26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngotot Kota Diperluas

Bappeda Siapkan GIS, Maping Digital Kota Medan

Medan sebagai kota terus berkembang. Populasi yang semakin meningkat seakan mulai tidak mencukupi lagi. Maka, setelah perluasan terakhir pada 1973, kini wacana perluasan kota merebak. Beberapa kawasan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang pun digadang-gadang menyeberang menjadi wilayah Kota Medan.

Ya,  Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap ngotot kota akan diperluas di beberapa titik seperti Kecamatan Labuhan, Medan Deli, Medan Denai, Medan Tembung dan Medan Perjuangan yang sebagian wilayahnya masuk Kabupaten Deli Serdang. Jalur birokrasi dengan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat dengan membuat pemetaan (maping) digital melalui teknologi Gheografic Information System (GIS) pun akan ditempuh dalam waktu dekat.

“Kita juga perlu menelaah mekanismenya yang akan ditempuh untuk ke sana. Memang itu salah satu upaya kita yang prioritas dari rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Medan saat pengesahan Perda RTRW Kota Medan itu. Salah satu mekanismenya itu kan kita harus punya peta yang pasti gambaran mengenai Kota Medan keseluruhan. Untuk itulah, kita memerlukan maping dengan teknologi GIS itu,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, Rabu (13/7), di Kantor Wali Kota Medan.

Zulkarnain menilai maping itu untuk keakuratan wilayah kota untuk selanjutnya dapat menarik titik-titik kordinatnya mana saja yang perlu dilakukan perluasan. Kalau sudah ada keakuratan maping tersebut, baru menempuh jalur mekanisme untuk bisa dilakukan pembahasan atas rencana perluasan ini.

“Karena itu masuk instrumen dasar kita mengajukan sebuah perencanaan. Ya, kalau untuk itu kemungkinan di tahun ini kerja sama yang dibangun dengan pihak akademisi untuk membuat maping digital melalui teknologi GIS akan dilakukan. Setelah itu, baru kita bisa memikirkan upaya lain untuk menempuh berbagai prosedurnya,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Zulkarnain, upaya lain dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri RI juga akan dilakukan setelah maping selesai. Soal target, dia tidak bisa memastikan perluasan wilayah kapan akan tuntas diselesaikan, sebab berbagai jalur birokrasi hingga pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deli Serdang juga harus dilalui.

“Ya, kalau untuk itu tidak bisa kita pastikan. Tapi upaya ke sana memang pasti akan kita lakukan untuk penataan batas-batas administratif Kota Medan ya. Namanya bukan perluasan wilayah tapi penataan batas-batas administratif Kota Medan. Pasti ini menjadi salah satu prioritas kita selain persoalan lain seperti kajian sosial ekonomi nantinya,” jelasnya.

Dia menilai kajian sosial ekonomi itu akan ditempuh setelah mendapatkan gambaran dan data mengenai tingkat beban sosial ekonomi yang dialami Pemko Medan selama ini di daerah Kabupaten Deli Serdang yang masuk Kota Medan itu. Gambaran itu akan didapat dari beberapa studi kasus seperti kebakaran, kasus gizi buruk, infrastruktur dan penataan kota.

“Karena selama ini kan, wilayah Deli Serdang yang berdekatan dengan Kota Medan itu menjadi beban sosial ekonomi bagi Pemko Medan. Ya kita contohkan saja, kasus kebakaran di Jalan Pancing atau daerah Medan Denai, selalu pemadam kebakaran milik Pemko Medan yang bergerak ke sana. Padahal itu wilayah Deli Serdang, dan tidak mungkin mobil pemadam Deli Serdang dari Lubuk Pakam ke daerah itu, karena sangat jauh. Itulah salah satunya, termasuk jalan-jalan berlubang di Deli Serdang yang tetap diperbaiki Pemko Medan,” ungkapnya.

Berbagai persoalan tersebut, tegasnya, yang menjadi beban sosial bagi Pemko Medan. Sebab, warga atau masyarakat yang melintasi jalan berlubang di antara perbatasan Deli Serdang dan Kota Medan itu hanya tahu menyalahkan Pemko Medan sementara wilayah itu masuk Deli Serdang.

Sebelumnya, Selasa (12/7), Sekretaris Pansus RTRW DPRD Medan Aripay Tambunan dalam laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda RTRW 2011-2030 mengatakan perlu dilakukannya perluasan wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Medan. Tujuannya selama ini wilayah Deli Serdang di Medan menjadi beban sosial ekonomi bagi Pemko Medan.

“Secara khusus kami sampaikan dalam rekomendasi ini kiranya Wali Kota Medan berupaya agar batas wilayah Kota Medan yang terdapat di wilayah Timur Kota Medan agar daerah-daerah kepulauan kecil Wilayah Deli Serdang yang ada ditengah kota menjadi wilayah Kota Medan. Dengan memanfaatkan batas sungai Denai sebelah timur menjadi batas wilayah Kota Medan,” jelas Aripay. (adl)

Bappeda Siapkan GIS, Maping Digital Kota Medan

Medan sebagai kota terus berkembang. Populasi yang semakin meningkat seakan mulai tidak mencukupi lagi. Maka, setelah perluasan terakhir pada 1973, kini wacana perluasan kota merebak. Beberapa kawasan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang pun digadang-gadang menyeberang menjadi wilayah Kota Medan.

