Penyidik Segera Tetapkan Status Diah Retno

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7/2015). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan sinyal atas keterlibatan mantan direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, dr Diah Retno W Ningtyas, pada kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan menggelar ekspos internal untuk menetapkan status Plt Dirut RS Haji Medan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita tunggu minggu depan, penyidik akan melakukan ekspos internal. Tidak tutup kemungkinan dia (Diah) menjadi tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian kepada SUMUTPOS.CO, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, keterangan saksi-saksi yang diperiksa Kejatisu ada mengarah pada keterlibatan Diah Retno. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menuntaskan perkara ini. Kemudian melakukan pemberkasan untuk tersangka agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan penyidik Kejati Sumut, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap, Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, HF Silitonga.

Menurut HF Silitonga, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.

“Kejatisu akan bekerja sama dengan pihak BPKP. Saat ini sedang diinventarisir kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar,” katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta,” katanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada 2 orang. Satu lagi adalah rekanan atas nama Rizki Ivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. ”Dia ini dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana,” tandasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut mengatakan pihaknya tengah fokus menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai TA 2012 senilai Rp5 miliar.

“Sekarang PKN (penghitungan kerugian negara) menunggu hasilnya dari Audit BPKP Perwakilan Sumut,” ungkap Chandra Purnama.(gus)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DITAHAN: Ketua PPK RSUD Tanjungbalai dr Sudartik (dua dari kiri) dan Panitia Lelang Asril (kiri) menandatangani surat penahanan saat jalani penyelidikan di Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7/2015). Kedua tersangka tersebut tersandung kasus korupsi alkes.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan sinyal atas keterlibatan mantan direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, dr Diah Retno W Ningtyas, pada kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan menggelar ekspos internal untuk menetapkan status Plt Dirut RS Haji Medan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Kita tunggu minggu depan, penyidik akan melakukan ekspos internal. Tidak tutup kemungkinan dia (Diah) menjadi tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Novan Hadian kepada SUMUTPOS.CO, Kamis (13/8).

Ia mengatakan, keterangan saksi-saksi yang diperiksa Kejatisu ada mengarah pada keterlibatan Diah Retno. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menuntaskan perkara ini. Kemudian melakukan pemberkasan untuk tersangka agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan penyidik Kejati Sumut, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/7) lalu. Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

“Keduanya ditahan terkait dengan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang menggunakan anggaran APBN-P 2012, senilai Rp 5 miliar,” ungkap, Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, HF Silitonga.

Menurut HF Silitonga, tersangka melakukan mark-up harga barang Alkes di rumah sakit tersebut. Untuk mengetahui jumlah uang kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut.

“Kejatisu akan bekerja sama dengan pihak BPKP. Saat ini sedang diinventarisir kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar,” katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta,” katanya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada 2 orang. Satu lagi adalah rekanan atas nama Rizki Ivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. ”Dia ini dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana,” tandasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut mengatakan pihaknya tengah fokus menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai TA 2012 senilai Rp5 miliar.

“Sekarang PKN (penghitungan kerugian negara) menunggu hasilnya dari Audit BPKP Perwakilan Sumut,” ungkap Chandra Purnama.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru