29 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Bermasalah Kok Tak Dibongkar…

DANIL SIREGAR/SUMUT POS TAK BERATURAN: Papan reklame terpasang tak beraturan di Jalan Zainul Arifin Medan, Selasa (12/5). Banyaknya papan reklame bertebaran di Kota Medan tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
TAK BERATURAN: Papan reklame terpasang tak beraturan di Jalan Zainul Arifin Medan, Selasa (12/5). Banyaknya papan reklame bertebaran di Kota Medan tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan.

SUMUTPOS.CO- Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Medan tampaknya tak mau bekerja hanya di balik meja. Buktinya kemarin (12/8), sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus Reklame langsung turun guna meninjau kondisi di lapangan. Dari peninjauan itu, Pansus Reklame yang diketuai Landen Marbun menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan terlarang.

“Sudah jelas ada stiker larangan, berarti izin reklamenya tidak ada. Kenapa tidak langsung dibongkar, tapi malah dibiarkan begitu saja,” kata Landen Marbun saat memimpin peninjauan reklame bermasalah di Jalan Pulau Pinang, Senin (12/11).

Satu persatu anggota DPRD yang tergabung dalam pansus memperhatian keberadaan papan reklame yang terpajang di Jalan Pulau Pinang tersebut, khususnya papan reklame yang menampilkan iklan minuman bir.

“Sebenarnya kita fokus kepada papan reklame yang tidak berizin, terlepas izin yang dikeluaran itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh Landen.

Sebelum dibongar, Landen mengingatkan Pemko Medan agar menarik pajak reklame dari papan reklame tersebut. “Sudah berapa lama papan reklame yang menyalah itu dibiarkan, pajaknya harus kita tarik setelah itu baru dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku Pansus Reklame sudah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pertamanan, Dinas Pendapatan, Dinas TRTB, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) agar mengirimkan data papan reklame di 14 ruas jalan yang sudah mengantongi izin.

“Sejauh ini datanya belum kita terima,” sebutnya.

Selanjutnya, Pansus Reklame bergerak ke Jalan Putri Hijau atau persisnya di depan kantor BRI. Di lokasi tersebut, pansus menemukan reklame yang menampilkan wajah Pangdam I/BB, Lodewyk Pusung berdiri di atas trotoar.

“Seharusnya kan tidak boleh papan reklame berdiri di atas trotoar, karena itu merupakan fasilitas umum. Kita tidak permasalahkan wajah siapa yang ditampilkan pada reklame itu, yang dipermasalahkan lokasi pemasangannya tidak tepat,” timpal anggota pansus, Parlaungan Simangunsong.

Usai melakukan peninjau, Pansus kembali melakukan rapat internal di ruang Komisi D DPRD Medan. Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Abdul Rani meminta semua anggota dewan yang tergabung dalam pansus untuk tetap komitmen dalam membongkar persoalan pelik ini.

Dia meyakini, akan banyak para pengusaha advertising atau oknum-oknum yang lainnya bakal melakukan lobi-lobi.

“Saya berharap kita tidak terpengaruh, kita tidak boleh terpengaruh kepada siapapun,” tutur Rani.

Tengku Eswin, Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, juga berpendapat agar dalam melakukan penataan reklame lebih mengutamakan hak pengguna jalan. Di mana, kata dia, banyak fasilitas umum yang sudah beralih fungsi sehingga hak pengguna jalan terabaikan.

“Trotoar jalan itukan hak pengguna jalan, janganlah sampai diubah fungsinya untuk pendirian lokasi reklame,” sebutnya.

Landen menambahkan, pansus reklame akan dua kali menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Medan. Dimana rekomendasi pertama disampaikan berdasarkan hasil rapat perdana pansus yang membahas reklame. Kata dia, ada dua poin yang akan kita sampaikan pada rekomendasi awal. Pertama, agar reklame yang tidak mengantongi izin pada 14 ruas jalan segera ditertibkan. Kedua, meminta inspektorat melakukan audit mendalam perihal minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Pada 2014, PAD dari pajak reklame nihil dan pada 2015 PAD dari pajak reklame hanya Rp5 miliar terhitung sampai Juli. Padahal, kondisi di lapangan tidak seperti itu,” ungkapnya.

“Rekomendasi pertama kita berikan agar Pemko Medan dapat langsung bekerja. Sedangkan rekomendasi kedua disampaikan setelah pembahasan tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengaku belum mengetahui maksud dan tujuan dibentuknya Pansus Reklame. Bukan hanya itu, dia juga belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena belum menerima rekomendasi secara tertulis.

