JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, kompak meminta OC Kaligis menjadi saksi meringankan, dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Permintaan itu disampaikan Gatot dan Evy saat penyidik KPK menanyakan kepada keduanya ketika menjalani pemeriksaan Kamis (20/8), siapa yang akan diajukan sebagai saksi meringankan.
“Beliau (Gatot dan Evy, red) minta Pak OC Kaligis menjadi saksi meringankan,” ujar kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (21/8).
Namun, permintaan Gatot dan Evy itu rasanya sulit dipenuhi. Pasalnya, OC Kaligis sendiri sudah beberapa kali menolak panggilan KPK untuk diperiksa. Pengacara kondang itu bahkan tidak menghadiri sidang perdananya di pengadilan tipikor, Kamis (20/8), dengan dalih sakit. Kemarin OC Kaligis sudah diizinkan keluar tahanan untuk berobat ke RS Cipto Mangunkusomo, Jakarta.
Yanuar menjelaskan, pada pemerikaan Kamis lalu, Gatot dan Evy ditanya penyidik KPK seputar kasus dugaan penyuapan ke hakim PTUN Medan. Ditanyakan juga masalah lawyer fee yang dibayarkan kepada OC Kaligis, sebagai kuasa hukum gugatan ke PTUN Medan terkait sprinlidik kejaksaan yang memulai mengusut dana bansos.
“Ditanya juga siapa yang berinisiatif mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Bu Evy juga ditanya soal itu, siapa yang punya ide mengajukan gugatan,” terang Yanuar Wasesa, pengganti Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum Gatot dan Evy, itu.
Apakah sudah ada tanda-tanda pemeriksaan mendekati masuk ke penuntutan? “Belum,” jawab mantan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan anggota DPR Emir Moeis itu.
Sementara, terkait dengan kasus bansos, Yanuar mengaku belum membahasnya dengan Gatot dan Evy. “Saya belum diskusi soal bansos,” kata Yanuar. (sam)