MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbagai upaya dilakukan Silverius Bangun untuk bisa keluar dari penjara. Pasca permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dicueki polisi, ‘orang dekat’ Bupati Simalungun JR Saragih itu kembali buat ulah. Agar bisa keluar dari sel, tersangka kasus penipuan proyek di Rumah Sakit Etaham senilai Rp4 miliar itu pura-pura sakit.
”Karena tak dapat penangguhan, pekan lalu Silverius mengajukan surat sakit ke Direktur Tahanan dan Titipan (Dir Tahti) Poldasu. Karenanya, dia langsung dibantarkan ke RS Bhanyangkara Medan. Penyidik melaporkannya ke saya dan Dirkrimum. Kami pun menghubungi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara. Dari sana kami dapat info bahwa tersangka (Silverius) sehat-sehat saja. Hari itu juga kami menjemput Silverius dan dimasukkan kembali ke penjara. Berbagai cara dilakukannya untuk keluar sel, namun kita ‘kan tidak mudah tertipu,” kata Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Ahmad David saat ditemui, kemarin.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Bupati Simalungun, JR Saragih dalam kasus ini, David menjelaskan masih didalami dan dikembangkan. “Meski dia (tersangka) dekat dengan bupati, namun proses hukum kan tetap berjalan. Dan, tentunya apa yang kita lakukan sudah melalui proses yang matang. Kalau tersangka mau mengambil langkah hukum yang menguntungkannya, silahkan saja. Itu haknya. Dan, kita tidak ada mendoktrinnya terkait adanya keterlibatan orang nomor satu di Pemkab Simalungun itu. Tersangka tak mau bicara atau mau, itu haknya,” ucapnya.
Untuk mengembangkan kasus itu, pihaknya juga akan memanggil Bupati Simalungun. “Proses hukum terus lanjut,” pungkasnya.
Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih mendalami adanya keterlibatan Bupati Simalungun JR Saragih dalam kasus penipuan proyek Rumah Sakit Etaham di Simalungun senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan Elias Puwaja Purba. Silverius sudah dua kali diperiksa dan saat ini penyidik akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui Bupati Simalungun pernah berjumpa dengan pelapor atau korban. Dalam laporan yang dilakukan Elias ke poldasu, JR Saragih dan Silverius telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana. (gib/deo)