29 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Medan Plaza Terbakar Sehari Usai Para Pemilik Toko Bayar Gedung

Foto: Wiwin/PM Suasanan RDP Komisi C DPRD Medan bersama Pemko Medan, pedagang Medan Plaza, dan kuasa hukum pengelola Medan Plaza, di DPRD Medan, Senin (31/8/2015).
Foto: Wiwin/PM
Suasanan RDP Komisi C DPRD Medan bersama Pemko Medan, pedagang Medan Plaza, dan kuasa hukum pengelola Medan Plaza, di DPRD Medan, Senin (31/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebakaran yang melanda gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8/2015) menyisakan persoalan di kalangan pemilik toko. Pasalnya selain mengalami kerugian materil, mereka juga masih harus membayar pesangon para pekerja. Karena itu, para pedagang meminta pengelola memberikan kejelasan soal ganti rugi maupun lokasi penampungan untuk berjualan.

“Kami hanya berharap adanya komitmen dari managemen Medan Plaza. Persoalan kebakaran baru-baru ini terjadi banyak keganjilan. Semuanya berdasarkan fakta yang telah kami kumpulkan di lapangan,” kata Koordinator Pedagang Medan Plaza (HPMP), Tumpal Tampubolon, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan, bersama Pemko Medan, pedagang dan pengelola Medan Plaza, Senin (31/8).

Ia menuturkan, sehari sebelum kebakaran, yakni pada tanggal 21 Agustus, seluruh pemilik toko membayar maintenace gedung. Dan keesokan harinya, gedung terbakar. “Jadi terkesan ini berkaitan dengan asuransi. Karena seluruh area toko sudah tidak ada permasalahan. Semuanya telah selesai kami bayar sehari sebelumnya,” jelas Tampubolon.

Mereka juga meminta pihak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Bila perlu melibatkan pihak independent. Mengapa? Karena banyak ditemukan kejanggalan. “Pertama, kebakaran ini bersamaan dengan berakhirnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kemudian saat kebakaran terjadi, area pintu banyak terkunci. Security pun saat awal api muncul masih kecil tidak ada di tempat. Karena banyaknya kunci terkunci, akhirnya pemadam yang tiba di area hanya menyiram api dari sisi gedung. Layout gedung juga tidak ada, sehingga pemadaman sulit dilakukan,” tambah Tampubolon.

Bahkan, lanjutnya lagi, sistem hydrant air juga tidak berfungsi saat api mulai menyala. “Tidak menyalanya hydran air ini karena aliran listrik dari PLN sudah diputus. Fakta lainya di Polda kasus kepemilikan gedung Medan Plaza ini juga lagi bersengketa,” ucap Tampubolon.

Jika polisi tidak serius menyelidiki kebakaran ini, menurutnya akan muncul dalih bahwa kebakaran terjadi karena arus pendek atau tabung gas. ”Makanya perlu penyelidik independen agar pesanan modus kebakaran hilang, dan hasilnya objektif atau sesuai fakta di lapangan,” tambahnya.

Menangggapi tuntutan ganti rugi dari pemilik ruang berjualan di Medan Plaza, penasihat Zaini Medan Plaza menyampaikan, para pedagang sebelumnya telah dminta agar mengasuransikan barang dagangannya. Bahkan, apabila terjadi kejadian luar biasa atau yang tidak diduga juga diatur dalam kontrak tersebut, tidak ada ganti rugi.

“Masalah kebakaran atau force major juga diatur. Ini ’kan tidak tahu salah siapa? Kami tidak mau ganti rugi. Kami tetap pada peraturan yang telah disepakati. Kami mengacu ke sana,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila terjadi kebakaran dan gedung tidak berfungsi lagi, maka kerja sama atau kontrak dianggap berakhir. Tidak bisa dilanjutkan.

