28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penyidik Segera Tetapkan Status Diah Retno

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7/2015). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan sinyal atas keterlibatan mantan direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, dr Diah Retno W Ningtyas, pada kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan menggelar ekspos internal untuk menetapkan status Plt Dirut RS Haji Medan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita tunggu minggu depan, penyidik akan melakukan ekspos internal. Tidak tutup kemungkinan dia (Diah) menjadi tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian kepada SUMUTPOS.CO, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, keterangan saksi-saksi yang diperiksa Kejatisu ada mengarah pada keterlibatan Diah Retno. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menuntaskan perkara ini. Kemudian melakukan pemberkasan untuk tersangka agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan penyidik Kejati Sumut, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap, Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, HF Silitonga.

Menurut HF Silitonga, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.

“Kejatisu akan bekerja sama dengan pihak BPKP. Saat ini sedang diinventarisir kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar,” katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta,” katanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada 2 orang. Satu lagi adalah rekanan atas nama Rizki Ivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. ”Dia ini dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana,” tandasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut mengatakan pihaknya tengah fokus menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai TA 2012 senilai Rp5 miliar.

“Sekarang PKN (penghitungan kerugian negara) menunggu hasilnya dari Audit BPKP Perwakilan Sumut,” ungkap Chandra Purnama.(gus)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7/2015). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan sinyal atas keterlibatan mantan direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, dr Diah Retno W Ningtyas, pada kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan menggelar ekspos internal untuk menetapkan status Plt Dirut RS Haji Medan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita tunggu minggu depan, penyidik akan melakukan ekspos internal. Tidak tutup kemungkinan dia (Diah) menjadi tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian kepada SUMUTPOS.CO, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, keterangan saksi-saksi yang diperiksa Kejatisu ada mengarah pada keterlibatan Diah Retno. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menuntaskan perkara ini. Kemudian melakukan pemberkasan untuk tersangka agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan penyidik Kejati Sumut, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap, Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, HF Silitonga.

Menurut HF Silitonga, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.

“Kejatisu akan bekerja sama dengan pihak BPKP. Saat ini sedang diinventarisir kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar,” katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta,” katanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada 2 orang. Satu lagi adalah rekanan atas nama Rizki Ivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. ”Dia ini dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana,” tandasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut mengatakan pihaknya tengah fokus menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai TA 2012 senilai Rp5 miliar.

“Sekarang PKN (penghitungan kerugian negara) menunggu hasilnya dari Audit BPKP Perwakilan Sumut,” ungkap Chandra Purnama.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/