26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KY Pantau Sidang Kasmin

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Alasan sakit, yang terus diutara kuasa hukum Pandapotan Kasmin Simanjuntak membuat sidang kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 dengan agenda pembacaan vonis, harus ditunda untuk kedua kalinya. Pasalnya, Kasmin Simanjuntak sebagai terdakwa tak hadir dalam sidang tersebut.

Diketahui, Kasmin Simanjuntak absen pada persidang yang digelar pada Selasa (28/7) dan Kamis (6/8) lalu. Dengan alasan tersebut, membuat majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga ‘mengistimewahkan’ Bupati Toba Samosir (Tobasa) Non-aktif itu, dihadapan hukum.

Ditambah lagi, Kasmin Simanjuntak masih menghirup udara bebas tanpa ada penetapan status penahanan hingga saat ini, yang diberikan oleh Majelis hakim Tipikor Medan itu.

Meski sudah menyandang status terdakwa dalam kasus korupsi mega proyek milik PT PLN Kasmin Simanjuntak masih bisa berlenggang kaki diluar sel penjara hingga bisa berpergian ke Jakarta.

Ironisnya, dari seluruh terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Hanya Kasmin Simanjuntaklah yang tidak ditahan sejak dari Penyidikan di Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Tertundanya pembacaan vonis untuk kedua kalinya ini, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Praden Simanjuntak angkat bicara. Melihat hal itu, seharusnya Majelis hakim memberikan penetapan untuk menghadirkan paksa terhadap Kasmin Simanjuntak selaku terdakwa. Namun itu, tidak dilakukan Parlindungan Sinaga.

“Tidak ada penetapan paksa hadir dikeluarkan majelis dalam sidang itu. Jadi, kita tunggu saja sidangnya pada hari Selasa (11/8). Ini sudah penundaan untuk kedua kalinya,” ucap Praden Simanjuntak, Minggu (9/8).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige itu, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengehatui perihal sakit yang diderita terdakwa.

“Sakit apa saya tidak tahu, saya tadi tidak diundang ke depan untuk melihat surat dari rumah sakit tadi. Dan saya juga tidak melihat kondisi terdakwa di rumah sakit karena terdakwa tidak dalam masa penahanan. Kecuali terdakwa ditahan maka kita melihat langsung,” sesalnya.

Pantauan Sumut Pos setiap sidang. Terlihat Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumut, ikut memantau sidang tersebut. Tidak tanggung KY menurunkan alat perekam video (Camera Recorder), yang diletak setiap sudut ruang utama PN Medan, sebagai ruang sidang yang digunakan.

KY sendiri, sudah mencium ada keganjilan dalam sidang yang mengadili Kasmin Simanjuntak. Namun, pihak KY Sumut enggan berkomentar prihal itu. (gus/azw)
Kini, KY terus memantau sidang itu hingga vonis dibacakan pada pekan ini.

Untuk diketahui, JPU menutut Kasmin Simanjuntak dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, kata jaksa UP tersebut telah dibayarkan Kasmin secara tunai ke Kejaksaan Negeri Balige sebesar Rp2,5 miliar lebih dengan begitu Kasmin telah mengembalikan uang kerugian negara yang diduga dinikmatinya.

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Alasan sakit, yang terus diutara kuasa hukum Pandapotan Kasmin Simanjuntak membuat sidang kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 dengan agenda pembacaan vonis, harus ditunda untuk kedua kalinya. Pasalnya, Kasmin Simanjuntak sebagai terdakwa tak hadir dalam sidang tersebut.

Diketahui, Kasmin Simanjuntak absen pada persidang yang digelar pada Selasa (28/7) dan Kamis (6/8) lalu. Dengan alasan tersebut, membuat majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga ‘mengistimewahkan’ Bupati Toba Samosir (Tobasa) Non-aktif itu, dihadapan hukum.

Ditambah lagi, Kasmin Simanjuntak masih menghirup udara bebas tanpa ada penetapan status penahanan hingga saat ini, yang diberikan oleh Majelis hakim Tipikor Medan itu.

Meski sudah menyandang status terdakwa dalam kasus korupsi mega proyek milik PT PLN Kasmin Simanjuntak masih bisa berlenggang kaki diluar sel penjara hingga bisa berpergian ke Jakarta.

Ironisnya, dari seluruh terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Hanya Kasmin Simanjuntaklah yang tidak ditahan sejak dari Penyidikan di Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Tertundanya pembacaan vonis untuk kedua kalinya ini, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Praden Simanjuntak angkat bicara. Melihat hal itu, seharusnya Majelis hakim memberikan penetapan untuk menghadirkan paksa terhadap Kasmin Simanjuntak selaku terdakwa. Namun itu, tidak dilakukan Parlindungan Sinaga.

“Tidak ada penetapan paksa hadir dikeluarkan majelis dalam sidang itu. Jadi, kita tunggu saja sidangnya pada hari Selasa (11/8). Ini sudah penundaan untuk kedua kalinya,” ucap Praden Simanjuntak, Minggu (9/8).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige itu, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengehatui perihal sakit yang diderita terdakwa.

“Sakit apa saya tidak tahu, saya tadi tidak diundang ke depan untuk melihat surat dari rumah sakit tadi. Dan saya juga tidak melihat kondisi terdakwa di rumah sakit karena terdakwa tidak dalam masa penahanan. Kecuali terdakwa ditahan maka kita melihat langsung,” sesalnya.

Pantauan Sumut Pos setiap sidang. Terlihat Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumut, ikut memantau sidang tersebut. Tidak tanggung KY menurunkan alat perekam video (Camera Recorder), yang diletak setiap sudut ruang utama PN Medan, sebagai ruang sidang yang digunakan.

KY sendiri, sudah mencium ada keganjilan dalam sidang yang mengadili Kasmin Simanjuntak. Namun, pihak KY Sumut enggan berkomentar prihal itu. (gus/azw)
Kini, KY terus memantau sidang itu hingga vonis dibacakan pada pekan ini.

Untuk diketahui, JPU menutut Kasmin Simanjuntak dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, kata jaksa UP tersebut telah dibayarkan Kasmin secara tunai ke Kejaksaan Negeri Balige sebesar Rp2,5 miliar lebih dengan begitu Kasmin telah mengembalikan uang kerugian negara yang diduga dinikmatinya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/