26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Seleksi CPNS Honorer K2: Putusan MK Tak Pengaruhi Pemprovsu

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS NAIK ANGKOT: Sejumlah PNS naik angkot sepulang kerja di Jalan Dipenegoro Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS NAIK ANGKOT: Sejumlah PNS naik angkot sepulang kerja di Jalan Dipenegoro Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kaiman Turnip menyebut, Pemprovsu tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun rekrutmen 30 ribu tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sedang direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).

“Karena memang tidak ada lagi tenaga honorer K2 di Pemprovsu,” ujar Kaiman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Kaiman menyebut, terakhir sebelum seleksi penerimaan PNS dari tenaga honorer K2 pada 2013, jumlah honorer K2 di Pemprov Sumut hanya bersisa 14 orang. “Alhamdulillah saat seleksi tahun 2013 ke 14 tenaga honorer itu lulus semua. Meskipun satu orang gagal, karena setelah diteliti berkas administrasi ada kekurangan. Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer K2 di seluruh jajaran Pemprov Sumut,” ungkapnya.

Kaiman mengatakan, sudah sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer pemerintah. Terkait ini Pemprov Sumut juga sudah lama menyurati seluruh jajaran SKPD untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer pemerintah.

“Jadi sejak 2005 sudah tidak ada lagi kita mengangkat tenaga honorer, baik honorer pemerintah yang digaji lewat APBD maupun honorer kegiatan yang masuk dalam data base,” ujarnya.

“Jadi sekarang kalau ada yang menyebut dirinya tenaga honorer sebenarnya bukan. Mereka adalah tenaga outsorcing (karyawan kontrak),” tambah Kaiman.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota, diakui Kaiman, masih ada tenaga honorer K2.

“Karena kan sisa dari yang lulus testing tahun 2013 lalu. Tapi di kami belum mendapat datanya meski sudah disurati ke pemkab/pemko se Sumut untuk evaluasi tenaga honorer pasca hasil seleksi PNS TA 2013,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorarium harus mengubur mimpi untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mimpi tersebut kandas setelah MK menolak keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan tenaga honorarium, Selasa (26/8) kemarin.

“Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi memastikan formasi 30 ribu calon pegawai negeri sipil dibuka untuk tenaga honorer K2, yang belum diterima menjadi CPNS.

Mereka akan dialokasikan di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Yuddy dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Tes khusus bagi tenaga honorer K2 tersebut akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Menpan juga meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi sehingga masing-masing instansi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahan.

Seleksi eks tenaga honorer K2 ini diperuntukkan bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, namun masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Selain itu, sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. (prn/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS NAIK ANGKOT: Sejumlah PNS naik angkot sepulang kerja di Jalan Dipenegoro Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS NAIK ANGKOT: Sejumlah PNS naik angkot sepulang kerja di Jalan Dipenegoro Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kaiman Turnip menyebut, Pemprovsu tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi maupun rekrutmen 30 ribu tenaga honorer K2 (kategori dua) yang sedang direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).

“Karena memang tidak ada lagi tenaga honorer K2 di Pemprovsu,” ujar Kaiman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Kaiman menyebut, terakhir sebelum seleksi penerimaan PNS dari tenaga honorer K2 pada 2013, jumlah honorer K2 di Pemprov Sumut hanya bersisa 14 orang. “Alhamdulillah saat seleksi tahun 2013 ke 14 tenaga honorer itu lulus semua. Meskipun satu orang gagal, karena setelah diteliti berkas administrasi ada kekurangan. Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer K2 di seluruh jajaran Pemprov Sumut,” ungkapnya.

Kaiman mengatakan, sudah sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer pemerintah. Terkait ini Pemprov Sumut juga sudah lama menyurati seluruh jajaran SKPD untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer pemerintah.

“Jadi sejak 2005 sudah tidak ada lagi kita mengangkat tenaga honorer, baik honorer pemerintah yang digaji lewat APBD maupun honorer kegiatan yang masuk dalam data base,” ujarnya.

“Jadi sekarang kalau ada yang menyebut dirinya tenaga honorer sebenarnya bukan. Mereka adalah tenaga outsorcing (karyawan kontrak),” tambah Kaiman.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota, diakui Kaiman, masih ada tenaga honorer K2.

“Karena kan sisa dari yang lulus testing tahun 2013 lalu. Tapi di kami belum mendapat datanya meski sudah disurati ke pemkab/pemko se Sumut untuk evaluasi tenaga honorer pasca hasil seleksi PNS TA 2013,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tenaga honorarium harus mengubur mimpi untuk bisa diangkat secara langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mimpi tersebut kandas setelah MK menolak keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan tenaga honorarium, Selasa (26/8) kemarin.

“Kami menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi memastikan formasi 30 ribu calon pegawai negeri sipil dibuka untuk tenaga honorer K2, yang belum diterima menjadi CPNS.

Mereka akan dialokasikan di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujar Yuddy dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Tes khusus bagi tenaga honorer K2 tersebut akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Menpan juga meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi sehingga masing-masing instansi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahan.

Seleksi eks tenaga honorer K2 ini diperuntukkan bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, namun masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Selain itu, sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/