MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proses dugaan penelantaran istri dan empat anak yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deliserdang, Wan Agus Salim (39) sudah memasuk tahap penyidikan. Kepolisian Deliserdang kini sudah menetapkan Wan Agus Salim sebagai tersangka.
“Kemarin memang belum ditahan, tapi hari ini kami sudah menahannya. Sudah ditetapkan (sebagai tersangka, Red). Dia dianggap lalai karena menelantarkan keempat anaknya,” kata Kepala Kepolisian Resort (Polres), AKBP M Edi Faryadi, Rabu (26/8).
Dalam kasus ini, lanjut mantan Kapolres Toba Samosir ini, Wan Agus terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 71 b Undang Undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Di sisi lain, Kapolres memberikan bantuan tali asih kepada empat anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim di rumah kontrakan di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Kedatangan Edi ini membuat ke empat anak hasil perkawinan Wan Agus dengan istrinya, Yuni Sri Hernawati (35) beserta bibi dan tetangganya terharu. Mereka terlihata berlinangan air mata setelah Polres Deliserdang serius menangani masalah yang sedang dihadapi keempat anak yang ditelantarkan itu.
Apalagi AKBP M Edi Faryadi memberikan tali asih berupa dua buah kasur dan sembako. Masyarakat sekitar juga tampak memadati rumah kontrakkan Wan Agus di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Kapolres mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang agar keempat anak Wan Agus agar dapat melanjutkan pendidikannya.
“Untuk sekolah mereka kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang. Nanti ada Dinsos yang datang. Dia (Wan Agus, red) memang menelantarkan. Orantuanya sudah tidak lagi memperhatikan mereka,” kata Edi.
Edi mengaku sebelumnya sudah menerima informasi bahwa istri dan keempat anak yang dilentarkan Wan Agis Salim ini terpaksa menjual satu persatu peralatan rumah tangganya.”Terakhir spring bed yang mereka jual,” urai Kapolres menceritakan bagaimana istri dan keempat anak Wan Agus Salim bertahan hidup selama ditinggal Wan Agus Salim.
“Kita bicarakan dengan Pemkab soal biaya sewa kontrakan rumah yang ditinggal keempat anak ini,” tambah Kapolres.
Sementara istri Wan Agus Salim, Yuni Sri Hernawati (36) yang baru berangkat ke Malaysia berencana kembali ke rumahnya di Gang Rahayu Dusun Bakti 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Yuni terpaksa menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia setelah sang suami, Wan Agus Salim jatuh ke pelukan janda anak delapan.
Yuni Sri Hernawati ternyata sudah mendapat kabar bahwa keempat anak-anaknya yang ditelantarkan Wan Agus heboh di media massa. Itu diutarakan saudara kembar Yuni, Juni Hermawani (36). “Tadi kami ditelepon saudara kembar saya (Yuni, Red) melalui agen-nya. Dari sana agennya juga sudah menyuruhnya pulang, Insya Allah besok (sampai di Indonesia),” jelas Juni Hermawani.
Menurut Juni, agen yang memberangkatkan Yuni ke Malaysia itu juga tahu permasalahan berita tentang pelantaran anak ini dari media massa.
“Dia tahu tentang masalah ini setelah membaca media massa, kalau anak-anaknya itu ditelantarkan,” katanya.