Hanya saja, di penghunjung pertemuan, Zaini sedikit melunak dengan menyebut pihaknya sedang melakukan pendataan sambil menunggu keluarnya hasil labfor atas penyebab terjadinya kebakaran. (win/ala)

Foto: Wiwin/PM Suasanan RDP Komisi C DPRD Medan bersama Pemko Medan, pedagang Medan Plaza, dan kuasa hukum pengelola Medan Plaza, di DPRD Medan, Senin (31/8/2015).
Foto: Wiwin/PM
Suasanan RDP Komisi C DPRD Medan bersama Pemko Medan, pedagang Medan Plaza, dan kuasa hukum pengelola Medan Plaza, di DPRD Medan, Senin (31/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebakaran yang melanda gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8/2015) menyisakan persoalan di kalangan pemilik toko. Pasalnya selain mengalami kerugian materil, mereka juga masih harus membayar pesangon para pekerja. Karena itu, para pedagang meminta pengelola memberikan kejelasan soal ganti rugi maupun lokasi penampungan untuk berjualan.

“Kami hanya berharap adanya komitmen dari managemen Medan Plaza. Persoalan kebakaran baru-baru ini terjadi banyak keganjilan. Semuanya berdasarkan fakta yang telah kami kumpulkan di lapangan,” kata Koordinator Pedagang Medan Plaza (HPMP), Tumpal Tampubolon, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan, bersama Pemko Medan, pedagang dan pengelola Medan Plaza, Senin (31/8).

Ia menuturkan, sehari sebelum kebakaran, yakni pada tanggal 21 Agustus, seluruh pemilik toko membayar maintenace gedung. Dan keesokan harinya, gedung terbakar. “Jadi terkesan ini berkaitan dengan asuransi. Karena seluruh area toko sudah tidak ada permasalahan. Semuanya telah selesai kami bayar sehari sebelumnya,” jelas Tampubolon.

Mereka juga meminta pihak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Bila perlu melibatkan pihak independent. Mengapa? Karena banyak ditemukan kejanggalan. “Pertama, kebakaran ini bersamaan dengan berakhirnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kemudian saat kebakaran terjadi, area pintu banyak terkunci. Security pun saat awal api muncul masih kecil tidak ada di tempat. Karena banyaknya kunci terkunci, akhirnya pemadam yang tiba di area hanya menyiram api dari sisi gedung. Layout gedung juga tidak ada, sehingga pemadaman sulit dilakukan,” tambah Tampubolon.

Bahkan, lanjutnya lagi, sistem hydrant air juga tidak berfungsi saat api mulai menyala. “Tidak menyalanya hydran air ini karena aliran listrik dari PLN sudah diputus. Fakta lainya di Polda kasus kepemilikan gedung Medan Plaza ini juga lagi bersengketa,” ucap Tampubolon.

Jika polisi tidak serius menyelidiki kebakaran ini, menurutnya akan muncul dalih bahwa kebakaran terjadi karena arus pendek atau tabung gas. ”Makanya perlu penyelidik independen agar pesanan modus kebakaran hilang, dan hasilnya objektif atau sesuai fakta di lapangan,” tambahnya.

Menangggapi tuntutan ganti rugi dari pemilik ruang berjualan di Medan Plaza, penasihat Zaini Medan Plaza menyampaikan, para pedagang sebelumnya telah dminta agar mengasuransikan barang dagangannya. Bahkan, apabila terjadi kejadian luar biasa atau yang tidak diduga juga diatur dalam kontrak tersebut, tidak ada ganti rugi.

“Masalah kebakaran atau force major juga diatur. Ini ’kan tidak tahu salah siapa? Kami tidak mau ganti rugi. Kami tetap pada peraturan yang telah disepakati. Kami mengacu ke sana,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila terjadi kebakaran dan gedung tidak berfungsi lagi, maka kerja sama atau kontrak dianggap berakhir. Tidak bisa dilanjutkan.

Hanya saja, di penghunjung pertemuan, Zaini sedikit melunak dengan menyebut pihaknya sedang melakukan pendataan sambil menunggu keluarnya hasil labfor atas penyebab terjadinya kebakaran. (win/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/