Ya,  Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap ngotot kota akan diperluas di beberapa titik seperti Kecamatan Labuhan, Medan Deli, Medan Denai, Medan Tembung dan Medan Perjuangan yang sebagian wilayahnya masuk Kabupaten Deli Serdang. Jalur birokrasi dengan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat dengan membuat pemetaan (maping) digital melalui teknologi Gheografic Information System (GIS) pun akan ditempuh dalam waktu dekat.

“Kita juga perlu menelaah mekanismenya yang akan ditempuh untuk ke sana. Memang itu salah satu upaya kita yang prioritas dari rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Medan saat pengesahan Perda RTRW Kota Medan itu. Salah satu mekanismenya itu kan kita harus punya peta yang pasti gambaran mengenai Kota Medan keseluruhan. Untuk itulah, kita memerlukan maping dengan teknologi GIS itu,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain, Rabu (13/7), di Kantor Wali Kota Medan.

Zulkarnain menilai maping itu untuk keakuratan wilayah kota untuk selanjutnya dapat menarik titik-titik kordinatnya mana saja yang perlu dilakukan perluasan. Kalau sudah ada keakuratan maping tersebut, baru menempuh jalur mekanisme untuk bisa dilakukan pembahasan atas rencana perluasan ini.

“Karena itu masuk instrumen dasar kita mengajukan sebuah perencanaan. Ya, kalau untuk itu kemungkinan di tahun ini kerja sama yang dibangun dengan pihak akademisi untuk membuat maping digital melalui teknologi GIS akan dilakukan. Setelah itu, baru kita bisa memikirkan upaya lain untuk menempuh berbagai prosedurnya,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Zulkarnain, upaya lain dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri RI juga akan dilakukan setelah maping selesai. Soal target, dia tidak bisa memastikan perluasan wilayah kapan akan tuntas diselesaikan, sebab berbagai jalur birokrasi hingga pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deli Serdang juga harus dilalui.

“Ya, kalau untuk itu tidak bisa kita pastikan. Tapi upaya ke sana memang pasti akan kita lakukan untuk penataan batas-batas administratif Kota Medan ya. Namanya bukan perluasan wilayah tapi penataan batas-batas administratif Kota Medan. Pasti ini menjadi salah satu prioritas kita selain persoalan lain seperti kajian sosial ekonomi nantinya,” jelasnya.

Dia menilai kajian sosial ekonomi itu akan ditempuh setelah mendapatkan gambaran dan data mengenai tingkat beban sosial ekonomi yang dialami Pemko Medan selama ini di daerah Kabupaten Deli Serdang yang masuk Kota Medan itu. Gambaran itu akan didapat dari beberapa studi kasus seperti kebakaran, kasus gizi buruk, infrastruktur dan penataan kota.

“Karena selama ini kan, wilayah Deli Serdang yang berdekatan dengan Kota Medan itu menjadi beban sosial ekonomi bagi Pemko Medan. Ya kita contohkan saja, kasus kebakaran di Jalan Pancing atau daerah Medan Denai, selalu pemadam kebakaran milik Pemko Medan yang bergerak ke sana. Padahal itu wilayah Deli Serdang, dan tidak mungkin mobil pemadam Deli Serdang dari Lubuk Pakam ke daerah itu, karena sangat jauh. Itulah salah satunya, termasuk jalan-jalan berlubang di Deli Serdang yang tetap diperbaiki Pemko Medan,” ungkapnya.

Berbagai persoalan tersebut, tegasnya, yang menjadi beban sosial bagi Pemko Medan. Sebab, warga atau masyarakat yang melintasi jalan berlubang di antara perbatasan Deli Serdang dan Kota Medan itu hanya tahu menyalahkan Pemko Medan sementara wilayah itu masuk Deli Serdang.

Sebelumnya, Selasa (12/7), Sekretaris Pansus RTRW DPRD Medan Aripay Tambunan dalam laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda RTRW 2011-2030 mengatakan perlu dilakukannya perluasan wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Medan. Tujuannya selama ini wilayah Deli Serdang di Medan menjadi beban sosial ekonomi bagi Pemko Medan.

“Secara khusus kami sampaikan dalam rekomendasi ini kiranya Wali Kota Medan berupaya agar batas wilayah Kota Medan yang terdapat di wilayah Timur Kota Medan agar daerah-daerah kepulauan kecil Wilayah Deli Serdang yang ada ditengah kota menjadi wilayah Kota Medan. Dengan memanfaatkan batas sungai Denai sebelah timur menjadi batas wilayah Kota Medan,” jelas Aripay. (adl)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/