26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

17 Saksi Korupsi CSR Pertamina Diperiksa, Salah Satunya Direktur Keuangan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina di Pertamina Foundation. Hingga saat ini sudah 17 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 16 sukarelawan yang menjalankan program 100 juta pohon Pertamina Foundation.

“Satu lagi dari Direktur Keuangan Pertamina Foundation,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ditripideksus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso, Jumat (11/9).

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Nina dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), pasal 8, pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3, 4, 5, 10 UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 54 KUHP.

Golkar menambahkan, selain memeriksa saksi penyidik nanti akan mengecek ke lokasi penanaman 100 juta pohon yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ini untuk mengecek apakah benar uang yang diberikan yayasan ke relawan itu dibelikan bibit kemudian didistribusikan ke petani atau tidak.

“Kami akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” kata Golkar. (boy/jpnn)

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina di Pertamina Foundation. Hingga saat ini sudah 17 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 16 sukarelawan yang menjalankan program 100 juta pohon Pertamina Foundation.

“Satu lagi dari Direktur Keuangan Pertamina Foundation,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ditripideksus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso, Jumat (11/9).

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Nina dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), pasal 8, pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3, 4, 5, 10 UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 54 KUHP.

Golkar menambahkan, selain memeriksa saksi penyidik nanti akan mengecek ke lokasi penanaman 100 juta pohon yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ini untuk mengecek apakah benar uang yang diberikan yayasan ke relawan itu dibelikan bibit kemudian didistribusikan ke petani atau tidak.

“Kami akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” kata Golkar. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/