Aroma pecah kongsi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, semakin kuat. Di sela-sela pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (kejagung) dalam perkara bantuan sosial (bansos) kemarin, kepada wartawan Erry mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menudutkan posisi Gatot.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada dua poin pernyataan Erry yang menyudutkan Gatot. Pertama, terkait kasus Bansos yang diusut Satgassus antikorupsi Kejagung tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013. Erry mengatakan dirinya tidak tahu menahu. Alasannya, dalam periode itu, dirinya belum menjabat sebagai wagub. Dia juga mengaku, hal itulah yang dia sampaikan ke penyidik kejagung.
“Yang ditanyakan tadi adalah tentang dana bansos di Provinsi Sumut yang kami ketahui. Kami mendapat amanah, sebagai wagub Sumut Juni 2013, sedangkan pemeriksaan ini 2011-2013. Bahkan bansos 2013 itu penganggarannya disahkan pada APBD 2012. Tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui,” ujar Erry di sela jeda pemeriksaannya di Kejagung.
Ketua DPD Nasdem Sumut itu tiba di Kejagung disertai tiga stafnya sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja biru gelap, begitu tiba, dia ogah memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggunya sejak pagi. “Nanti saja ya,” ujarnya. Benar, saat jeda pemeriksaan, dia keluar dan memberikan keterangan ke wartawan.
Saat ditanya apakah penyaluran dana bansos itu di era Gubernur Syamsul Arifin dan Wagbunya Gatot? Dipancing pertanyaan demikian, Erry menjawab bahwa itu bukan eranya Syamsul. “Pak Syamsul setahu saya sampai 2010 dia. Kemudian dilanjutkan oleh Pak Gatot sebagai Plt Gubernur dan kemudian pilkada kami Maret 2013 dan pelantikan Juni 2013,” terangnya.
Sekadar diketahui, Gatot diangkat menjadi Plt Gubernur Sumut, pada 23 Maret 2011, bersamaan dengan penonaktifan Syamsul sebagai gubernur yang mulai duduk sebagai terdakwa kasus korupsi APBD Langkat.
Pernyataan kedua Erry yang memberatkan Gatot, terkait soal kewenangan dan penanggung jawab urusan penyaluran bansos. Saat ditanya apakah saat menjadi wagub dirinya pernah mengingatkan Gatot soal penyaluran dana bansos, Erry mengaku memang pernah memberi masukan.
“Secara umum tugas wagub memberikan masukan. Kami sudah sampaikan itu tapi kebijakan tetap di tangan pimpinan,” ujar Erry.
Panjang lebar Erry menjelaskan, meski penyaluran dana bansos dilakukan saat dirinya belum menjabat sebagai wagub, namun dia tetap menjalankan tugas pengawasan, yang memang menjadi kewenangan seorang wagub.
Yakni, begitu ada temuan BPK yang menyebut ada dana bansos 2011, 2012, dan 2013 yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp98 miliar, dirinya memberikan teguran kepada para penerima bansos agar dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
“Dari hasil laporan BPK Rp 98 miliar, sebagai wagub kami tindak lanjuti, menegur walaupun proses pencairannya itu sebelum masa kami bertugas sebagai wagub,” ujarnya.
Sebagian lembaga penerima bansos lantas membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos, namun sebagian belum. “Masih ada 50 miliar lagi yang belum membuat pertanggungjawaban. Itulah yang mesti kita tanyakan kepada lembaga tersebut apa masalahnya. Apa mungkin mereka tidak melakukan kegiatan seperti yang mereka usulkan,” ujarnya, sembari mengaku lupa jumlah lembaga penerima bansos.
Pertanyaan terakhir yang diajukan wartawan ke Erry, apakah siap menggantikan Gatot? “Itu UU Nomor 23,” ujarnya, lantas kembali lagi masuk ke gedung bundar kejagung, untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Yang dimaksud Erry adalah Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 yang menyatakan, “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Sementara, Jampidsus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, pemanggilan Erry Nuradi dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya.
“Tidak ada-apa, itu kewajiban WN . Ini untuk menggali kebenaran materi, untuk menggali fakta dan alat bukti yang diperlukan penyidik. Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya,” ujar Widyo di gedung kejagung.
Temuan sementara penyidik, antara lain penyaluran bansos fiktif. “Antara lain fiktif, semua disisir, semua dilakukan oleh tim penyidik satgassus. Kerugian lumayan, ratusan miliar, masih dihitung. Tidak tertutup kemungkinan masuki babak-babak penentuan siapa tersangka,” urainya.
Jemput Paksa Pentolan Ormas
Kasus ini tidak hanya membuat repot Gatot dan Erry serta pejabat terkait yang mengurusi penyaluran dana tersebut. Para pimpinan lembaga atau ormas yang pernah menerima dana bansos dalam kurun waktu tersebut, juga bakal mondar-mandir ke Jakarta. Pasalnya, kejaksaan agung sudah memastikan para penerima bansos juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tentu dilakukan satu pemeriksaan,” ujar Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung, kemarin, saat ditanya wartawan apakah para penerima bansos juga akan dipanggil.
Widyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap para penerima bansos itu malah sudah diagendakan oleh penyidik satgassus pemberantasan korupsi Kejagung, yang menangani kasus bansos ini. “Rasanya sudah diagendakan untuk penerima-penerima itu diperiksa,” ujarnya.
Bahkan, saking ngebetnya agar kasus ini cepat kelar, Widyo sudah mewanti-wanti agar penerima bansos tidak mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. “Upaya paksa kalau ngambek atau tidak mau datang,” cetusnya, sembari menegaskan Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditahan KPK kasus suap hakim PTUN Medan, juga pasti akan dipanggil.