30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko: Seseorang Bernama Ahmad Mengaku Pemilik Lahan

Foto: Istimewa Gedung Medan Plaza, Medan, terbakar pada Sabtu (22/8/2015) pukul 01.00 Wib dini hari.
Foto: Istimewa
Gedung Medan Plaza, Medan, terbakar pada Sabtu (22/8/2015) pukul 01.00 Wib dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbakarnya gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8/2015) menyisakan persoalan seputar hak guna bangunan (HGB). Perkembangan terbaru, managemen Medan Plaza dan Pemko Medan adu argumen mengenai HGB Medan Plaza yang berdiri di atas lahan seluas 17.000 meter itu
Penasihat hukum pengelola Medan Plaza, Zaini mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah diberikan HGB oleh Pemko Medan meski sudah berulang kali mengajukan permohonan.

Ia mengaku tidak tahu apa salah pengelola Medan Plaza sehingga tidak diberikan HGB. Diakuinya, mereka pernah menggugat PT Sanjay Utama selaku pihak yang mendapatkan HPL Medan Plaza dan mereka menang sampai pada tingkat peninjauan kembali. Kemudian mereka digugat Pemko dan mereka tetap menang.

”Pada 2004 sudah ada perdamaian. Tapi, kami tetap tidak juga mendapatkan HGB. Padahal setelah perdamaian, Pemko berjanji menerbitkan HGB. Akta perdamaian ada, semua ada. Tapi, karena kembali ke Pemko Medan juga urusannya, tetap saja itu tidak terbit. Apa salah Medan Plaza, saya tidak tahu,” tegas Zaini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan, bersama Pemko Medan, pedagang dan pengelola Medan Plaza, Senin (31/8).

Menanggapi argumentasi itu, Ikhwan Habibi Daulay, Asisten Umum Pemko Medan mengatakan surat kerja sama atas HPL areal Medan Plaza tidak jelas hingga saat ini. Menurutnya, sampai sekarang Pemko belum memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pengelola Medan Plaza. Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung itu.

”Belakangan timbullah perdamaian. Namun kami tidak terbitkan HGB karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza, muncul seseorang bernama Ahmad. Saya lupa nama lengkap orang yang mengaku pemilik lahan tersebut,” ungkap Ihwan.

Karena ada yang mengaku pemilik, Pemko tidak menerbitkan HGB Medan Plaza. ”Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat. Tapi tidak jadi karena hanya lahan parkir bermasalah,” tegas Ihwan. (win/ala)

Foto: Istimewa Gedung Medan Plaza, Medan, terbakar pada Sabtu (22/8/2015) pukul 01.00 Wib dini hari.
Foto: Istimewa
Gedung Medan Plaza, Medan, terbakar pada Sabtu (22/8/2015) pukul 01.00 Wib dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbakarnya gedung Medan Plaza pada Sabtu (22/8/2015) menyisakan persoalan seputar hak guna bangunan (HGB). Perkembangan terbaru, managemen Medan Plaza dan Pemko Medan adu argumen mengenai HGB Medan Plaza yang berdiri di atas lahan seluas 17.000 meter itu
Penasihat hukum pengelola Medan Plaza, Zaini mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah diberikan HGB oleh Pemko Medan meski sudah berulang kali mengajukan permohonan.

Ia mengaku tidak tahu apa salah pengelola Medan Plaza sehingga tidak diberikan HGB. Diakuinya, mereka pernah menggugat PT Sanjay Utama selaku pihak yang mendapatkan HPL Medan Plaza dan mereka menang sampai pada tingkat peninjauan kembali. Kemudian mereka digugat Pemko dan mereka tetap menang.

”Pada 2004 sudah ada perdamaian. Tapi, kami tetap tidak juga mendapatkan HGB. Padahal setelah perdamaian, Pemko berjanji menerbitkan HGB. Akta perdamaian ada, semua ada. Tapi, karena kembali ke Pemko Medan juga urusannya, tetap saja itu tidak terbit. Apa salah Medan Plaza, saya tidak tahu,” tegas Zaini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Medan, bersama Pemko Medan, pedagang dan pengelola Medan Plaza, Senin (31/8).

Menanggapi argumentasi itu, Ikhwan Habibi Daulay, Asisten Umum Pemko Medan mengatakan surat kerja sama atas HPL areal Medan Plaza tidak jelas hingga saat ini. Menurutnya, sampai sekarang Pemko belum memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pengelola Medan Plaza. Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung itu.

”Belakangan timbullah perdamaian. Namun kami tidak terbitkan HGB karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza, muncul seseorang bernama Ahmad. Saya lupa nama lengkap orang yang mengaku pemilik lahan tersebut,” ungkap Ihwan.

Karena ada yang mengaku pemilik, Pemko tidak menerbitkan HGB Medan Plaza. ”Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat. Tapi tidak jadi karena hanya lahan parkir bermasalah,” tegas Ihwan. (win/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/