26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Kepala BNN, Buwas Harus Diawasi Ekstra Ketat

Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com
Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Komjen Budi Waseso (Buwas) yang kini sudah menempati posisi baru sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mulai menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan, antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

“Pernyataannya (Buwas) di media yang pada intinya hendak menghilangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Senin (7/9).

Menurut Suryadi, mengirim pengguna narkoba ke penjara akan menghemat anggaran negara, lebih efesien dan efektif dalam menyelesaikan masalah narkoba. Serta mendorong dilakukan hukuman mati bagi pihak-pihak yang dianggap sebagai gembong narkotika.

“Jika pernyataan itu diiringi pelaksanaan, PBHI khawatir dengan kemungkinan praktik yang sewenang-wenang atas hak-hak tersangka dan terdakwa oleh BNN yang diikuti oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Pernyataan menolak rehabilitasi pengguna narkotika kata Suryadi, merupakan gambaran Buwas kurang memahami dan sekaligus berpengalaman dalam menangani masalah narkotika.

“Pendekatan mengirimkan pengguna narkotika ke penjara dikhawatirkan akan gagal mengatasi permasalahan inti dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Suryadi.

Menurutnya, ‎penanganan narkoba terhadap pengguna, harus dilakukan dengan pendekatan kesehatan dan dukungan sosial, sebagaimana terkandung dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protocol 1972 yang mengubahnya. Selain itu juga Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, yang mendasari lahirnya ketentuan alternatif penghukuman bagi pengguna narkotika sejak UU No 22 Tahun 1997 dan kemudian diubah menjadi UU No 35 Tahun 2009.

Karena itu PBHI kata Suryadi, menilai sangat penting bagi presiden, DPR dan masyarakat memberikan pengawasan ekstra terhadap langkah dan kerja Kepala BNN. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika tepat sasaran.

“Yakni lebih ditujukan pada pelaku perdagangan gelap narkotika dan menjadikan para pengguna narkotika sebagai korban yang harus dibantu dalam mengatasi permasalahan dampak buruk penggunaan narkotika,” ujar Suryadi. (gir/jpnn)

Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com
Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Komjen Budi Waseso (Buwas) yang kini sudah menempati posisi baru sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mulai menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan, antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

“Pernyataannya (Buwas) di media yang pada intinya hendak menghilangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Senin (7/9).

Menurut Suryadi, mengirim pengguna narkoba ke penjara akan menghemat anggaran negara, lebih efesien dan efektif dalam menyelesaikan masalah narkoba. Serta mendorong dilakukan hukuman mati bagi pihak-pihak yang dianggap sebagai gembong narkotika.

“Jika pernyataan itu diiringi pelaksanaan, PBHI khawatir dengan kemungkinan praktik yang sewenang-wenang atas hak-hak tersangka dan terdakwa oleh BNN yang diikuti oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Pernyataan menolak rehabilitasi pengguna narkotika kata Suryadi, merupakan gambaran Buwas kurang memahami dan sekaligus berpengalaman dalam menangani masalah narkotika.

“Pendekatan mengirimkan pengguna narkotika ke penjara dikhawatirkan akan gagal mengatasi permasalahan inti dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Suryadi.

Menurutnya, ‎penanganan narkoba terhadap pengguna, harus dilakukan dengan pendekatan kesehatan dan dukungan sosial, sebagaimana terkandung dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protocol 1972 yang mengubahnya. Selain itu juga Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, yang mendasari lahirnya ketentuan alternatif penghukuman bagi pengguna narkotika sejak UU No 22 Tahun 1997 dan kemudian diubah menjadi UU No 35 Tahun 2009.

Karena itu PBHI kata Suryadi, menilai sangat penting bagi presiden, DPR dan masyarakat memberikan pengawasan ekstra terhadap langkah dan kerja Kepala BNN. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika tepat sasaran.

“Yakni lebih ditujukan pada pelaku perdagangan gelap narkotika dan menjadikan para pengguna narkotika sebagai korban yang harus dibantu dalam mengatasi permasalahan dampak buruk penggunaan narkotika,” ujar Suryadi. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/