Dalam hal ini ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp1.423.561.400 atas uang muka yang telah dikeluarkan Pemko Medan dalam pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah Kota Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengakui adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan HT di Kantor Sandi Daerah. Kata dia, kerugian negara itu disebabkan atas pembayaran uang muka atas nilai kontrak pengadaan HT sebanyak 2001 unit.

“Masalahnya pihak ketiga yang memberikan barang tidak sesuai spesipikasi yang ditetapkan didalam kontrak,” ujar Irwan.

Menurutnya, batas akhir pengembalian uang tersebut yakni 60 hari setelah LHP dikeluarkan BPK. “Kalau tidak dikembalikan, maka persoalan ini akan dilanjutkan keranah hukum,” terangnya.

Inspektur Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan, kasus pengadaan HT di Kantor Sandi yang menyebabkan adanya kerugian negara sudah ditangani Polresta Medan. Apalagi, lanjut dia, LHP yang dikeluarkan BPK atas pengelolaan anggaran Pemko Medan sudah diserahkan kepada penyidik di Polresta Medan.

Dia menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan murni akibat kesalahan pihak ketiga. Dimana, barang yang diterima Kantor Sandi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak kerja sama.

“Beberapa kali, kepala kantor sandi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Apabila sampai 60 hari setelah LHP dikeluarkan tidak ada pengembalian uang, maka persoalan ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” jelasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/