“Kita masih meraba, jadi belum bisa sampaikan apapun. Tunggu saja apa hasil kerja pansus. Karena belum ada kita tidak tahu apa yang aka dibicarakan,” tukas Randiman.(dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS TAK BERATURAN: Papan reklame terpasang tak beraturan di Jalan Zainul Arifin Medan, Selasa (12/5). Banyaknya papan reklame bertebaran di Kota Medan tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
TAK BERATURAN: Papan reklame terpasang tak beraturan di Jalan Zainul Arifin Medan, Selasa (12/5). Banyaknya papan reklame bertebaran di Kota Medan tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan.

SUMUTPOS.CO- Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Medan tampaknya tak mau bekerja hanya di balik meja. Buktinya kemarin (12/8), sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus Reklame langsung turun guna meninjau kondisi di lapangan. Dari peninjauan itu, Pansus Reklame yang diketuai Landen Marbun menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan terlarang.

“Sudah jelas ada stiker larangan, berarti izin reklamenya tidak ada. Kenapa tidak langsung dibongkar, tapi malah dibiarkan begitu saja,” kata Landen Marbun saat memimpin peninjauan reklame bermasalah di Jalan Pulau Pinang, Senin (12/11).

Satu persatu anggota DPRD yang tergabung dalam pansus memperhatian keberadaan papan reklame yang terpajang di Jalan Pulau Pinang tersebut, khususnya papan reklame yang menampilkan iklan minuman bir.

“Sebenarnya kita fokus kepada papan reklame yang tidak berizin, terlepas izin yang dikeluaran itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh Landen.

Sebelum dibongar, Landen mengingatkan Pemko Medan agar menarik pajak reklame dari papan reklame tersebut. “Sudah berapa lama papan reklame yang menyalah itu dibiarkan, pajaknya harus kita tarik setelah itu baru dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku Pansus Reklame sudah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pertamanan, Dinas Pendapatan, Dinas TRTB, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) agar mengirimkan data papan reklame di 14 ruas jalan yang sudah mengantongi izin.

“Sejauh ini datanya belum kita terima,” sebutnya.

Selanjutnya, Pansus Reklame bergerak ke Jalan Putri Hijau atau persisnya di depan kantor BRI. Di lokasi tersebut, pansus menemukan reklame yang menampilkan wajah Pangdam I/BB, Lodewyk Pusung berdiri di atas trotoar.

“Seharusnya kan tidak boleh papan reklame berdiri di atas trotoar, karena itu merupakan fasilitas umum. Kita tidak permasalahkan wajah siapa yang ditampilkan pada reklame itu, yang dipermasalahkan lokasi pemasangannya tidak tepat,” timpal anggota pansus, Parlaungan Simangunsong.

Usai melakukan peninjau, Pansus kembali melakukan rapat internal di ruang Komisi D DPRD Medan. Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Abdul Rani meminta semua anggota dewan yang tergabung dalam pansus untuk tetap komitmen dalam membongkar persoalan pelik ini.

Dia meyakini, akan banyak para pengusaha advertising atau oknum-oknum yang lainnya bakal melakukan lobi-lobi.

“Saya berharap kita tidak terpengaruh, kita tidak boleh terpengaruh kepada siapapun,” tutur Rani.

Tengku Eswin, Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, juga berpendapat agar dalam melakukan penataan reklame lebih mengutamakan hak pengguna jalan. Di mana, kata dia, banyak fasilitas umum yang sudah beralih fungsi sehingga hak pengguna jalan terabaikan.

“Trotoar jalan itukan hak pengguna jalan, janganlah sampai diubah fungsinya untuk pendirian lokasi reklame,” sebutnya.

Landen menambahkan, pansus reklame akan dua kali menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Medan. Dimana rekomendasi pertama disampaikan berdasarkan hasil rapat perdana pansus yang membahas reklame. Kata dia, ada dua poin yang akan kita sampaikan pada rekomendasi awal. Pertama, agar reklame yang tidak mengantongi izin pada 14 ruas jalan segera ditertibkan. Kedua, meminta inspektorat melakukan audit mendalam perihal minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Pada 2014, PAD dari pajak reklame nihil dan pada 2015 PAD dari pajak reklame hanya Rp5 miliar terhitung sampai Juli. Padahal, kondisi di lapangan tidak seperti itu,” ungkapnya.

“Rekomendasi pertama kita berikan agar Pemko Medan dapat langsung bekerja. Sedangkan rekomendasi kedua disampaikan setelah pembahasan tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengaku belum mengetahui maksud dan tujuan dibentuknya Pansus Reklame. Bukan hanya itu, dia juga belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena belum menerima rekomendasi secara tertulis.

“Kita masih meraba, jadi belum bisa sampaikan apapun. Tunggu saja apa hasil kerja pansus. Karena belum ada kita tidak tahu apa yang aka dibicarakan,” tukas Randiman.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/