29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Calhaj Asal Medan Wafat di Arab Saudi

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS CALHAJ Sejumlah jamaah calon haji menunggu keberangkatan di Embarkasi Asrama Hajii Medan, Rabu (26/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
CALHAJ
Sejumlah jamaah calon haji menunggu keberangkatan di Embarkasi Asrama Hajii Medan, Rabu (26/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampai hari Rabu 9 September 2015 sebanyak 3 calhaj Embarkasi Medan wafat di Arab Saudi. Demikian disampaikan Ketua PPIH Embarkasi Medan Drs. H. Tohar Bayoangin, M.Ag kepada wartawan di Medan.

Ketua PPIH Embarkasi Medan menjelaskan calhaj yang wafat yaitu Fachrur Rasyid Nasution Bin Malim Mudo Asal Madina kloter 11/MES manifest 099 usia 63 tahun wafat di Madinah tanggal 4 September 2015 kemudian Anisa Dikran Ritonga Binti Dikran Slawat Ritonga asal Padanglawas kloter 09/MES manifest 313 usia 52 tahun wafat di Madinah tanggal 6 September 2015.

Dia menambahkan, calhaj yang terakhir wafat an. Siti Rahmah Ilyas Binti Mhd. Ilyas asal Medan kloter 08/MES manifest 246 usia 75 tahun wafat di RS Arab Saudi tanggal 8 September 2015.

Tohar mengatakan ahli waris calhaj wafat mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 18.500.000 dari PT. Asuransi Jiwa Mega Life Unit Syariah.

Dia menjelaskan, apabila calhaj meninggal dunia biasa/bukan karena kecelakan ahli waris mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 18.500.000, sedangkan jika meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapat dua kali lipatnya sebesar Rp 37.000.000.

“Jamaah haji akan dijamin perlindungan asuransi mulai berangkat dari rumah setelah mendapat SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) menuju asrama haji embarkasi sampai kembali ke tempat sesuai domisili,” jelasnya.

Ketua PPIH Embarkasi Medan mengatakan, adapun syarat pengajuan klaim yaitu SPMA, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau pejabat yang berwenang, Surat Keterangan dari Rumah Sakit apabila meninggal dunia di rumah sakit, Foto copy kartu identitas jamaah yang wafat dan formulir pengajuan klaim asuransi jiwa.

“Jika meninggal di Arab Saudi ahli waris harus membawa Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah,” ungkapnya.

Tohar juga menyampaikan pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari setelah kedatangan kloter terakhir di tanah air dan apabila pengajajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.

Dia menambahkan dari 46 calhaj Embarkasi Medan yang tertunda keberangkatannya, saat ini tinggal 42 lagi, tiga orang batal berangkat karena sakit dan satu batal berangkat pendamping sakit.(bd)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS CALHAJ Sejumlah jamaah calon haji menunggu keberangkatan di Embarkasi Asrama Hajii Medan, Rabu (26/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
CALHAJ
Sejumlah jamaah calon haji menunggu keberangkatan di Embarkasi Asrama Hajii Medan, Rabu (26/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampai hari Rabu 9 September 2015 sebanyak 3 calhaj Embarkasi Medan wafat di Arab Saudi. Demikian disampaikan Ketua PPIH Embarkasi Medan Drs. H. Tohar Bayoangin, M.Ag kepada wartawan di Medan.

Ketua PPIH Embarkasi Medan menjelaskan calhaj yang wafat yaitu Fachrur Rasyid Nasution Bin Malim Mudo Asal Madina kloter 11/MES manifest 099 usia 63 tahun wafat di Madinah tanggal 4 September 2015 kemudian Anisa Dikran Ritonga Binti Dikran Slawat Ritonga asal Padanglawas kloter 09/MES manifest 313 usia 52 tahun wafat di Madinah tanggal 6 September 2015.

Dia menambahkan, calhaj yang terakhir wafat an. Siti Rahmah Ilyas Binti Mhd. Ilyas asal Medan kloter 08/MES manifest 246 usia 75 tahun wafat di RS Arab Saudi tanggal 8 September 2015.

Tohar mengatakan ahli waris calhaj wafat mendapat asuransi jiwa sebesar Rp 18.500.000 dari PT. Asuransi Jiwa Mega Life Unit Syariah.

Dia menjelaskan, apabila calhaj meninggal dunia biasa/bukan karena kecelakan ahli waris mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 18.500.000, sedangkan jika meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapat dua kali lipatnya sebesar Rp 37.000.000.

“Jamaah haji akan dijamin perlindungan asuransi mulai berangkat dari rumah setelah mendapat SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) menuju asrama haji embarkasi sampai kembali ke tempat sesuai domisili,” jelasnya.

Ketua PPIH Embarkasi Medan mengatakan, adapun syarat pengajuan klaim yaitu SPMA, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau pejabat yang berwenang, Surat Keterangan dari Rumah Sakit apabila meninggal dunia di rumah sakit, Foto copy kartu identitas jamaah yang wafat dan formulir pengajuan klaim asuransi jiwa.

“Jika meninggal di Arab Saudi ahli waris harus membawa Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah,” ungkapnya.

Tohar juga menyampaikan pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari setelah kedatangan kloter terakhir di tanah air dan apabila pengajajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.

Dia menambahkan dari 46 calhaj Embarkasi Medan yang tertunda keberangkatannya, saat ini tinggal 42 lagi, tiga orang batal berangkat karena sakit dan satu batal berangkat pendamping sakit.(bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/