25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Awas! Calon Kada Dilarang Beriklan di Luar yang Dibiayai KPU

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon, tidak diperkenankan memasang iklan di media massa selama masa kampanye pilkada 2015 yang akan dimulai 28 Agustus mendatang.

Pasalnya, iklan kampanye kini menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu jika ada pasangan calon yang memasang iklan, dapat dikenakan sanksi hingga didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.

“Enggak boleh beriklan, karena iklan kini ditanggung KPU. Pokoknya kegiatan dia (pasangan calon) jika dapat dikategorikan kampanye (menggunakan anggaran pribadi) maka dilarang,” ujar Arief kepada JPNN, Selasa (25/8).

Menurut Arief, kegiatan kampanye akan dimulai 28 Agustus mendatang. Baik itu kampanye dialogis, tatap muka maupun kampanye akbar di lapangan terbuka, hingga empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Karena waktu yang cukup panjang, maka pemasangan iklan menurut Arief akan dilaksanakan KPU sesuai kemampuan.

“Awal-awal ini KPU mungkin strateginya sedikit iklannya (sosialisasi). Nanti pada masa kampanye akbar, mungkin baru beriklan kembali. Tapi intinya strategi tergantung KPUD di masing-masing daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pasangan calon yang memasang iklan dukacita atau pariwara juga dilarang, Arief mengatakan KPU akan menilai apakah hal tersebut termasuk beriklan.

“Kalau iklan dukacita, nanti dinilai apakah masuk kategori kampanye atau tidak. Jika iya, dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga di DO (didiskualifikasi sebagai peserta pilkada),” ujar Arief. (gir/jpnn)

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon, tidak diperkenankan memasang iklan di media massa selama masa kampanye pilkada 2015 yang akan dimulai 28 Agustus mendatang.

Pasalnya, iklan kampanye kini menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu jika ada pasangan calon yang memasang iklan, dapat dikenakan sanksi hingga didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.

“Enggak boleh beriklan, karena iklan kini ditanggung KPU. Pokoknya kegiatan dia (pasangan calon) jika dapat dikategorikan kampanye (menggunakan anggaran pribadi) maka dilarang,” ujar Arief kepada JPNN, Selasa (25/8).

Menurut Arief, kegiatan kampanye akan dimulai 28 Agustus mendatang. Baik itu kampanye dialogis, tatap muka maupun kampanye akbar di lapangan terbuka, hingga empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Karena waktu yang cukup panjang, maka pemasangan iklan menurut Arief akan dilaksanakan KPU sesuai kemampuan.

“Awal-awal ini KPU mungkin strateginya sedikit iklannya (sosialisasi). Nanti pada masa kampanye akbar, mungkin baru beriklan kembali. Tapi intinya strategi tergantung KPUD di masing-masing daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pasangan calon yang memasang iklan dukacita atau pariwara juga dilarang, Arief mengatakan KPU akan menilai apakah hal tersebut termasuk beriklan.

“Kalau iklan dukacita, nanti dinilai apakah masuk kategori kampanye atau tidak. Jika iya, dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga di DO (didiskualifikasi sebagai peserta pilkada),” ujar Arief. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/