JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari ini bisa jadi kali terakhir Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, ada indikasi kuat pasangan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, salah satu syarat untuk menahan Gatot dan Evy sudah terpenuhi. Karenanya tidak mengherankan jika politikus PKS itu dan istrinya keluar dari gedung KPK nanti sudah mengenakan rompi tahanan.
“Kalau (syarat) secara obyektif sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun,” kata Priharsa saat dihubungi, Senin (3/8).
Namun, lanjut Priharsa, adalah subjektifitas penyidik yang nantinya menjadi penentu apakah penahanan dilakukan atau tidak. Jika penyidik menilai Gatot dan Evy berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka langkah penahanan pasti dilakukan.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, karena ini adalah pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka, penyidik akan menjelaskan dulu soal pidana yang dituduhkan. Selain itu, mereka juga akan dikonfirmasi tentang keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan keduanya.
“Iya (penyidik) konfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki,” pungkasnya.
KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam skandal suap yang menghebohkan ini. Saat ini hanya Gatot dan Evy tersangka lainnya yang belum dijebloskan ke sel rumah tahanan oleh lembaga antirasuah. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari ini bisa jadi kali terakhir Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, ada indikasi kuat pasangan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, salah satu syarat untuk menahan Gatot dan Evy sudah terpenuhi. Karenanya tidak mengherankan jika politikus PKS itu dan istrinya keluar dari gedung KPK nanti sudah mengenakan rompi tahanan.
“Kalau (syarat) secara obyektif sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun,” kata Priharsa saat dihubungi, Senin (3/8).
Namun, lanjut Priharsa, adalah subjektifitas penyidik yang nantinya menjadi penentu apakah penahanan dilakukan atau tidak. Jika penyidik menilai Gatot dan Evy berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka langkah penahanan pasti dilakukan.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, karena ini adalah pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka, penyidik akan menjelaskan dulu soal pidana yang dituduhkan. Selain itu, mereka juga akan dikonfirmasi tentang keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan keduanya.
“Iya (penyidik) konfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki,” pungkasnya.
KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam skandal suap yang menghebohkan ini. Saat ini hanya Gatot dan Evy tersangka lainnya yang belum dijebloskan ke sel rumah tahanan oleh lembaga antirasuah. (dil/jpnn)