SUMUTPOS.CO- MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi berencana mengguyur pegawai negeri sipil (PNS) dengan gaji ke-14 di tengah sorotan negatif terhadap kinerja mereka. Rencana ini telah dimasukkan ke dalam skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sehingga tahun depan PNS bisa menikmati THR pada Lebaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Luthfi A. Mutty, menanggapi hal ini dengan sejumlah catatan.
Dia menilai, saat ini gaji Aparat Sipil Negara (ASN) yang berlaku memang masih jauh dari kebutuhan hidup pegawai. Namun, dia juga mengatakan, pemerintah hendaknya mengkaji lebih jauh soal gaji ke-14 bagi ASN. Lutfy mengatakan, pemerintah memperhitungkan remunerasi ASN berdasarkan kinerja agar juga sejalan dengan peningkatan kualitas ASN yang ada.
“Gaji ke 14 kan masuk dalam skema remunerasi, Remunerasi itu sebetulnya hasil dari efisiensi yang dilakukan aparat. Itu yang harus jadi patokan, jangan sampai ada kekeliruan penerapan remunerasi,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/8).
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, remunerasi gaji ke-14 adalah reward ketika PNS bisa menciptakan sebuah gebrakan dalam efisiensi kerja dan anggaran.
Pria yang pernah menjadi staf ahli Wapres Budiono ini juga menekankan, remunerasi harus berimplikasi positif terhadap perbaikan kinerja aparatur. Ia mengimbau pemerintah menstimulasi aparaturnya supaya gesit seperti halnya karyawan perusahaan swasta guna menghasilkan pemerintahan yang efektif dan efisien.“Tirulah swasta, karyawannya dibebani target profit perusahaan namun juga sebanding dengan penghasilannya,” papar Luthfi.
Dia memberi contoh peristiwa dwelling time yang menyeret pejabat yang berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Faktanya pada kasus dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok itu adalah orang pertama yang menerima remunerasi PNS, namun mereka pula yang pertama menyalahgunakan wewenangnya untuk menghimpun kekayaan pribadi,” jelasnya.
Luthfi yang telah menekuni Ilmu Pemerintahan sejak Sarjana Muda hingga Pasca Sarjana ini mengingatkan pemerintah berhati-hati terhadap aspek hukum penerapan gaji ke-14. “Kita lihat apakah rencana ini klop dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang Single Salary System atau tidak. Ini harus jelas,” kata politikus asal Dapil Sulawesi Selatan III. (net/azw)
Gaji ke-13 menggunakan perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal ini diamanatkan langsung oleh UU No.5/2014. Sedangkan gaji ke-14 ini belum memiliki payung hukum dan harus menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah yang telah ada jelang DPR mengesahkan APBN akhir Oktober. (net/azw)